BLITAR KAWENTAR – Dokumen pertanahan lama seperti Girik, Petuk, dan Letter C disebut tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026. Dokumen tersebut kini hanya berfungsi sebagai persyaratan administrasi atau petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, sementara bukti kepemilikan yang sah adalah sertifikat tanah yang diterbitkan melalui proses sesuai ketentuan, termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Informasi tersebut disampaikan dalam penjelasan mengenai pelaksanaan Program PTSL. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Selain Girik, Petuk, dan Letter C, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga ditegaskan bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Dokumen tersebut hanya menunjukkan kewajiban pembayaran pajak atas objek tanah, bukan sebagai dasar hukum kepemilikan.
Baca Juga: PJT I Batasi Jam Operasional Mobil di Bendungan Lahor, Motor Tetap Bisa Lewat 24 Jam
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa dokumen pertanahan lama tetap dapat digunakan sebagai salah satu syarat administrasi saat mengurus sertifikat tanah. Namun, dokumen tersebut tidak lagi memiliki fungsi sebagai alat bukti kepemilikan yang sah.
Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tanah berstatus Girik, Petuk, maupun Letter C didorong untuk segera mengikuti proses sertifikasi melalui Program PTSL apabila bidang tanah tersebut belum pernah didaftarkan.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditujukan bagi bidang tanah yang belum pernah diukur maupun diterbitkan sertifikatnya.
Dalam program ini, biaya pengurusan dihitung per bidang tanah, berbeda dengan pengurusan melalui jalur rutin atau menggunakan jasa PPAT yang perhitungannya dapat menyesuaikan luas tanah.
Penjelasan juga menyebutkan bahwa apabila pemilik tanah telah meninggal dunia, ahli waris dapat mengurus surat kematian melalui pemerintah desa. Sertifikat kemudian dapat diterbitkan atas nama penguasa atau pemilik terakhir sesuai ketentuan administrasi.
PTSL juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menerbitkan sertifikat atas nama anak atau cucu yang masih di bawah umur.
Dalam kondisi tersebut, nama orang tua dicantumkan sebagai wali. Setelah anak berusia 17 atau 18 tahun, atau telah menikah, perubahan nama wali dapat diproses melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apabila dokumen Girik atau surat tanah hilang, rusak, maupun terbakar, proses pengurusan tetap dapat dilakukan dengan menggunakan berita acara riwayat tanah yang diterbitkan oleh pemerintah desa.
Program PTSL tidak hanya menyasar tanah milik masyarakat, tetapi juga mencakup aset milik pemerintah desa.
Baca Juga: Blitar BerStylo Bersama MPM Honda Jatim, Pererat Kebersamaan Pengguna New Honda Stylo 160
Aset seperti lapangan desa, sekolah, balai desa, posyandu, makam, hingga tanah bengkok dapat didaftarkan melalui program tersebut. Sertifikat nantinya diterbitkan atas nama Pemerintah Desa, bukan atas nama kepala desa secara pribadi.
Selain itu, tempat ibadah dan aset wakaf seperti masjid, musala, maupun pondok pesantren juga menjadi prioritas dalam pelaksanaan sertifikasi melalui Program PTSL.
Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak bidang tanah yang memiliki kepastian hukum sehingga mampu meminimalkan potensi sengketa pertanahan sekaligus mempercepat pendataan tanah di Indonesia.
Editor : Azahra Meilisani SalmaSumber : SahabatDesaKunirejowetan