ATR/BPN Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik Secara Bertahap, Jakarta dan Surabaya Jadi Percontohan

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:15 WIB
Ilustrasi penerapan sertifikat tanah elektronik yang masih dilakukan secara bertahap oleh Kementerian ATR/BPN. Saat ini implementasi difokuskan di Jakarta dan Surabaya sebagai tahap awal sebelum diperluas ke daerah lain, seiring penyempurnaan sistem dan validasi data pertanahan.
Ilustrasi penerapan sertifikat tanah elektronik yang masih dilakukan secara bertahap oleh Kementerian ATR/BPN. Saat ini implementasi difokuskan di Jakarta dan Surabaya sebagai tahap awal sebelum diperluas ke daerah lain, seiring penyempurnaan sistem dan validasi data pertanahan.

BLITAR KAWENTAR – Pemerintah memastikan penerapan sertifikat tanah elektronik belum diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia. Program digitalisasi layanan pertanahan tersebut masih dilakukan secara bertahap dengan tahap awal implementasi di Jakarta dan Surabaya, sembari menunggu kesiapan sistem, validasi data, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat belum diwajibkan mengubah sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat elektronik.

Menurutnya, kebijakan tersebut disusun agar proses transformasi digital di sektor pertanahan dapat berjalan secara bertahap tanpa membebani masyarakat.

Baca Juga: Paman di Blitar Tega Cabuli Keponakan Laki-Laki Selama 3 Tahun, Terungkap Gara-Gara Hal Ini

Belum Ada Kewajiban Mengganti Sertifikat

Surya menjelaskan sertifikat tanah berbentuk fisik masih tetap berlaku dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Perubahan ke sertifikat elektronik baru dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pendaftaran tanah pertama kali maupun ketika terjadi perubahan data atau transaksi yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Karena itu, masyarakat yang telah memiliki sertifikat konvensional tidak perlu terburu-buru mengajukan perubahan apabila belum ada kebutuhan administrasi.

Jakarta dan Surabaya Jadi Tahap Awal

Sebagai tahap awal, implementasi sertifikat elektronik difokuskan di Jakarta dan Surabaya.

Pemilihan dua kota tersebut dilakukan karena kesiapan infrastruktur teknologi dan pelayanan pertanahan dinilai lebih memadai dibandingkan wilayah lain.

Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sebelum memperluas penerapan ke daerah-daerah lainnya.

Validasi Data Menjadi Prioritas

Sebelum sertifikat elektronik diterbitkan, ATR/BPN terlebih dahulu melakukan validasi terhadap data pertanahan.

Surya mengatakan proses tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa data pemegang hak benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain identitas pemilik tanah, berbagai dokumen pendukung dan administrasi juga diperiksa agar tidak terjadi kesalahan pencatatan dalam sistem digital.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Blitar Kota Meningkat, Sudah 20 Korban hingga Juli 2026, Mayoritas Berawal dari Pacaran dan Media Sosial

Sistem Disiapkan Secara Bertahap

Menurut Surya, pembangunan sistem sertifikat elektronik bukan hanya mengubah dokumen dari bentuk kertas menjadi digital.

Pemerintah juga menyiapkan basis data pertanahan, sistem keamanan informasi, hingga mekanisme pelayanan yang terintegrasi.

Karena itu, proses implementasi membutuhkan waktu agar seluruh komponen dapat berjalan secara optimal.

Masyarakat Tetap Datang ke Kantor Pertanahan

Pada tahap awal penerapan, masyarakat yang ingin mengurus sertifikat elektronik masih harus datang ke kantor pertanahan.

Selain untuk mengurus administrasi, petugas juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggunaan sertifikat elektronik kepada pemohon.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses sosialisasi agar masyarakat lebih memahami sistem baru yang sedang diterapkan pemerintah.

Digitalisasi Diharapkan Tingkatkan Pelayanan

Pemerintah menilai digitalisasi layanan pertanahan akan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Blitar Kota Meningkat, Sudah 20 Korban hingga Juli 2026, Mayoritas Berawal dari Pacaran dan Media Sosial

Selain mempercepat proses administrasi, sistem elektronik diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mempermudah verifikasi data, serta memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Digitalisasi juga dinilai dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi yang selama ini masih ditemukan dalam sistem manual.

Didukung Landasan Hukum

Pakar hukum pidana Prof. Eddy O.S. Hiariej menyebut sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional.

Menurutnya, dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat tidak perlu meragukan legalitas sertifikat elektronik yang diterbitkan ATR/BPN.

Sosialisasi Jadi Tantangan Utama

Meski sistem telah disiapkan, pemerintah mengakui sosialisasi menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penerapan sertifikat elektronik.

Sebagian masyarakat masih terbiasa menggunakan sertifikat berbentuk fisik sehingga membutuhkan waktu untuk memahami sistem digital.

Karena itu, ATR/BPN akan terus memberikan edukasi mengenai manfaat, keamanan, serta prosedur penggunaan sertifikat elektronik agar proses transformasi berjalan lebih efektif.

Surya menegaskan digitalisasi pertanahan merupakan program jangka panjang yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan.

Editor : Regina Gavin Agata
Sumber : KOMPASTV
kantah kabupaten blitar jakarta ATR BPN digitalisasi pertahanan sertifikat tanah elektronik