BLITAR KAWENTAR – Digitalisasi layanan pertanahan melalui penerapan sertifikat tanah elektronik diyakini akan memberikan kemudahan dalam proses verifikasi kepemilikan maupun transaksi pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut sistem tersebut dirancang agar data kepemilikan tanah dapat diakses dan diverifikasi lebih cepat, aman, serta memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari modernisasi pelayanan pertanahan yang dilakukan pemerintah. Namun, implementasinya masih dilakukan secara bertahap dan belum diwajibkan bagi seluruh masyarakat.
Saat ini penerapan baru dimulai di Jakarta dan Surabaya sebagai wilayah percontohan sambil menunggu kesiapan sistem dan validasi data pertanahan.
Verifikasi Kepemilikan Lebih Cepat
Surya menjelaskan, salah satu manfaat utama sertifikat tanah elektronik adalah mempermudah proses pengecekan status kepemilikan tanah.
Melalui sistem digital ATR/BPN, lembaga keuangan maupun instansi terkait dapat melakukan verifikasi secara langsung terhadap data bidang tanah tanpa hanya mengandalkan dokumen fisik.
Cara tersebut diharapkan mempercepat pelayanan administrasi sekaligus meningkatkan akurasi data.
Memudahkan Proses Kredit Perbankan
Sertifikat tanah yang dijadikan agunan kredit juga dinilai akan lebih mudah diverifikasi.
Menurut Surya, bank dapat memastikan keaslian dokumen dan status tanah melalui sistem elektronik yang terhubung dengan basis data ATR/BPN.
Dengan mekanisme tersebut, risiko penggunaan sertifikat palsu maupun dokumen yang telah dimanipulasi dapat ditekan.
Data Tersimpan dalam Sistem Nasional
Seluruh informasi kepemilikan tanah akan tersimpan dalam sistem pertanahan nasional yang dikelola ATR/BPN.
Apabila dokumen elektronik hilang akibat kerusakan perangkat atau bencana, data kepemilikan tetap tersedia dalam sistem sehingga dapat diterbitkan kembali.
Kondisi tersebut dinilai memberikan perlindungan lebih baik dibandingkan dokumen fisik yang rentan rusak atau hilang.
Riwayat Perubahan Tercatat
Setiap perubahan data pada sertifikat elektronik akan terdokumentasi dalam sistem.
Mulai dari penerbitan sertifikat, peralihan hak, hingga perubahan kepemilikan dapat ditelusuri melalui riwayat digital yang tersimpan di ATR/BPN.
Pencatatan tersebut diharapkan meningkatkan transparansi dalam administrasi pertanahan.
Sistem Keamanan Disiapkan Berlapis
Untuk melindungi data masyarakat, ATR/BPN menerapkan berbagai mekanisme keamanan pada sertifikat elektronik.
Sistem tersebut mencakup penggunaan enkripsi data, tanda tangan elektronik, autentikasi berlapis, hingga penyimpanan data pada pusat data pemerintah yang dilakukan secara berkala.
Surya menegaskan seluruh proses dirancang agar hanya pihak yang berwenang dapat mengakses maupun mengubah data pertanahan.
Didukung Dasar Hukum
Pakar hukum pidana Prof. Eddy O.S. Hiariej menyebut dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah.
Baca Juga: Paman di Blitar Tega Cabuli Keponakan Laki-Laki Selama 3 Tahun, Terungkap Gara-Gara Hal Ini
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga sertifikat tanah elektronik memiliki legalitas yang sama dengan sertifikat konvensional.
Karena itu, masyarakat tidak perlu meragukan keabsahan sertifikat elektronik dalam berbagai keperluan hukum maupun administrasi.
Penerapan Dilakukan Bertahap
Meski menawarkan berbagai kemudahan, pemerintah memastikan implementasi sertifikat tanah elektronik masih dilakukan secara bertahap.
ATR/BPN masih melakukan validasi data pertanahan, penyempurnaan sistem digital, serta sosialisasi kepada masyarakat sebelum program diterapkan lebih luas.
Surya menegaskan digitalisasi pertanahan merupakan langkah jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan.
Editor : Regina Gavin AgataSumber : KOMPASTV