Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Tahapan hingga Sertifikat Baru Diterbitkan

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 14:35 WIB
ILUSTRASI AI : Sertifikat tanah hilang? Jangan panik! Urus resmi di kantor ATR/BPN dengan biaya administrasi hanya Rp 350 ribu. Pastikan kepemilikan aset Anda terlindungi.
ILUSTRASI AI 

 

BLITAR KAWENTAR – Proses balik nama sertifikat tanah secara mandiri dapat diselesaikan paling lama lima hari kerja setelah seluruh persyaratan dan dokumen dinyatakan lengkap.

Selama proses berlangsung, berkas akan melalui sejumlah tahapan administrasi sebelum sertifikat diterbitkan atas nama pemilik baru.

Setelah permohonan diajukan dan seluruh dokumen diterima oleh Kantor Pertanahan, proses tidak langsung selesai dalam satu hari. Berkas terlebih dahulu diproses melalui pemeriksaan administrasi, analisis data, hingga pencatatan peralihan hak.

Baca Juga: Pelatihan Ekspor BRI Peduli Berhasil Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global, Begini Kisahnya 

Karena itu, masyarakat perlu memahami alur penyelesaian permohonan agar mengetahui tahapan yang akan dilalui hingga sertifikat selesai diproses.

Pembayaran PNBP Menjadi Salah Satu Tahapan

Sebelum berkas diproses lebih lanjut, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembayaran dilakukan setelah petugas menerbitkan Surat Perintah Setor sebagai bagian dari proses administrasi pelayanan pertanahan.

Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, berkas dapat diteruskan ke unit kerja yang menangani proses balik nama.

Baca Juga: Poltekkes Kemenkes Malang Gembleng 42 Kader Baru di Kepanjenkidul, Perkuat Posyandu ILP dan Serahkan Timbangan Bayi

Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Berkas Didistribusikan ke Unit Kerja Terkait

Usai pembayaran selesai, berkas permohonan akan didistribusikan ke unit kerja yang berwenang menangani perubahan data kepemilikan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta mencocokkan data administrasi pertanahan yang dimiliki.

Proses ini bertujuan memastikan seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan sebelum dilakukan perubahan nama pemilik pada buku tanah.

Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon akan diminta melengkapinya terlebih dahulu.

Pemeriksaan dan Analisis Data

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tahapan berikutnya adalah pengambilan buku tanah.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta analisis terhadap data yang berkaitan dengan objek tanah dan dokumen peralihan hak.

Analisis tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kendala administrasi sebelum pencatatan peralihan hak dilakukan.

Baca Juga: Slow Traveling Jadi Tren Liburan Gen Z, Nikmati Momen Tanpa Ribet Kejar Target dan Lebih Menenangkan Pikiran

Dengan pemeriksaan yang teliti, perubahan data kepemilikan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Pencatatan Peralihan Hak

Apabila seluruh hasil pemeriksaan telah sesuai, petugas akan melakukan pencatatan peralihan hak pada buku tanah.

Tahapan ini menjadi inti dari proses balik nama karena identitas pemilik lama akan diperbarui menjadi pemilik baru berdasarkan dokumen yang telah diverifikasi.

Setelah pencatatan selesai dilakukan, proses administrasi memasuki tahap akhir, yakni penerbitan sertifikat yang telah memuat nama pemilik baru.

Dengan demikian, data kepemilikan tanah akan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sertifikat Baru Diterbitkan

Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, sertifikat tanah yang telah diperbarui dapat diterima oleh pemohon.

Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa perubahan kepemilikan telah tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Pemilik baru kini memiliki dokumen yang sesuai dengan identitasnya sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Baca Juga: Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantah Kabupaten Blitar Perkuat Sinergi dengan PCNU

Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah yang telah dialihkan.

Proses Maksimal Lima Hari Kerja

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, proses balik nama sertifikat tanah secara mandiri dapat diselesaikan paling lama lima hari kerja.

Jangka waktu tersebut dihitung setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen dinyatakan lengkap oleh Kantor Pertanahan.

Apabila masih terdapat kekurangan dokumen, waktu penyelesaian dapat menyesuaikan hingga pemohon melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Karena itu, masyarakat disarankan mempersiapkan seluruh dokumen sejak awal agar proses berjalan lebih cepat dan tidak mengalami penundaan.

Dengan memahami setiap tahapan, mulai dari pembayaran PNBP, pemeriksaan berkas, analisis data, pencatatan peralihan hak, hingga penerbitan sertifikat baru, masyarakat dapat mengikuti proses balik nama sertifikat tanah secara mandiri dengan lebih mudah. Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama yang menentukan kelancaran penyelesaian permohonan.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
Sumber : Kompas.com
Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah kantah kabupaten blitar ATR BPN sertifikat tanah Biaya Balik Nama Tanah