Masyarakat Sipil Dorong Reforma Agraria dari Bawah, Usulkan 1,6 Juta Hektare Lahan Prioritas

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 14:55 WIB
(Foto: Ilustrasi AI)
(Foto: Ilustrasi AI)

 

BLITAR KAWENTAR - Pelibatan masyarakat sipil dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

 Pendekatan reforma agraria dari bawah atau bottom-up dinilai mampu menghasilkan identifikasi lokasi prioritas yang lebih tepat sasaran sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan penguasaan tanah.

Dalam diskusi mengenai reforma agraria, berbagai kalangan menilai partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan program tersebut.

Baca Juga: Pelatihan Ekspor BRI Peduli Berhasil Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global, Begini Kisahnya 

Selain pemerintah, organisasi masyarakat sipil, komunitas adat, akademisi, hingga pemerintah daerah dinilai memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan agraria di berbagai wilayah.

Pendekatan partisipatif juga dianggap mampu mempercepat penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini masih menjadi tantangan dalam implementasi reforma agraria.

Reforma agraria dari bawah merupakan pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses identifikasi kebutuhan dan penyusunan lokasi prioritas reforma agraria.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Blitar Kota Meningkat, Sudah 20 Korban hingga Juli 2026, Mayoritas Berawal dari Pacaran dan Media Sosial

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan aktif mengusulkan wilayah yang dinilai layak menjadi objek reforma agraria.

Pendekatan ini dinilai mampu menghasilkan data yang lebih sesuai dengan kondisi lapangan dibandingkan penentuan lokasi yang sepenuhnya dilakukan secara top-down.

Selain itu, keterlibatan masyarakat sejak awal diharapkan dapat mengurangi potensi konflik ketika program mulai dilaksanakan.

Dalam paparan diskusi disebutkan bahwa gerakan masyarakat sipil telah mengusulkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) seluas sekitar 1,6 juta hektare.

Usulan tersebut tersebar di sekitar 851 kampung yang terindikasi mengalami tumpang tindih penguasaan lahan maupun konflik dengan kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).

Data tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam membantu pemerintah mengidentifikasi wilayah yang memerlukan penanganan melalui reforma agraria.

Baca Juga: Slow Traveling Jadi Tren Liburan Gen Z, Nikmati Momen Tanpa Ribet Kejar Target dan Lebih Menenangkan Pikiran

Dengan pemetaan yang lebih rinci, pelaksanaan redistribusi tanah diharapkan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Peran masyarakat sipil tidak hanya sebatas mengusulkan lokasi prioritas.

Dalam praktiknya, berbagai organisasi masyarakat juga terlibat dalam pemetaan detail bidang tanah, pendampingan masyarakat, hingga penguatan hak kolektif atas tanah.

Baca Juga: Solo Traveling Bukan Obat Utama Atasi Burnout, Psikolog Ingatkan Pentingnya Menyelesaikan Akar Masalah

Pendampingan tersebut mencakup penyusunan data kepemilikan, identifikasi konflik agraria, serta pengembangan model pengelolaan lahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting agar reforma agraria tidak berhenti pada pembagian tanah, tetapi juga mampu menciptakan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Pelaksanaan reforma agraria dinilai membutuhkan sinergi berbagai kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Tren Slow Travel Makin Digemari, Wisatawan Kini Pilih Pengalaman daripada Banyak Destinasi

Selain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pelaksanaan reforma agraria juga melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Desa, pemerintah daerah, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.

Kolaborasi tersebut diperlukan karena persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut tata ruang, kawasan hutan, pembangunan desa, hingga pemberdayaan masyarakat.

Semakin baik koordinasi antarinstansi, semakin besar peluang percepatan pelaksanaan reforma agraria.

Baca Juga: Poltekkes Kemenkes Malang Gembleng 42 Kader Baru di Kepanjenkidul, Perkuat Posyandu ILP dan Serahkan Timbangan Bayi

Di sejumlah daerah, masyarakat masih menghadapi persoalan tumpang tindih penguasaan lahan.

Konflik tersebut terjadi antara lain berkaitan dengan kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), maupun berbagai bentuk perizinan lainnya.

Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam proses identifikasi dinilai mampu membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi di lapangan.

Baca Juga: Slow Travel Jadi Tren Liburan Anak Muda, Jogja Masih Jadi Destinasi Favorit untuk Healing Tanpa Buru-buru

Pendekatan tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa saat proses redistribusi tanah berlangsung.

Dalam diskusi juga disampaikan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah.

Berbagai pihak menilai proses reforma agraria harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta partisipasi publik.

Baca Juga: Hyundai Hillstate Tembus 100 Ribu Subscriber, Efek Megawati Hangestri Kembali Jadi Sorotan

Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan tanah diharapkan mempertimbangkan aspirasi masyarakat agar tidak memunculkan konflik baru.

Dengan demikian, reforma agraria dapat berjalan sesuai tujuan untuk menciptakan pemerataan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan reforma agraria tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif masyarakat.

Baca Juga: Paman di Blitar Tega Cabuli Keponakan Laki-Laki Selama 3 Tahun, Terungkap Gara-Gara Hal Ini

Melalui pendekatan bottom-up, berbagai persoalan agraria di tingkat lokal dapat diidentifikasi lebih awal sehingga penyelesaiannya menjadi lebih efektif.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan berbagai lembaga diharapkan mampu mempercepat terwujudnya reforma agraria yang berkeadilan serta berkelanjutan di Indonesia.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
Sumber : Kementrian ATR BPN
masyarakat sipil LPRA kantah kabupaten blitar reforma agraria redistribusi tanah