BLITAR KAWENTAR – Pemerintah memastikan penerapan sertifikat tanah elektronik belum diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia. Program digitalisasi layanan pertanahan tersebut masih dilakukan secara bertahap dengan tahap awal implementasi di Jakarta dan Surabaya, sembari menunggu kesiapan sistem, validasi data, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat belum diwajibkan mengubah sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat elektronik.
Menurutnya, kebijakan tersebut disusun agar proses transformasi digital di sektor pertanahan dapat berjalan secara bertahap tanpa membebani masyarakat.
Baca Juga: Paman di Blitar Tega Cabuli Keponakan Laki-Laki Selama 3 Tahun, Terungkap Gara-Gara Hal Ini
Belum Ada Kewajiban Mengganti Sertifikat
Surya menjelaskan sertifikat tanah berbentuk fisik masih tetap berlaku dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Perubahan ke sertifikat elektronik baru dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pendaftaran tanah pertama kali maupun ketika terjadi perubahan data atau transaksi yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Karena itu, masyarakat yang telah memiliki sertifikat konvensional tidak perlu terburu-buru mengajukan perubahan apabila belum ada kebutuhan administrasi.
Jakarta dan Surabaya Jadi Tahap Awal
Sebagai tahap awal, implementasi sertifikat elektronik difokuskan di Jakarta dan Surabaya.
Pemilihan dua kota tersebut dilakukan karena kesiapan infrastruktur teknologi dan pelayanan pertanahan dinilai lebih memadai dibandingkan wilayah lain.
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sebelum memperluas penerapan ke daerah-daerah lainnya.
Validasi Data Menjadi Prioritas
Sebelum sertifikat elektronik diterbitkan, ATR/BPN terlebih dahulu melakukan validasi terhadap data pertanahan.
Surya mengatakan proses tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa data pemegang hak benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain identitas pemilik tanah, berbagai dokumen pendukung dan administrasi juga diperiksa agar tidak terjadi kesalahan pencatatan dalam sistem digital.
Sistem Disiapkan Secara Bertahap
Menurut Surya, pembangunan sistem sertifikat elektronik bukan hanya mengubah dokumen dari bentuk kertas menjadi digital.
Pemerintah juga menyiapkan basis data pertanahan, sistem keamanan informasi, hingga mekanisme pelayanan yang terintegrasi.
Karena itu, proses implementasi membutuhkan waktu agar seluruh komponen dapat berjalan secara optimal.
Masyarakat Tetap Datang ke Kantor Pertanahan
Pada tahap awal penerapan, masyarakat yang ingin mengurus sertifikat elektronik masih harus datang ke kantor pertanahan.
Selain untuk mengurus administrasi, petugas juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggunaan sertifikat elektronik kepada pemohon.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses sosialisasi agar masyarakat lebih memahami sistem baru yang sedang diterapkan pemerintah.
Digitalisasi Diharapkan Tingkatkan Pelayanan
Pemerintah menilai digitalisasi layanan pertanahan akan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat.
Selain mempercepat proses administrasi, sistem elektronik diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mempermudah verifikasi data, serta memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Digitalisasi juga dinilai dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi yang selama ini masih ditemukan dalam sistem manual.
Didukung Landasan Hukum
Pakar hukum pidana Prof. Eddy O.S. Hiariej menyebut sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional.
Menurutnya, dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat tidak perlu meragukan legalitas sertifikat elektronik yang diterbitkan ATR/BPN.
Sosialisasi Jadi Tantangan Utama
Meski sistem telah disiapkan, pemerintah mengakui sosialisasi menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penerapan sertifikat elektronik.
Sebagian masyarakat masih terbiasa menggunakan sertifikat berbentuk fisik sehingga membutuhkan waktu untuk memahami sistem digital.
Karena itu, ATR/BPN akan terus memberikan edukasi mengenai manfaat, keamanan, serta prosedur penggunaan sertifikat elektronik agar proses transformasi berjalan lebih efektif.
Surya menegaskan digitalisasi pertanahan merupakan program jangka panjang yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan.
Editor : Regina Gavin AgataSumber : KOMPASTV