Panduan Lengkap Cara Isi Blanko PTSL dan Syarat Lengkap Pendaftaran Sertifikat Tanah

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:45 WIB
PANDUAN PTSL: Petugas Kantor Pertanahan mendampingi warga mengisi berkas permohonan sertifikat tanah PTSL di balai desa. (Foto: Ilustrasi/AI)
PANDUAN PTSL: Petugas Kantor Pertanahan mendampingi warga mengisi berkas permohonan sertifikat tanah PTSL di balai desa. (Foto: Ilustrasi/AI)

BLITAR KAWENTAR - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilaksanakan secara serentak bagi seluruh objek pendaftaran tanah di wilayah Republik Indonesia. Pelaksanaan program ini mencakup satu wilayah desa atau kelurahan maupun nama lainnya yang setingkat. Informasi mengenai tata cara serta panduan detail pengisian formulir pendaftaran tersebut disosialisasikan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan melalui kanal resmi YouTube.

​Masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL diwajibkan menyiapkan sejumlah persyaratan dokumen utama. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi PBB tahun berjalan, fotokopi KTP dua orang saksi, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah asli, bukti kepemilikan tanah, serta meterai. Setelah seluruh berkas dilengkapi, masyarakat dapat mengisi blanko pendaftaran yang disediakan oleh petugas PTSL.

​Pengisian formulir pendaftaran diawali pada bagian formulir pertama, yaitu form pendaftaran. Pemohon diminta mengisikan data diri sesuai dengan informasi pada KTP. Apabila pendaftaran dilakukan melalui kuasa, identitas pihak yang dikuasakan wajib diisi. Sebaliknya, jika bertindak atas nama diri sendiri, bagian kuasa tersebut tidak perlu diisi.

​Baca Juga: Pelatihan Ekspor BRI Peduli Berhasil Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global, Begini Kisahnya 

Selanjutnya, pemohon mengisi lokasi letak bidang tanah yang didaftarkan. Pada bagian akhir formulir pendaftaran, berikan tanda centang pada setiap lampiran dokumen yang diserahkan. Pengisian formulir pertama diakhiri dengan menuliskan nama lengkap pemohon atau kuasa serta membubuhkan tanda tangan.

​Formulir kedua adalah surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Pada halaman pertama, data diri pemohon kembali diisikan sesuai KTP, diikuti letak bidang tanah dan batas-batas tanah berdasarkan bukti kepemilikan, serta tahun awal kepemilikan tanah.

​Pada halaman kedua, data diri dua orang saksi diisikan sesuai KTP masing-masing. Saksi yang dimaksud merupakan jiran tetangga di sekitar lokasi tanah. Formulir ini mencantumkan tanggal penandatanganan oleh para saksi beserta nama lengkap. Di bagian akhir, pemohon atau kuasa membubuhkan nama lengkap dan tanda tangan di atas meterai.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Blitar Kota Meningkat, Sudah 20 Korban hingga Juli 2026, Mayoritas Berawal dari Pacaran dan Media Sosial

​Formulir ketiga mencakup surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan. Halaman pertama diisi data diri sesuai KTP. Apabila terdapat surat penetapan dari kantor penilaian pajak, pemohon dapat mengisikan nomor Kohir, bersih, dan kelas. Jika tidak ada, bagian tersebut dikosongkan. Selanjutnya diisikan pula luas tanah serta letak tanah sesuai bukti kepemilikan.

​Halaman kedua memuat nama lengkap dan tanda tangan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Jika bidang tanah berbatasan dengan jalan atau gang, pemohon wajib menuliskan nama spesifik jalan atau gang tersebut. Isikan pula nama kelurahan dan tanggal. Pemohon atau kuasa menandatangani surat di atas meterai, dilanjutkan dengan menggambar sketsa bidang tanah sesuai batas-batasnya. Formulir ini kemudian ditandatangani dan distempel oleh lurah.

​Formulir keempat adalah surat pernyataan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terutang. Pengisian diawali dengan data diri sesuai KTP, lalu letak bidang tanah serta batas-batas tanah berdasarkan bukti kepemilikan. Formulir ini dilengkapi dengan tanggal, nama lengkap pemohon atau kuasa, dan tanda tangan di atas meterai.

​Baca Juga: Slow Traveling Jadi Tren Liburan Gen Z, Nikmati Momen Tanpa Ribet Kejar Target dan Lebih Menenangkan Pikiran

Formulir kelima merupakan surat keterangan pajak penghasilan terutang. Isikan data diri sesuai KTP, letak bidang tanah, dan batas-batas tanah. Cantumkan tanggal, bulan, serta tahun perolehan hak. Jika tanah didapat melalui proses jual beli, identitas dan nama penjual diisikan sesuai KTP. Apabila bukan dari jual beli, bagian tersebut dikosongkan. Proses diakhiri dengan pencantuman tanggal, nama lengkap, dan tanda tangan di atas meterai.

​Formulir keenam berisi isian inventarisasi dan identifikasi peserta PTSL. Halaman pertama diisi Nomor Induk Bidang (NIB) sesuai data dari petugas ukur, nama kelurahan, serta identitas subjek (perorangan sesuai KTP atau badan hukum). Untuk identifikasi objek, isi letak tanah, NIB, dan luas tanah. Centang opsi status tanah seperti tanah negara atau opsi lain yang sesuai, serta penggunaan tanah seperti rumah tinggal. Bukti penguasaan seperti akta peralihan juga dicentang.

​Pada halaman kedua formulir keenam, beri tanda centang pada opsi tidak ada sengketa. Jika terdapat sengketa, uraian dituliskan pada catatan terlampir. Centang ketersediaan dokumen pendukung, lalu lengkapi dengan nama kelurahan, tanggal, nama lengkap pemohon atau kuasa, dan tanda tangan.

​Baca Juga: Tren Slow Travel Makin Digemari, Wisatawan Kini Pilih Pengalaman daripada Banyak Destinasi

Formulir terakhir atau ketujuh adalah surat pernyataan kronologis perolehan tanah. Bagian atas diisi data diri sesuai KTP dan letak tanah. Pemohon wajib menguraikan riwayat perolehan tanah secara berurutan dari awal hingga pemohon saat ini berdasarkan bukti perolehan, misalnya surat pelepasan penguasaan dengan ganti rugi atau akta jual beli. Pengisian ini ditutup dengan mencantumkan tanggal, nama lengkap pemohon atau kuasa, serta tanda tangan.

Editor : Azahra Meilisani Salma
Sumber : kantorpertanahankotamedan7984
syarat permohonan PTSL formulir PTSL cara pengisian blanko PTSL kantah kabupaten blitar PTSL 2026