BLITAR KAWENTAR – Masih banyak masyarakat yang belum memahami tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Temuan tersebut terlihat dari wawancara langsung kepada sejumlah warga yang menunjukkan bahwa sebagian besar hanya mengenal ATR/BPN sebagai instansi yang mengurus sertifikat tanah, bahkan ada yang belum mengetahui kepanjangan BPN.
Padahal, selama lebih dari enam dekade, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi landasan dalam pengaturan pertanahan dan tata ruang di Indonesia.
Baca Juga: Kawasaki Versys-X 250 2026 Resmi Dijual, Unit Pertama Sold Out, Side Box Bawaan Kini Dihilangkan
Setiap tahun, pemerintah juga memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional sebagai momentum untuk mengingatkan bahwa tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga menyangkut keadilan, kesejahteraan, dan masa depan bersama.
Melalui Kementerian ATR/BPN, pemerintah mengatur kepemilikan tanah yang berkeadilan sekaligus tata ruang yang mendukung pembangunan.
Dalam wawancara yang dilakukan kepada masyarakat, seorang warga mengaku mengetahui BPN dan menyebut tugas instansi tersebut berkaitan dengan pembuatan sertifikat tanah.
Baca Juga: Pemkot Blitar Beberkan Format Baru Pertunjukkan BEN Carnival 2026, Salah Satunya Tentang Ini
"Untuk sertifikat," jawab salah seorang warga ketika ditanya mengenai tugas BPN.
Jawaban serupa juga muncul dari responden lain. Mereka mengetahui BPN sebagai lembaga yang mengurus sertifikat tanah maupun Hak Guna Bangunan (HGB), meski belum memahami tugas lainnya.
Selain itu, beberapa warga mengaku belum mengetahui kepanjangan BPN.
Bahkan, ada responden yang mengaku belum pernah mendengar mengenai sertifikat tanah elektronik.
Sementara responden lainnya mengetahui keberadaan BPN, namun tidak memahami secara pasti tugas dan fungsi instansi tersebut.
Ada pula warga yang mengira BPN berkaitan dengan urusan pajak, sebelum akhirnya mengaku belum memahami peran lembaga tersebut secara menyeluruh.
Dalam wawancara lainnya, seorang warga mengaku pernah memiliki pengalaman mengurus sertifikat tanah melalui anggota keluarganya.
Meski demikian, ia tetap belum mengetahui kepanjangan BPN maupun tugas instansi tersebut secara lengkap.
Hal ini menunjukkan bahwa pengalaman mengurus administrasi pertanahan belum tentu membuat masyarakat memahami fungsi ATR/BPN secara menyeluruh.
Di sisi lain, terdapat pula warga yang mampu menjelaskan bahwa BPN merupakan Badan Pertanahan Nasional.
Responden tersebut juga mengetahui bahwa instansi tersebut menangani berbagai urusan pertanahan, seperti sertifikat tanah dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap ATR/BPN masih beragam.
Baca Juga: Maling Spesialis Rumah Kosong di Srengat Dibekuk, Buruh Serabutan Sudah Empat Kali Beraksi
Di akhir penyampaian informasi, masyarakat diajak untuk mengenal lebih jauh tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai layanan maupun tugas ATR/BPN dapat mengikuti akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN atau datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah masing-masing.
Melalui langkah tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami peran ATR/BPN yang tidak hanya berkaitan dengan sertifikat tanah, tetapi juga memiliki tugas dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ratna Anggi Puspita SariSumber : Kantah Kota Banjarmasin