BLITAR KAWENTAR – Masyarakat yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri dapat mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada.
Selama seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses administrasi akan dilakukan secara bertahap hingga sertifikat diperbarui atas nama pemilik baru.
Pengajuan balik nama secara mandiri menjadi salah satu alternatif yang dapat dipilih masyarakat selain menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, setiap tahapan tetap harus dilalui sesuai prosedur yang berlaku.
Oleh karena itu, pemohon perlu memahami alur pelayanan agar proses pengurusan berjalan lebih lancar dan tidak terkendala akibat kekurangan dokumen.
Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Tahap pertama yang harus dilakukan adalah datang langsung ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Pemohon membawa seluruh dokumen persyaratan yang menjadi dasar peralihan hak kepemilikan tanah.
Seluruh berkas kemudian diserahkan kepada petugas pelayanan untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Pada tahap ini, petugas akan memastikan dokumen yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Berkas Diperiksa dan Diinput ke Sistem
Setelah diterima, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen.
Apabila seluruh persyaratan dinilai lengkap, data permohonan selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem komputerisasi Kantor Pertanahan.
Tahapan ini menjadi bagian penting karena seluruh data administrasi akan dicatat sebelum proses berikutnya dilaksanakan.
Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan dokumen, pemohon akan diminta melengkapinya terlebih dahulu.
Pemohon Menerima Surat Tanda Terima
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima, pemohon akan memperoleh surat tanda terima dokumen.
Selain itu, petugas juga akan menyerahkan Surat Perintah Setor sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa permohonan balik nama telah masuk dalam proses administrasi di Kantor Pertanahan.
Pemohon sebaiknya menyimpan dokumen tersebut hingga seluruh proses selesai.
Membayar Biaya PNBP
Tahapan berikutnya adalah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum berkas diproses lebih lanjut oleh unit kerja terkait.
Setelah pembayaran dilakukan, proses administrasi akan dilanjutkan sesuai mekanisme pelayanan pertanahan.
Bukti pembayaran juga menjadi bagian dari dokumen administrasi selama proses berlangsung.
Berkas Diproses oleh Unit Kerja Terkait
Setelah seluruh kewajiban administrasi dipenuhi, berkas akan didistribusikan ke unit kerja yang menangani proses balik nama.
Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen dan data pertanahan.
Petugas memastikan seluruh data sesuai dengan ketentuan sebelum pencatatan peralihan hak dilakukan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemohon akan diminta melakukan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan.
Dilanjutkan ke Tahap Pencatatan Peralihan Hak
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses berlanjut pada pengambilan buku tanah.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan analisis data sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan.
Setelah seluruh data dinyatakan sesuai, petugas akan melakukan pencatatan peralihan hak kepemilikan.
Tahapan tersebut menjadi dasar diterbitkannya sertifikat yang telah memuat nama pemilik baru.
Ikuti Seluruh Tahapan Sesuai Prosedur
Mengurus balik nama secara mandiri memang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus sendiri administrasi pertanahan.
Namun, seluruh tahapan harus diikuti sesuai prosedur yang berlaku agar proses berjalan tanpa hambatan.
Kelengkapan dokumen, ketelitian saat mengajukan permohonan, serta kepatuhan terhadap mekanisme pelayanan menjadi faktor penting yang menentukan kelancaran proses.
Dengan memahami setiap tahapan sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi secara lebih baik sehingga proses balik nama sertifikat tanah dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri KurniawanSumber : Kompas.com