BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah memiliki banyak sekali manfaat bagi pemiliknya, salah satunya dapat dijadikan sebagai bahan jaminan atau agunan untuk peminjaman modal usaha di bank. Namun, timbul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai langkah yang harus dilakukan setelah seluruh kewajiban angsuran perbankan dipenuhi atau lunas. Proses pengurusan administrasi pertanahan yang wajib dilakukan oleh masyarakat untuk membebaskan tanah dari agunan tersebut dikenal dengan istilah pencoretan atau roya.
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Eka Dahliani, menjelaskan secara singkat bahwa roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan yang melekat pada sertifikat tanah. Ketika sertifikat tanah dijaminkan ke bank, status hak tanggungan akan tercatat pada dokumen pertanahan tersebut. Oleh karena itu, pengurusan roya menjadi tahapan krusial agar sertifikat tanah dapat kembali sepenuhnya ke tangan pemilik tanpa ada lagi beban utang.
Proses pengurusan roya tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan membutuhkan pemenuhan persyaratan utama. Syarat paling mendasar adalah seluruh kewajiban angsuran pinjaman di pihak bank sudah terpenuhi secara keseluruhan atau telah dinyatakan lunas. Pemilik tanah tidak bisa mengajukan permohonan roya apabila status angsuran perbankan masih berjalan.
Setelah seluruh tunggakan utang atau angsuran dinyatakan lunas, pihak bank akan mengeluarkan dokumen resmi berupa surat pengantar roya. Surat pengantar roya yang diterbitkan oleh instansi perbankan ini menjadi berkas persyaratan utama yang wajib dilampirkan oleh masyarakat saat hendak mengurus pembebasan hak tanggungan ke Kantor Pertanahan.
Mengenai mekanisme permohonan, pemohon cukup membawa surat pengantar roya beserta berkas terkait ke Kantor Pertanahan. Lokasi Kantor Pertanahan yang dituju harus sesuai dengan wilayah tempat sertifikat tanah tersebut terdaftar. Masyarakat dapat menyerahkan berkas langsung kepada petugas pelayanan di kantor setempat untuk diproses.
Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional telah menetapkan skema biaya serta jangka waktu pelayanan resmi yang terjangkau bagi masyarakat. Biaya pengurusan roya di Kantor Pertanahan ditetapkan sebesar Rp50.000. Adapun estimasi waktu penyelesaian layanan pencoretan hak tanggungan tersebut memakan waktu selama 3 hari kerja.
Setelah seluruh tahapan pengurusan administrasi dan proses pelayanan di Kantor Pertanahan selesai dijalankan, catatan hak tanggungan pada dokumen tanah akan resmi dihapuskan. Dengan demikian, sertifikat tanah yang sah dapat kembali ke tangan pemilik dengan status hukum yang bersih dari jaminan utang.
Editor : Azahra Meilisani SalmaSumber : kantahkabhulusungaiutara7388