Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media usai proses penitipan penahanan tersangka. Menurutnya, seluruh keputusan mengenai penahanan maupun proses penyidikan tetap berada di bawah kendali penyidik Kejaksaan Agung.
KPK, kata Budi, berperan memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya agar proses penanganan perkara dapat berjalan efektif tanpa mengurangi independensi penyidik yang menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Matangkan Skuad Piala Soeratin U-17, Askot PSSI Blitar Mulai Seleksi Terbuka Calon Pemain PSBR
KPK Tegaskan Penahanan FA Menjadi Wewenang Penyidik
Dalam keterangannya, Budi menyampaikan bahwa terhadap tersangka FA dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Meski dititipkan di rumah tahanan milik KPK, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kebutuhan penyidikan yang ditetapkan Kejaksaan Agung.
"Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.
Ia menambahkan, KPK hanya memfasilitasi penitipan tahanan sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum.
Koordinasi Dilakukan Sebelum Penahanan
Budi mengungkapkan bahwa sebelum proses penahanan dilakukan, KPK telah menjalin komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung.
Koordinasi tersebut dilakukan melalui fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki KPK terhadap lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, komunikasi berlangsung dalam bentuk pemantauan maupun permintaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
KPK juga membuka ruang apabila dibutuhkan dukungan dalam proses penyidikan sehingga seluruh tahapan penanganan perkara dapat berlangsung secara efektif.
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Budi menjelaskan bahwa koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, KPK memiliki tugas melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang mempunyai kewenangan memberantas tindak pidana korupsi.
Karena itu, dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyebut pola koordinasi seperti ini bukan pertama kali dilakukan dalam penanganan perkara korupsi.
Baca Juga: Program Karyamas Siap Digulirkan Agustus, Pemkot Blitar Beberkan Ketentuan Pendamping Proyek
Sinergi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian
Menurut Budi, koordinasi dan supervisi merupakan bentuk praktik positif sinergi antaraparat penegak hukum.
Selama ini KPK tidak hanya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, tetapi juga bersama Kepolisian dalam sejumlah perkara yang ditangani masing-masing institusi.
Dengan mekanisme tersebut, setiap lembaga tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya tanpa saling mengambil alih proses penyidikan.
Budi menilai sinergi menjadi bagian penting agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
Lokasi Pemeriksaan Menunggu Keputusan Penyidik
Saat ditanya mengenai lokasi pemeriksaan terhadap tersangka FA, Budi menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Ia mengatakan penyidik akan mempertimbangkan lokasi pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.
"Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana," katanya.
Karena itu, KPK belum dapat memastikan apakah pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Agung maupun di lingkungan KPK.
Penjelasan Soal Borgol dan Rompi Tahanan
Dalam sesi tanya jawab, wartawan juga menanyakan alasan tersangka tidak terlihat menggunakan borgol maupun rompi tahanan.
Menanggapi hal itu, Budi kembali menegaskan bahwa seluruh aspek teknis penahanan merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Ia menyampaikan persoalan tersebut sebelumnya telah dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Agung sehingga KPK tidak memberikan penjelasan tambahan.
Surat Penitipan Masih Dicek
Budi juga mendapat pertanyaan mengenai waktu diterimanya surat dari Kejaksaan Agung terkait penitipan penahanan tersangka FA.
Namun, ia belum dapat menyampaikan tanggal secara rinci.
"Untuk detail tanggalnya nanti kami cek," ujarnya.
Ia memastikan informasi tersebut akan dipastikan kembali sesuai data administrasi yang dimiliki KPK.
Tersangka Ditempatkan di Sel Biasa
KPK memastikan tersangka FA ditempatkan di sel biasa selama menjalani masa penitipan penahanan di Rutan Gedung Merah Putih.
Saat ditanya mengenai siapa saja penghuni sel tersebut, Budi belum memberikan rincian.
Menurutnya, informasi mengenai penempatan tahanan masih dalam proses pengecekan sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
Penitipan Tahanan Pernah Dilakukan Sebelumnya
Dalam kesempatan itu, wartawan juga menanyakan apakah sebelumnya pernah ada pejabat Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di Rutan KPK.
Budi membenarkan bahwa mekanisme tersebut pernah dilakukan.
Menurutnya, penitipan tahanan dapat dilakukan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan suatu perkara.
Meski demikian, ia tidak merinci jumlah maupun identitas pihak yang pernah menjalani penitipan penahanan di KPK.
KPK Sebut Dukungan untuk Efektivitas Penanganan Perkara
Di akhir keterangannya, Budi kembali menegaskan bahwa dukungan KPK terhadap Kejaksaan Agung merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi.
Melalui mekanisme tersebut, KPK berharap penanganan perkara dapat berlangsung secara efektif dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.
Seluruh keputusan terkait penyidikan, penahanan, hingga pemeriksaan tersangka tetap menjadi tanggung jawab penyidik Kejaksaan Agung. Sementara KPK memberikan dukungan sesuai amanat undang-undang sebagai bentuk sinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : KOMPASTV