Tugas Kantor Pertanahan ATR/BPN di Kabupaten dan Kota, Ini Daftar Lengkap Fungsinya

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 13:50 WIB
Pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN mencakup berbagai tugas, mulai dari pendaftaran tanah hingga penanganan sengketa.
Pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN mencakup berbagai tugas, mulai dari pendaftaran tanah hingga penanganan sengketa.

 

BLITAR KAWENTAR – Kantor Pertanahan merupakan instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di tingkat kabupaten maupun kota.

Pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.

Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Pertanahan dan bertanggung jawab kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: PJT I Batasi Jam Operasional Mobil di Bendungan Lahor, Motor Tetap Bisa Lewat 24 Jam

 Sebagai garda terdepan pelayanan pertanahan, instansi ini memiliki berbagai tugas yang berkaitan dengan administrasi, pengelolaan, hingga penyelesaian persoalan pertanahan di daerah.

Salah satu tugas Kantor Pertanahan adalah menyusun rencana program, anggaran, serta pelaporan.

 Fungsi ini menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pelayanan pertanahan agar berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dana Cadangan Pilkada 2029 Kota Blitar Belum Punya Payung Hukum, DPRD Minta Pemkot Segera Ajukan Perda

Kantor Pertanahan juga bertugas melaksanakan survei dan pemetaan. Kegiatan ini menjadi dasar dalam berbagai layanan pertanahan, termasuk pengukuran bidang tanah dan penyusunan data spasial.

Tugas berikutnya adalah melaksanakan penetapan hak atas tanah dan pendaftaran tanah.

Melalui fungsi ini, Kantor Pertanahan menangani berbagai proses administrasi yang berkaitan dengan hak atas tanah sesuai kewenangannya.

Kantor Pertanahan memiliki tugas dalam penataan dan pemberdayaan pertanahan.

Kegiatan ini mencakup berbagai upaya penataan penggunaan tanah serta pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan pertanahan.

Selain pelayanan administrasi, Kantor Pertanahan juga bertugas melaksanakan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan.

Baca Juga: Blitar BerStylo Bersama MPM Honda Jatim, Pererat Kebersamaan Pengguna New Honda Stylo 160

Fungsi ini mendukung kebutuhan pembangunan serta pengelolaan pertanahan di wilayah kerja masing-masing.

Penyelesaian persoalan pertanahan juga menjadi bagian dari tugas Kantor Pertanahan.

Instansi ini melaksanakan pengendalian serta penanganan sengketa pertanahan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Kota Blitar Belum Mulai Belajar, Sekitar 200 Calon Siswa Masih Diverifikasi dan Masuk Tunggu Pembersihan Material

Seiring perkembangan digital, Kantor Pertanahan bertugas melaksanakan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Berbagai layanan terus dikembangkan melalui aplikasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kantor Pertanahan juga menjalankan reformasi birokrasi sekaligus menangani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Maling Spesialis Rumah Kosong di Srengat Dibekuk, Buruh Serabutan Sudah Empat Kali Beraksi

Tugas lainnya adalah memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan.

Dukungan tersebut diperlukan agar seluruh fungsi pelayanan dapat berjalan secara efektif.

Seluruh tugas tersebut menunjukkan bahwa peran Kantor Pertanahan tidak hanya berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah, tetapi juga mencakup pengelolaan data pertanahan, pengadaan tanah, modernisasi layanan, hingga penyelesaian sengketa.

 Dengan memahami tugas-tugas tersebut, masyarakat diharapkan semakin mengenal fungsi Kantor Pertanahan sebagai instansi pelayanan pertanahan di tingkat kabupaten dan kota.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
Sumber : Hendras Budi Paningkat
Sengketa Pertanahan tugas Kantor Pertanahan kantah kabupaten blitar ATR BPN kantor pertanahan