Cara Mengurus Surat Roya KPR di Kantor Pertanahan, Ini Tahapan hingga Sertifikat Kembali Bersih

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi proses roya sertifikat rumah setelah lunas KPR di BPN dengan biaya sekitar Rp50 ribu. (Ilustrasi: AI)
Ilustrasi proses roya sertifikat rumah setelah lunas KPR di BPN

BLITAR KAWENTAR – Setelah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, pemilik rumah perlu mengurus surat roya agar hak tanggungan yang masih melekat pada sertifikat tanah dapat dihapus secara resmi. Pengurusan roya dapat dilakukan sendiri di Kantor Pertanahan maupun melalui bantuan notaris.

Banyak masyarakat mengira proses administrasi telah selesai setelah menerima kembali sertifikat dari bank. Padahal, masih ada satu tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni menghapus hak tanggungan yang sebelumnya dipasang sebagai jaminan kredit.

Dengan selesainya proses roya, sertifikat tanah kembali bersih dari beban hak tanggungan sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan hukum maupun transaksi pertanahan.

Roya Dapat Diurus Secara Mandiri

Pemilik sertifikat tidak selalu harus menggunakan jasa notaris untuk mengurus roya.

Baca Juga: Layanan Roya dan Waris “LARIS MANIS” di Tangerang, Selesai Cuma 5 Menit

Apabila seluruh dokumen telah diterima dari pihak bank, pemohon dapat mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Cara ini menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengurus sendiri proses administrasi setelah pinjaman dinyatakan lunas.

Namun, bagi yang menginginkan proses lebih praktis, pengurusan juga dapat diserahkan kepada notaris sesuai kebutuhan.

Surat Roya Menjadi Dokumen Utama

Salah satu dokumen terpenting dalam proses ini adalah surat roya yang diterbitkan oleh bank.

Surat tersebut menjadi bukti bahwa seluruh kewajiban debitur telah diselesaikan sehingga bank tidak lagi memiliki hak atas sertifikat yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit.

Dengan adanya surat tersebut, pemohon dapat melanjutkan proses penghapusan hak tanggungan di Kantor Pertanahan.

Karena itu, pemilik rumah sebaiknya memastikan surat roya telah diterima bersamaan dengan pengembalian sertifikat dan dokumen jaminan lainnya.

Hak Tanggungan Akan Dihapus

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan memproses penghapusan hak tanggungan yang masih tercatat pada sertifikat tanah.

Penghapusan tersebut dilakukan agar data administrasi pertanahan sesuai dengan kondisi sebenarnya, yakni pinjaman telah lunas dan tidak lagi menjadi jaminan bank.

Dengan selesainya proses ini, status sertifikat menjadi bersih sehingga pemilik memiliki keleluasaan untuk memanfaatkan asetnya.

Baca Juga: Cara Mengurus Roya Sertifikat Rumah Setelah Lunas KPR, Biayanya Hanya Rp50 Ribu dan Bisa Diurus Sendiri

Tahapan ini juga memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah maupun bangunan.

Sertifikat Kembali Siap Digunakan

Setelah roya selesai diproses, sertifikat dapat digunakan kembali untuk berbagai keperluan.

Pemilik dapat menjual properti, mengalihkan hak kepada pihak lain, mengurus pewarisan kepada ahli waris, maupun menjadikan sertifikat sebagai agunan apabila mengajukan pinjaman baru.

Seluruh proses tersebut akan lebih mudah dilakukan karena catatan hak tanggungan telah dihapus dari administrasi pertanahan.

Oleh sebab itu, pengurusan roya sebaiknya tidak ditunda setelah kredit dinyatakan lunas.

Ada Bank yang Mengenakan Biaya

Dalam praktiknya, surat roya umumnya diberikan oleh bank ketika seluruh pinjaman telah dilunasi.

Namun, terdapat beberapa bank yang menerapkan biaya administrasi untuk penerbitan surat roya.

Karena kebijakan tersebut dapat berbeda di setiap bank, nasabah disarankan menanyakan terlebih dahulu mengenai prosedur maupun kemungkinan biaya yang harus dibayarkan saat proses pelunasan kredit.

Baca Juga: Jangan Cuma Disimpan! Begini Cara Mengurus Roya Setelah Cicilan KPR Lunas Agar Sertipikat Tanah Aman dan Sah

Dengan demikian, pemilik rumah dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi sebelum mengurus roya.

Segera Urus Setelah Sertifikat Dikembalikan

Waktu terbaik untuk mengurus roya adalah segera setelah bank menyerahkan kembali sertifikat beserta dokumen pendukung lainnya.

Langkah tersebut akan mempercepat proses penghapusan hak tanggungan sehingga sertifikat benar-benar kembali atas penguasaan pemilik tanpa adanya beban jaminan.

Menunda pengurusan roya berpotensi menimbulkan kendala ketika sertifikat dibutuhkan untuk transaksi atau kepentingan hukum lainnya.

Karena itu, masyarakat disarankan tidak hanya fokus pada pelunasan KPR, tetapi juga memastikan seluruh administrasi pertanahan telah diselesaikan hingga proses roya selesai.

Dengan penghapusan hak tanggungan melalui roya, sertifikat tanah menjadi lebih aman secara administrasi dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk berbagai kebutuhan di masa mendatang.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
Sumber : KPRAcademy
hak tanggungan Roya KPR Cara Mengurus Surat Roya kantah kabupaten blitar ATR BPN