BLITAR KAWENTAR – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah pertama kali bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat. Melalui program yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah dengan proses yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
PTSL diperuntukkan bagi bidang tanah yang belum pernah didaftarkan atau belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Indonesia.
Sebelum mengikuti program tersebut, masyarakat perlu memastikan bahwa lokasi tanah yang dimiliki telah masuk dalam penetapan lokasi PTSL oleh Kantor Pertanahan setempat. Informasi itu dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor Pertanahan atau melalui akun media sosial resmi Kantor Pertanahan di masing-masing daerah.
Baca Juga: Festival Kucing di RTH Kanigoro Bikin Heboh, 130 Anabul Tampil Nyentrik hingga Ikut Fashion Show
Setelah memastikan bidang tanah masuk dalam lokasi pelaksanaan PTSL, masyarakat dapat menghubungi panitia PTSL di tingkat desa maupun Kantor Pertanahan untuk memperoleh informasi mengenai jadwal pendaftaran serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Langkah ini menjadi tahapan awal sebelum proses pengumpulan dokumen dan pemeriksaan data dilakukan oleh petugas.
Dalam proses pendaftaran, peserta wajib menyiapkan data fisik dan data yuridis.
Untuk data fisik, bidang tanah harus telah dipasang tanda batas atau patok yang disetujui oleh para pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Baca Juga: PJT I Batasi Jam Operasional Mobil di Bendungan Lahor, Motor Tetap Bisa Lewat 24 Jam
Sementara itu, data yuridis dapat berupa Letter C, Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, Surat Keterangan Waris, maupun dokumen lain yang menunjukkan perolehan hak atas tanah secara sah.
Selain itu, peserta juga perlu melengkapi formulir pendaftaran dari Kantor Pertanahan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), fotokopi beserta dokumen asli riwayat perolehan tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, SPPT PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB sesuai ketentuan.
Biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah melalui Program PTSL sepenuhnya ditanggung oleh negara sehingga tidak dipungut biaya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, khusus wilayah Jawa, peserta dikenakan biaya persiapan sebesar Rp150.000 sesuai ketentuan SKB Tiga Menteri. Biaya tersebut dikelola panitia tingkat desa untuk kebutuhan operasional seperti pengadaan patok batas, materai, dan keperluan administrasi lainnya.
Pelaksanaan Program PTSL dilakukan melalui sejumlah tahapan, dimulai dari penetapan lokasi, penyuluhan kepada masyarakat, pendaftaran peserta, hingga pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Selanjutnya dilakukan penelitian terhadap seluruh data sebagai dasar pembuktian hak atas tanah. Setelah itu, data diumumkan untuk memperoleh pengesahan sebelum dilakukan pembukuan hak.
Tahapan berikutnya adalah penerbitan sertifikat yang kemudian diserahkan kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
Melalui Program PTSL, pemerintah berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan.
Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat tanah juga membuka akses masyarakat terhadap layanan perbankan, termasuk sebagai persyaratan memperoleh kredit untuk mendukung kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.
Editor : Azahra Meilisani SalmaSumber : kanwilbpnjabar1107