BLITAR KAWENTAR – Pemilik rumah yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) disarankan segera mengurus surat roya sebagai bukti bahwa seluruh kewajiban kepada bank telah selesai. Dokumen ini memiliki peran penting karena menjadi dasar untuk menghapus hak tanggungan yang masih melekat pada sertifikat rumah, sehingga properti dapat kembali digunakan secara bebas untuk berbagai keperluan.
Hal tersebut dijelaskan dalam kanal YouTube Cover Academy. Dalam penjelasannya, surat roya merupakan dokumen yang menyatakan debitur telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran pokok maupun bunga kepada bank penyedia fasilitas KPR.
Dengan diterbitkannya surat roya, pemilik rumah dapat mengajukan proses penghapusan hak tanggungan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah proses tersebut selesai, sertifikat rumah tidak lagi dibebani hak tanggungan dari pihak bank.
Apa Itu Surat Roya?
Dalam penjelasan Cover Academy, surat roya merupakan surat yang diterbitkan setelah kredit pemilikan rumah dinyatakan lunas.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa hubungan utang-piutang antara nasabah dan bank telah berakhir. Dengan kata lain, tidak ada lagi kewajiban pembayaran cicilan maupun bunga kepada pihak bank.
Baca Juga: Makin Mudah Miliki Properti Impian Lewat BRI KPR, Ada Promo Spesial hingga Tenor 20 Tahun
Meski pinjaman telah lunas, proses administrasi belum sepenuhnya selesai apabila hak tanggungan pada sertifikat belum dihapus.
Hak Tanggungan Harus Dihapus
Setelah memperoleh surat roya, pemilik rumah perlu mengurus penghapusan hak tanggungan yang masih tercatat pada sertifikat tanah atau rumah.
Hak tanggungan merupakan jaminan yang dipasang bank selama masa kredit berlangsung. Selama status tersebut masih melekat, sertifikat belum sepenuhnya bebas digunakan untuk berbagai kepentingan hukum.
Karena itu, proses roya menjadi tahapan penting setelah pelunasan KPR.
Mengapa Surat Roya Penting?
Menurut penjelasan dalam video tersebut, tidak mengurus roya dapat menimbulkan hambatan ketika pemilik ingin melakukan transaksi terhadap properti.
Sertifikat yang masih dibebani hak tanggungan tidak dapat dipindahtangankan secara bebas, baik untuk dijual maupun diwariskan kepada ahli waris.
Kondisi tersebut diibaratkan seperti sertifikat masih "terblokir" karena masih terdapat kepentingan pihak bank yang tercatat dalam dokumen pertanahan.
Mempermudah Penjualan Rumah
Setelah hak tanggungan dihapus melalui proses roya, sertifikat kembali menjadi bersih.
Pemilik dapat menggunakan sertifikat tersebut untuk menjual rumah tanpa adanya catatan hak tanggungan dari bank.
Selain itu, sertifikat yang telah bersih juga dapat kembali digunakan apabila pemilik ingin mengajukan pinjaman baru dengan jaminan properti yang sama.
Bisa Diurus Sendiri atau Melalui Notaris
Proses pengurusan roya dapat dilakukan langsung oleh pemilik rumah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Alternatif lainnya, pemilik juga dapat menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu menyelesaikan proses administrasi tersebut.
Pilihan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemilik properti.
Dokumen Jaminan Dikembalikan Setelah Lunas
Baca Juga: Cicilan Cuma Rp 1 Jutaan! Ini Cara Ajukan KPR Subsidi FLPP via Aplikasi Sikasep, DP Hanya 1 Persen
Pada umumnya, setelah pinjaman dinyatakan lunas, bank akan mengembalikan dokumen jaminan kepada nasabah.
Dokumen tersebut meliputi sertifikat rumah beserta surat roya yang diperlukan untuk menghapus hak tanggungan di BPN.
Namun, mekanisme penyerahan dokumen dapat berbeda pada masing-masing bank.
Ada Bank yang Mengenakan Biaya Roya
Cover Academy juga menjelaskan bahwa tidak seluruh bank memiliki kebijakan yang sama terkait penerbitan surat roya.
Sebagian bank memberikan surat roya tanpa biaya tambahan ketika kredit telah lunas.
Namun terdapat pula bank yang mengenakan biaya administrasi untuk penerbitan surat tersebut.
Karena itu, nasabah disarankan menanyakan lebih dahulu ketentuan yang berlaku kepada bank tempat mengambil fasilitas KPR agar tidak terkejut apabila terdapat biaya administrasi.
Roya Menjadi Tahap Akhir Pelunasan KPR
Pelunasan cicilan bukan berarti seluruh proses administrasi kepemilikan rumah telah selesai.
Baca Juga: ATR/BPN Buka Layanan Pertanahan Sabtu-Minggu, Roya Sertifikat Kini Bisa Selesai Kurang dari Satu Jam
Pemilik rumah masih perlu memastikan hak tanggungan telah dihapus agar status sertifikat kembali bersih.
Dengan selesainya proses roya, sertifikat dapat digunakan secara penuh untuk berbagai keperluan, mulai dari transaksi jual beli, pengajuan kredit baru, hingga proses pewarisan kepada ahli waris.
Karena itu, pemilik rumah yang telah melunasi KPR dianjurkan tidak menunda pengurusan surat roya agar tidak mengalami kendala administrasi ketika membutuhkan sertifikat di kemudian hari.
Editor : Regina Gavin AgataSumber : KPRAcademy