BLITAR KAWENTAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggalakkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai salah satu program strategis nasional. Program ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang ditujukan khusus bagi masyarakat yang memiliki bidang tanah belum bersertifikat. Informasi menyeluruh mengenai tata cara, syarat, rincian biaya, hingga tahapan pelaksanaan program tersebut disosialisasikan secara terperinci melalui saluran resmi Kanwil BPN Jawa Barat.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL diimbau untuk terlebih dahulu memastikan letak bidang tanahnya. Tanah yang diajukan wajib masuk ke dalam wilayah penetapan lokasi PTSL yang telah ditentukan oleh Kantor Pertanahan setempat. Pengecekan status penetapan lokasi dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pertanahan terdekat maupun memantau pembaruan informasi melalui kanal media sosial resmi Kantor Pertanahan.
Setelah dipastikan lokasi tanah masuk ke dalam skema PTSL, pemohon dapat langsung menghubungi panitia PTSL di tingkat desa maupun tingkat Kantor Pertanahan. Pemohon diwajibkan menyiapkan dua jenis data utama, yakni data fisik dan data yuridis. Data fisik mencakup bidang tanah yang telah dikuasai dan dipasang tanda batas tanah (patok) atas persetujuan para pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Sementara itu, data yuridis berupa dokumen atau alat bukti kepemilikan maupun penguasaan tanah yang sah. Dokumen tersebut dapat berupa letter C, Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, Surat Keterangan Waris (SKW), atau bukti perolehan hak lainnya. Pemohon juga wajib melengkapi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Kantor Pertanahan beserta berkas pendukung lainnya.
Berkas pendukung yang harus disertakan meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, fotokopi beserta surat-surat asli perolehan tanah dari pemilik awal hingga surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Selain itu, pemohon wajib melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Mengenai pembiayaan, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh proses pengukuran bidang tanah hingga penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL disediakan secara gratis. Seluruh biaya administrasi di tingkat Kantor Pertanahan telah ditanggung sepenuhnya oleh anggaran negara melalui APBN, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan kepada pihak BPN.
Baca Juga: Slow Traveling Jadi Tren Liburan Gen Z, Nikmati Momen Tanpa Ribet Kejar Target dan Lebih Menenangkan Pikiran
Kendati demikian, terdapat biaya persiapan awal PTSL di tingkat desa yang ditanggung oleh peserta. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya persiapan untuk wilayah Jawa ditetapkan sebesar Rp150.000 per peserta. Biaya tersebut disetorkan kepada panitia PTSL tingkat desa guna mengcover kebutuhan pematokan batas tanah, pembelian meterai, serta operasional tim pelaksana desa.
Pelaksanaan pendaftaran tanah melalui program PTSL dijalankan secara terstruktur melalui sembilan tahapan utama. Tahapan dimulai dari penetapan lokasi PTSL oleh Kantor Pertanahan, yang dilanjutkan dengan kegiatan penyuluhan kepada calon peserta. Tahap ketiga adalah pendaftaran peserta, dilanjutkan tahap keempat yaitu pengumpulan data fisik dan data yuridis bidang tanah.
Tahap kelima meliputi penelitian data fisik dan data yuridis untuk pembuktian hak atas tanah. Setelah itu, masuk ke tahap keenam berupa pengumuman data fisik serta data yuridis beserta pengesahannya. Tahap ketujuh adalah pembukuan hak, diikuti tahap kedelapan yaitu penerbitan sertifikat hak atas tanah. Seluruh rangkaian proses diakhiri pada tahap kesembilan berupa penyerahan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat.
Program PTSL memberikan berbagai manfaat penting bagi pemegang hak atas tanah, utama sekali dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang sah. Keberadaan sertifikat resmi juga menjadi langkah preventif yang efektif untuk mencegah terjadinya sengketa atau konflik pertanahan yang sering timbul akibat ketidakjelasan status hukum tanah di tengah masyarakat.
Di samping memberikan perlindungan hukum, sertifikat tanah memudahkan pemerintah dalam penataan serta pengolahan data pertanahan secara nasional. Bagi masyarakat, sertifikat tanah yang sah dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, salah satunya sebagai akses kemudahan dalam mendapatkan fasilitas kredit perbankan. PTSL tidak sekadar program administrasi, tetapi menjadi fondasi dalam mendorong perekonomian dan menjaga ketahanan sosial.
Editor : Azahra Meilisani Salma
Sumber : kanwilbpnjabar1107