BLITAR KAWENTAR– Melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bukan berarti seluruh proses administrasi telah selesai. Setelah seluruh cicilan dan kewajiban kepada bank dilunasi, pemilik rumah masih perlu mengurus surat roya agar hak tanggungan yang melekat pada sertifikat tanah dapat dihapus secara resmi.
Surat roya merupakan dokumen yang menyatakan bahwa debitur telah melunasi seluruh kewajibannya kepada bank penyedia KPR. Dengan diterbitkannya surat tersebut, tidak ada lagi kewajiban pembayaran angsuran maupun bunga yang harus dipenuhi.
Meski demikian, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa sertifikat tanah masih memiliki status hak tanggungan meskipun pinjaman telah lunas. Karena itu, pengurusan roya menjadi tahapan penting yang tidak boleh diabaikan.
Apa Itu Surat Roya?
Surat roya merupakan surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa kredit atau pinjaman yang dijamin dengan sertifikat tanah telah lunas.
Dokumen ini menjadi dasar bagi pemilik sertifikat untuk mengajukan penghapusan hak tanggungan di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan kata lain, surat roya menjadi bukti bahwa bank sudah tidak lagi memiliki kepentingan atas sertifikat yang sebelumnya dijadikan jaminan KPR.
Hak Tanggungan Perlu Dihapus
Saat mengajukan KPR, sertifikat tanah dijadikan jaminan kepada bank melalui pembebanan hak tanggungan.
Selama kredit masih berjalan, status tersebut tetap melekat pada sertifikat hingga seluruh kewajiban debitur dinyatakan lunas.
Oleh karena itu, setelah pelunasan dilakukan, hak tanggungan perlu segera dihapus melalui proses roya agar status sertifikat kembali bersih.
Tanpa proses tersebut, data administrasi pertanahan masih menunjukkan adanya hak tanggungan dari pihak bank.
Mengapa Surat Roya Penting?
Mengurus surat roya bukan sekadar melengkapi administrasi.
Apabila hak tanggungan belum dihapus, pemilik sertifikat akan mengalami kendala ketika ingin melakukan berbagai transaksi pertanahan.
Misalnya saat akan menjual tanah atau rumah, menghibahkan aset kepada keluarga, maupun mengurus proses pewarisan kepada ahli waris.
Baca Juga: ATR/BPN Buka Layanan Pertanahan Sabtu-Minggu, Roya Sertifikat Kini Bisa Selesai Kurang dari Satu Jam
Selama hak tanggungan masih tercatat, sertifikat seolah masih terikat dengan kepentingan bank sehingga proses pengalihan hak menjadi tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Sertifikat Menjadi Lebih Aman
Setelah roya selesai diproses, catatan hak tanggungan pada sertifikat akan dihapus.
Dengan demikian, sertifikat kembali berada sepenuhnya di bawah penguasaan pemilik tanpa adanya beban jaminan kepada bank.
Kondisi tersebut memberikan kepastian administrasi sehingga pemilik lebih leluasa memanfaatkan asetnya sesuai kebutuhan.
Selain itu, sertifikat yang telah bersih juga lebih siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk berbagai keperluan hukum maupun administrasi.
Dapat Digunakan untuk Berbagai Keperluan
Setelah hak tanggungan dihapus, pemilik dapat kembali menggunakan sertifikat untuk berbagai kepentingan.
Misalnya mengajukan pinjaman baru dengan menjadikan sertifikat sebagai agunan, menjual properti kepada pihak lain, maupun mengurus proses hibah atau pewarisan.
Karena itu, pengurusan roya sebaiknya dilakukan segera setelah dokumen pelunasan dan sertifikat dikembalikan oleh bank.
Semakin cepat roya diurus, semakin cepat pula status sertifikat kembali bersih dari beban hak tanggungan.
Jangan Tunda Pengurusan Roya
Masih banyak pemilik rumah yang menganggap proses roya tidak mendesak karena sertifikat telah berada di tangan mereka.
Padahal, keberadaan sertifikat saja belum cukup apabila catatan hak tanggungan masih tercantum dalam administrasi pertanahan.
Oleh sebab itu, setelah bank menyerahkan surat roya beserta dokumen jaminan lainnya, pemilik disarankan segera mengajukan penghapusan hak tanggungan ke Kantor Pertanahan.
Langkah tersebut akan memastikan sertifikat benar-benar bebas dari ikatan jaminan sehingga dapat digunakan tanpa hambatan untuk berbagai kebutuhan di masa mendatang.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri KurniawanSumber : KPRAcademy