Per Hari Ini PJT I Larang Akses Kendaraan Roda Empat Masuk Jalan Bendungan Lahor

M. Luki Azhari • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 22:20 WIB
Bendungan Lahor di Kabupaten Malang.
Bendungan Lahor di Kabupaten Malang.

BLITAR KAWENTAR– Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi melarang roda 4 atau lebih untuk melewati kawasan puncak Bendungan Lahor mulai hari ini (1/8). Kebijakan tegas ini diambil untuk menjaga keamanan dan kondisi struktur bendungan hingga memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Tidak hanya itu, langakh ini juga untuk memelihara fungsi infrastruktur strategis sumber daya air tersebut dalam jangka panjang.

Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi meluruskan bahwa pembatasan ini hanya berlaku khusus di jalur inspeksi puncak bendungan, bukan menutup total kawasan wisata atau pemukiman di sekitar Bendungan Lahor.

Baca Juga: Kisah Dibalik Hendi Budi Yuantoro, Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar Dua Periode Dilantik lewat PAW

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum yang menegaskan bahwa puncak bendungan sejatinya bukan jalan umum. Langkah ini telah melalui kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi bersama para pemangku kepentingan," ujar Erwando kepada Koran ini kemarin (31/7).

Dia mengatakan, sejumlah pertimbangan teknis mendasar di balik pemberlakuan aturan tersebut. Salah satu faktor utamanya adalah potensi ancaman getaran berulang atau vibrasi dari lalu lintas kendaraan berbobot berat yang dapat memengaruhi stabilitas struktur timbunan bendungan.

Terlebih lagi, di sepanjang jalur puncak bendungan tertanam berbagai instrumen pemantauan keamanan yang sangat sensitif terhadap getaran mekanis. Di antaranya piezometer, inklinometer, hingga patok geser.

Baca Juga: Tips Sukses Kuliah untuk Mahasiswa Baru Wajib Tahu Persiapan Ini

"Sebagai infrastruktur yang sudah beroperasi hampir 50 tahun, diperlukan pengelolaan dan pengamanan yang lebih optimal. Beban lalu lintas bulanan di atas bendungan sangat tinggi. Pembatasan ini diperkirakan mampu memangkas beban lalu lintas hingga 42 persen," ungkapnya.

Berdasarkan data lalu lintas PJT I periode Januari–Juni 2026, tercatat rata-rata 6.700 kendaraan melintasi Bendungan Lahor saban hari. Angka tersebut terdiri atas 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat.

Padahal, peran vital Bendungan Lahor sangat krusial: mengairi 1.100 hektare sawah saat kemarau, menopang Pembangkit Listrik Waduk Sutami hingga 35.000 kilowatt, serta mereduksi debit banjir dari 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.

Baca Juga: Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Menjadi Mahasiswa Baru agar Kuliah Lebih Terarah dan Sukses

Meski roda empat ditutup total, PJT I memberikan kelonggaran bagi pengguna kendaraan roda dua. Pengendara motor tetap diperbolehkan melintas dengan menerapkan sistem tap kartu tanpa dikenakan biaya

Akses khusus menggunakan kartu tap atau dengan menunjukkan KTP juga diberikan kepada pelajar, pelaku UMKM lokal, serta warga yang berdomisili dalam radius dua kilometer dari kawasan bendungan.

Baca Juga: Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Menjadi Mahasiswa Baru agar Kuliah Lebih Terarah dan Sukses

"Sistem tap kartu ini murni diterapkan sebagai alat pengendalian keamanan dan pendataan, bukan bentuk pungutan biaya. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi keselamatan bersama dan menjaga keberlangsungan bendungan sebagai penopang ketahanan air, pangan, dan energi di wilayah Sungai Brantas," pungkasnya. (jar/ady)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
Perum Jasa Tirta (PJT) warga Kendaraan Roda Empat bendungan lahor