Ombudsman Minta Penyelesaian Konflik Jadi Indikator Keberhasilan Redistribusi Tanah

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 13:15 WIB
Ilustrasi penyelesaian konflik agraria sebagai indikator keberhasilan reforma agraria dan redistribusi tanah.
Ilustrasi penyelesaian konflik agraria sebagai indikator keberhasilan reforma agraria dan redistribusi tanah.

BLITAR KAWENTAR - Ombudsman Republik Indonesia meminta penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu indikator keberhasilan reforma agraria. Langkah ini dinilai penting karena konflik yang belum terselesaikan turut menjadi kendala dalam pelaksanaan redistribusi tanah.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari hasil kajian sistemik Ombudsman melalui Keasistenan Utama IV yang membidangi agraria dan pertanahan.

Kajian tersebut menyoroti implementasi reforma agraria dalam bingkai penyelesaian konflik. Ombudsman menilai pelaksanaan reforma agraria belum memadai, khususnya dalam penyelesaian konflik dan redistribusi tanah.

Reforma agraria telah memiliki dasar hukum melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Namun, Ombudsman menilai regulasi dan implementasinya masih perlu diperkuat untuk menghadapi kompleksitas konflik agraria.

Baca Juga: Reforma Agraria Adalah Redistribusi Tanah, Bukan Sekadar Sertifikat, Ini Definisi hingga Indikator Keberhasilannya

Konflik Agraria Masih Kompleks

Ombudsman melihat konflik agraria memiliki persoalan yang kompleks. Penyelesaian berbagai konflik tersebut tidak selalu dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Kondisi ini menjadi perhatian karena penyelesaian konflik berkaitan dengan salah satu tujuan reforma agraria.

Reforma agraria memiliki sejumlah tujuan, mulai dari mengurangi ketimpangan penguasaan lahan hingga menangani sengketa dan konflik agraria.

Program tersebut juga diarahkan untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, reforma agraria bertujuan menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan.

Tujuan lainnya adalah memperbaiki akses masyarakat terhadap sumber perekonomian, meningkatkan ketahanan pangan, serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Dari berbagai tujuan tersebut, Ombudsman memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian sengketa dan konflik agraria.

Redistribusi Tanah Belum Memadai

Hasil kajian Ombudsman menyimpulkan reforma agraria belum memadai dalam konteks penyelesaian konflik dan redistribusi tanah.

Salah satu penyebabnya adalah adanya sejumlah kendala yang belum terselesaikan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Regulasi atau kebijakan penyelesaian konflik agraria dinilai belum komprehensif. Kondisi tersebut membuat penyelesaian konflik yang kompleks belum dapat berjalan secara optimal.

Baca Juga: Apa Itu Redistribusi Tanah? ATR/BPN Jelaskan Tahapan, Jenis, hingga Luas Maksimal yang Diterima Masyarakat

Selain regulasi, belum terdapat skema layanan administrasi dalam penentuan subjek dan objek reforma agraria.

Persoalan tersebut berkaitan dengan kebutuhan terhadap akurasi data. Data mengenai subjek dan objek reforma agraria perlu ditentukan secara jelas dalam mendukung pelaksanaan redistribusi tanah.

Perlindungan Subjek Reforma Agraria

Ombudsman juga menilai diperlukan perlindungan bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai calon atau subjek reforma agraria.

Perlindungan tersebut dibutuhkan ketika muncul klaim dari pihak lain terhadap objek reforma agraria.

Jika masyarakat sudah ditetapkan sebagai subjek, perlu ada mekanisme perlindungan yang membuat posisi mereka lebih kuat ketika menghadapi persoalan atau proses hukum.

Hal ini menjadi bagian penting dalam tata kelola reforma agraria.

Kepastian mengenai subjek dan objek serta perlindungan terhadap penerima reforma agraria diharapkan dapat mendukung proses redistribusi tanah.

Konflik Aset Negara Belum Optimal

Kendala lainnya berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria yang menyangkut aset barang milik negara.

Baca Juga: Apa Itu Tanah Objek Reforma Agraria? ATR/BPN Ungkap Sumber TORA yang Menjadi Dasar Redistribusi Tanah

Ombudsman juga menyoroti persoalan yang berkaitan dengan kekayaan negara yang dipisahkan maupun kawasan hutan.

Penyelesaian konflik agraria dalam konteks tersebut dinilai belum optimal. Kondisi ini menjadi salah satu kendala yang memengaruhi pelaksanaan reforma agraria.

Ombudsman mendorong pemerintah menyusun regulasi teknis operasional yang komprehensif.

Aturan tersebut dibutuhkan untuk memberikan kejelasan mengenai penyelesaian konflik agraria yang berkaitan dengan aset negara, kekayaan yang dipisahkan, serta kawasan hutan.

Gugus Tugas Perlu Diperkuat

Ombudsman juga menyoroti keterbatasan Gugus Tugas Reforma Agraria.

Dalam kajiannya, Gugus Tugas Reforma Agraria dinilai masih bersifat fasilitatif. Karena itu, diperlukan penguatan kewenangan agar tugas penyelesaian persoalan reforma agraria dapat berjalan lebih optimal.

Penguatan tersebut diharapkan dilakukan di seluruh tingkatan pemerintahan.

Mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Dengan penguatan tersebut, penyelesaian konflik agraria diharapkan memiliki dukungan kelembagaan yang lebih kuat.

Perlu Resolusi Konflik Lintas Sektor

Ombudsman juga mendorong adanya rumusan resolusi konflik dalam kerangka reforma agraria.

Hal tersebut dinilai penting karena konflik agraria dapat bersifat lintas sektoral. Penyelesaian konflik membutuhkan keterlibatan berbagai institusi dari sektor yang berbeda.

Karena itu, konflik tidak cukup diselesaikan secara parsial oleh satu instansi.

Ombudsman mendorong seluruh institusi terkait dapat terlibat dalam penyelesaian konflik sesuai sektor dan kewenangannya.

Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian konflik diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi.

Koordinasi Antarinstansi Harus Lebih Konkret

Lemahnya koordinasi antarinstansi juga menjadi salah satu kendala yang ditemukan Ombudsman.

Penyelesaian konflik agraria melibatkan berbagai sektor. Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria.

Ombudsman mendorong peningkatan koordinasi melalui mekanisme kerja sama yang lebih konkret.

Kerja sama tersebut diharapkan membuat implementasi reforma agraria berjalan lebih optimal.

Selain itu, penyelesaian konflik yang melibatkan banyak sektor dapat dilakukan secara bersama sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri.

Konflik Harus Jadi Ukuran Keberhasilan

Ombudsman menginginkan penyelesaian konflik agraria dijadikan indikator keberhasilan reforma agraria.

Selama ini, penyelesaian konflik agraria belum menjadi indikator keberhasilan reforma agraria.

Menurut hasil kajian, kondisi tersebut perlu diperbaiki. Penyelesaian konflik yang kompleks harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan program reforma agraria.

Dengan menjadikan penyelesaian konflik sebagai indikator, keberhasilan reforma agraria tidak hanya dinilai berdasarkan pelaksanaan program.

Pemerintah juga perlu melihat sejauh mana konflik agraria dapat diselesaikan dan bagaimana proses redistribusi tanah dapat berjalan dalam kondisi tersebut.

Potensi Maladministrasi Perlu Dicegah

Kendala dalam penyelesaian konflik dan redistribusi tanah juga dinilai memiliki potensi maladministrasi.

Ombudsman menyoroti kemungkinan adanya penundaan berlarut dalam pelaksanaan reforma agraria.

Potensi lainnya berupa tidak optimalnya pemberian layanan atau bahkan tidak memberikan pelayanan.

Kondisi tersebut berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Pada sisi lain, persoalan tersebut dapat merugikan masyarakat.

Karena itu, Ombudsman menilai perbaikan kebijakan penyelesaian konflik agraria perlu dilakukan.

Perbaikan kebijakan diharapkan dapat mengurangi potensi maladministrasi sekaligus memperkuat pelayanan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Ombudsman Dorong Revisi Perpres

Ombudsman meminta pemerintah melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Revisi diperlukan untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria dalam kerangka reforma agraria.

Ombudsman juga mendorong penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria di semua tingkatan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota.

Selain itu, pemerintah diminta merumuskan skema administrasi dan tata kelola terkait penentuan subjek serta objek reforma agraria.

Skema tersebut diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang telah ditetapkan sebagai subjek reforma agraria.

Perlu Regulasi dalam Bentuk Undang-Undang

Selain revisi Perpres dan aturan turunannya, Ombudsman melihat perlunya regulasi yang lebih tinggi dalam bentuk undang-undang.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kerangka yang lebih komprehensif bagi reforma agraria.

Ombudsman menilai regulasi yang lebih tinggi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Perlindungan juga diperlukan terhadap hak masyarakat maupun hak negara. Negara sebagai institusi pemerintah perlu mendapatkan kepastian hukum terhadap aset dan propertinya.

Dengan perbaikan regulasi, penguatan koordinasi, serta mekanisme resolusi konflik yang lebih jelas, Ombudsman berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih optimal.

Penyelesaian konflik agraria kemudian dapat menjadi ukuran penting untuk melihat keberhasilan reforma agraria, termasuk dalam mendukung proses redistribusi tanah kepada masyarakat.

Editor : Regina Gavin Agata
Sumber : ombudsmanRI137
kantah kabupaten blitar ombudsman ri konflik agraria reforma agraria redistribusi tanah