Ombudsman Soroti Redistribusi Tanah dalam Reforma Agraria yang Belum Optimal

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 13:00 WIB
Ilustrasi redistribusi tanah dalam program reforma agraria yang masih menghadapi sejumlah kendala.
Ilustrasi redistribusi tanah dalam program reforma agraria yang masih menghadapi sejumlah kendala.

BLITAR KAWENTAR - Ombudsman Republik Indonesia menilai pelaksanaan redistribusi tanah dalam reforma agraria belum optimal. Persoalan regulasi, administrasi, konflik agraria, hingga pengelolaan aset negara menjadi sejumlah kendala yang perlu segera dibenahi pemerintah.

Penilaian tersebut disampaikan Ombudsman melalui kajian sistemik yang dilakukan Keasistenan Utama IV yang membidangi agraria dan pertanahan.

Kajian itu menyoroti implementasi reforma agraria dalam bingkai penyelesaian konflik. Salah satu perhatian utama adalah pelaksanaan redistribusi tanah yang dinilai masih menghadapi berbagai hambatan.

Reforma agraria sendiri telah memiliki dasar hukum melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Namun, Ombudsman menilai regulasi tersebut belum cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan di lapangan.

Redistribusi Tanah Masih Menghadapi Kendala

Baca Juga: Reforma Agraria Adalah Redistribusi Tanah, Bukan Sekadar Sertifikat, Ini Definisi hingga Indikator Keberhasilannya

Ombudsman menyimpulkan pelaksanaan reforma agraria belum memadai dalam konteks penyelesaian konflik dan redistribusi tanah.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pembagian atau penataan kembali tanah. Ada sejumlah persoalan lain yang turut memengaruhi pelaksanaannya.

Salah satunya adalah regulasi atau kebijakan penyelesaian konflik agraria yang dinilai belum komprehensif.

Kondisi tersebut menjadi kendala ketika redistribusi tanah berhadapan dengan konflik agraria. Penyelesaian konflik yang kompleks dapat membuat proses redistribusi tanah tidak berjalan secara mudah dan cepat.

Administrasi Subjek dan Objek Jadi Sorotan

Ombudsman juga menyoroti belum adanya skema layanan administrasi dalam penentuan subjek dan objek reforma agraria.

Menurut hasil kajian, persoalan administrasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan terhadap akurasi data.

Penentuan subjek dan objek reforma agraria membutuhkan data yang jelas. Hal ini penting agar proses redistribusi tanah memiliki dasar administrasi yang lebih pasti.

Ombudsman juga mendorong pemerintah memberikan perlindungan kepada calon atau subjek reforma agraria yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Apa Itu Redistribusi Tanah? ATR/BPN Jelaskan Tahapan, Jenis, hingga Luas Maksimal yang Diterima Masyarakat

Perlindungan tersebut diperlukan apabila muncul klaim dari pihak lain. Dengan demikian, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai subjek reforma agraria memiliki posisi yang lebih kuat ketika menghadapi persoalan.

Konflik dengan Aset Negara dan Kawasan Hutan

Kendala lain yang disoroti Ombudsman berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria yang melibatkan aset barang milik negara.

Persoalan juga mencakup kekayaan negara yang dipisahkan serta kawasan hutan.

Ombudsman menilai penyelesaian konflik agraria dalam konteks tersebut belum optimal. Kondisi ini menjadi salah satu persoalan yang memengaruhi pelaksanaan reforma agraria dan redistribusi tanah.

Karena itu, Ombudsman mendorong pemerintah merumuskan regulasi teknis operasional yang komprehensif.

Regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kejelasan dalam penyelesaian konflik agraria yang berkaitan dengan aset negara maupun kawasan hutan.

Berpotensi Timbulkan Maladministrasi

Berbagai kendala dalam penyelesaian konflik dan redistribusi tanah juga dinilai memiliki potensi maladministrasi.

Ombudsman menyoroti kemungkinan terjadinya penundaan berlarut dalam pelaksanaan reforma agraria.

Potensi lainnya adalah tidak optimalnya pemberian layanan atau bahkan tidak memberikan pelayanan.

Baca Juga: Apa Itu Tanah Objek Reforma Agraria? ATR/BPN Ungkap Sumber TORA yang Menjadi Dasar Redistribusi Tanah

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Pada sisi lain, persoalan tersebut dapat merugikan masyarakat.

Karena itu, Ombudsman menilai perbaikan kebijakan penyelesaian konflik agraria perlu dilakukan.

Ombudsman Dorong Penguatan Gugus Tugas

Salah satu rekomendasi Ombudsman adalah pemerintah melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Revisi tersebut diperlukan untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria dalam kerangka reforma agraria.

Ombudsman juga mendorong penguatan kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria.

Penguatan tersebut diharapkan dilakukan di semua tingkatan pemerintahan. Mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Dengan penguatan tersebut, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan redistribusi tanah diharapkan memiliki mekanisme yang lebih kuat.

Koordinasi Antarinstansi Perlu Diperkuat

Ombudsman juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi dalam penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga: Tiga Studi Kasus Reforma Agraria, Ini Solusi yang Tepat dalam Redistribusi Tanah, P4T, dan Pemberdayaan Ekonomi

Padahal, konflik agraria dapat bersifat lintas sektoral. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan berbagai institusi.

Ombudsman mendorong peningkatan koordinasi melalui mekanisme kerja sama yang lebih konkret.

Kerja sama lintas sektor tersebut diharapkan dapat membuat penyelesaian konflik berjalan lebih cepat. Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria dan redistribusi tanah dapat lebih optimal.

Ombudsman juga mengusulkan adanya rumusan resolusi konflik dalam kerangka reforma agraria.

Resolusi tersebut diperlukan agar konflik agraria yang bersifat lintas sektoral dapat ditangani secara bersama oleh berbagai institusi terkait.

Redistribusi Tanah Perlu Kepastian Hukum

Ombudsman menilai penyelesaian konflik agraria perlu menjadi salah satu indikator keberhasilan reforma agraria.

Artinya, keberhasilan reforma agraria tidak hanya dilihat dari pelaksanaan program. Penyelesaian konflik yang kompleks juga perlu menjadi ukuran keberhasilannya.

Selain revisi Perpres Nomor 86 Tahun 2018 dan aturan turunannya, Ombudsman melihat perlunya regulasi yang lebih tinggi dalam bentuk undang-undang.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Gelar Monitoring Program Redistribusi Tanah 2026

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta rasa keadilan.

Perlindungan dibutuhkan baik terhadap hak masyarakat maupun hak negara. Aset dan properti negara juga perlu mendapatkan kepastian hukum.

Dengan perbaikan regulasi dan tata kelola tersebut, Ombudsman berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih optimal.

Redistribusi tanah juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan dukungan administrasi yang lebih jelas, penyelesaian konflik yang lebih terarah, serta koordinasi lintas sektor yang lebih kuat.

Editor : Regina Gavin Agata
Sumber : ombudsmanRI137
kantah kabupaten blitar ombudsman ri konflik agraria reforma agraria redistribusi tanah