BLITAR KAWENTAR – Mengurus roya sertifikat rumah secara mandiri di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ternyata tidak serumit yang dibayangkan.
Seorang pemilik rumah membagikan pengalamannya mengurus penghapusan hak tanggungan setelah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Seluruh proses dilakukan sendiri di kantor BPN dengan biaya resmi hanya Rp50.000 hingga akhirnya sertifikat fisik berganti menjadi sertifikat elektronik.
Baca Juga: Program PTSL 2026 Dibuka Lagi: Ini Syarat, Manfaat, dan Target Pemerintah
Pengalaman tersebut dibagikan melalui kanal YouTube Rizal Zulmi Properti. Dalam video itu dijelaskan tahapan yang harus dilalui mulai dari pengambilan dokumen di bank, proses validasi data pertanahan, hingga penerbitan sertifikat elektronik setelah roya selesai diproses.
Bagi masyarakat yang baru melunasi KPR, proses roya menjadi langkah penting karena menjadi bukti bahwa tanah atau rumah sudah terbebas dari hak tanggungan bank.
Tanpa roya, catatan mengenai beban hak tanggungan masih tercantum dalam sertifikat.
Baca Juga: 10 Kasus Pidana Rampung Lewat Restorative Justice, Kejari Blitar Utamakan Pendekatan Humanis
Roya merupakan proses resmi untuk menghapus hak tanggungan yang sebelumnya dibebankan kepada suatu bidang tanah atau rumah sebagai jaminan kredit.
Setelah kredit lunas, pemilik perlu menghapus catatan tersebut agar status kepemilikan benar-benar bersih dari beban utang. Dalam praktiknya, proses roya dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional.
Pada sertifikat lama, bukti adanya hak tanggungan biasanya terlihat dari cap bank pada sertifikat. Setelah roya selesai dilakukan, akan muncul catatan bahwa hak tanggungan tersebut telah dihapus.
Menurut pemilik kanal YouTube tersebut, roya menjadi bukti bahwa seluruh kewajiban kepada bank telah diselesaikan sehingga properti tidak lagi dijadikan agunan kredit.
Setelah melunasi KPR di bank, pemilik rumah memperoleh sejumlah dokumen yang menjadi syarat utama pengurusan roya.
Dokumen tersebut meliputi:
-
Sertifikat asli.
-
Sertifikat Hak Tanggungan (HT).
-
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.
-
Surat keterangan lunas dari bank.
-
Surat pengantar roya.
Seluruh dokumen tersebut kemudian dibawa ke kantor BPN untuk memulai proses pengurusan.
Baca Juga: Hyundai Hillstate Tembus 100 Ribu Subscriber, Efek Megawati Hangestri Kembali Jadi Sorotan
Dalam penjelasannya, terdapat dua mekanisme roya yang berlaku, yaitu roya manual dan roya elektronik.
Roya elektronik dapat dilakukan apabila hak tanggungan yang digunakan saat pengajuan kredit dahulu sudah berbentuk Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).
Apabila sejak awal bank menggunakan sistem elektronik, proses roya dapat dilakukan melalui bank dengan biaya sekitar Rp50.000 sesuai pengalaman narasumber.
Namun apabila hak tanggungan masih berbentuk manual, maka pemilik harus mengurus roya secara langsung ke kantor pertanahan.
Saat datang ke Kantor BPN Kota Semarang, narasumber mendapat informasi bahwa sedang berlangsung proses peralihan dari sertifikat fisik berwarna hijau menuju sertifikat elektronik.
Karena itu, sebelum roya diproses, pemilik diwajibkan mengikuti validasi data pertanahan.
Dengan demikian, setelah roya selesai, sertifikat lama tidak lagi dikembalikan dalam bentuk fisik berlembar-lembar, melainkan berubah menjadi e-sertifikat.
Validasi merupakan proses pencocokan data pertanahan yang tersimpan di BPN dengan kondisi riil bidang tanah.
Data yang dicocokkan meliputi buku tanah, surat ukur, hingga dokumen pertanahan lainnya dengan kondisi fisik di lapangan.
Baca Juga: Paman di Blitar Tega Cabuli Keponakan Laki-Laki Selama 3 Tahun, Terungkap Gara-Gara Hal Ini
Menurut penjelasan yang diterima narasumber dari petugas, proses validasi dilakukan menggunakan data spasial sehingga memastikan posisi bidang tanah sesuai dengan data yang dimiliki BPN.
Tujuan validasi adalah memastikan seluruh informasi pertanahan benar sebelum sertifikat elektronik diterbitkan.
Untuk mengikuti validasi, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
-
Fotokopi KTP.
-
Fotokopi PBB terbaru.
-
Fotokopi sertifikat.
-
Tangkapan layar lokasi rumah melalui Google Maps.
-
Gambar batas bidang tanah pada hasil cetak Google Maps.
-
Foto tampak depan rumah atau tanah yang dicetak.
Seluruh berkas tersebut kemudian diserahkan kepada petugas BPN.
Baca Juga: Resmi Hadir, Lenovo IdeaPad Slim 3 Dibanderol Rp 6 Jutaan Usung Ryzen 3 dan SSD 512GB
Narasumber menegaskan bahwa proses validasi tidak dipungut biaya atau gratis.
Petugas BPN menyampaikan bahwa validasi diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua bulan.
Namun berdasarkan pengalaman yang dibagikan, hasil validasi justru selesai kurang dari satu bulan.
Pemilik rumah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp bahwa dokumen validasi sudah selesai dan dapat diambil dengan membawa tanda terima serta KTP asli.
Setelah hasil validasi diterima, proses selanjutnya adalah mengajukan roya.
Saat mengurus roya, dokumen yang diserahkan meliputi:
-
Sertifikat asli.
-
Sertifikat Hak Tanggungan.
-
Hasil validasi.
-
KTP atas nama pemegang hak.
-
Surat kuasa bermeterai apabila pengurusan diwakilkan.
Setelah pemeriksaan berkas selesai, pemohon diarahkan melakukan pembayaran biaya roya.
Dalam pengalaman tersebut, biaya resmi yang dibayarkan sebesar Rp50.000.
Pembayaran dilakukan di loket yang telah ditentukan oleh kantor pertanahan.
Usai membayar, pemohon menerima tanda terima sebagai bukti pengajuan roya.
Petugas menyampaikan estimasi penyelesaian sekitar dua minggu.
Baca Juga: ATR/BPN Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik Secara Bertahap, Jakarta dan Surabaya Jadi Percontohan
Namun lagi-lagi proses berlangsung lebih cepat dari perkiraan.
Sekitar satu minggu kemudian, pemohon menerima pemberitahuan melalui WhatsApp bahwa dokumen sudah selesai dan dapat diambil.
Setelah roya selesai, sertifikat fisik lama digantikan menjadi sertifikat elektronik.
Menurut narasumber, e-sertifikat hanya terdiri atas satu lembar bolak-balik.
Baca Juga: Begini Cara Kerja Sertifikat Tanah Elektronik, Data Tersimpan di BPN dan Mudah Diverifikasi
Dokumen tersebut memuat berbagai informasi penting seperti jenis hak atas tanah, identitas pemegang hak, lokasi bidang tanah, tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan, serta kode QR atau barcode.
Barcode tersebut dapat dipindai melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk melihat informasi bidang tanah.
Selain membagikan alur pengurusan, narasumber juga menceritakan pengalamannya selama berada di kantor pertanahan.
Ia menilai pelayanan yang diberikan cukup baik.
Menurutnya, petugas keamanan mampu memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur pengurusan.
Jumlah loket pelayanan juga dinilai banyak sehingga antrean tidak terlalu lama.
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, ATR/BPN Ungkap 4 Langkah Resmi dan Biayanya Hanya Rp350 Ribu
Di area pelayanan tersedia layar informasi mengenai berbagai layanan pertanahan sehingga memudahkan masyarakat memahami alur pengurusan.
Fasilitas lain seperti ruang tunggu, minuman gratis berupa kopi dan teh, hingga area bermain anak juga disebut tersedia.
Selain itu, berbagai poster yang menjelaskan bahwa validasi tidak dipungut biaya dipasang di area pelayanan.
Meski mengapresiasi pelayanan yang diterima, narasumber berharap durasi penyelesaian layanan dapat terus ditingkatkan agar semakin cepat.
Baca Juga: Masyarakat Adat Sawoi Akhirnya Terima Sertifikat HPL, Trauma Kehilangan Tanah Berangsur Hilang
Ia juga menyampaikan informasi yang diperolehnya mengenai sertifikat elektronik.
Menurut informasi yang diterimanya, proses pengecekan sertifikat elektronik ketika akan dilakukan transaksi jual beli nantinya diklaim dapat berlangsung lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Meski demikian, informasi tersebut disebutnya masih berdasarkan penjelasan yang ia dengar sehingga ia mengajak masyarakat yang memiliki pengalaman serupa untuk berbagi informasi.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pengurusan roya secara mandiri dapat dilakukan masyarakat dengan mengikuti prosedur yang berlaku di kantor pertanahan.
Selama seluruh persyaratan dipenuhi, proses dapat berjalan hingga sertifikat beralih menjadi sertifikat elektronik dengan biaya resmi sebesar Rp50.000.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari