BLITAR KAWENTAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki struktur organisasi yang terdiri atas 17 unit kerja.
Susunan organisasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN.
Struktur organisasi tersebut dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Baca Juga: Festival Kucing di RTH Kanigoro Bikin Heboh, 130 Anabul Tampil Nyentrik hingga Ikut Fashion Show
Setiap unit memiliki peran sesuai bidang tugasnya sehingga pelaksanaan program dan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat berjalan secara terkoordinasi.
Unit pertama dalam struktur organisasi Kementerian ATR/BPN adalah Sekretariat Jenderal atau Setjen.
Sekretariat Jenderal menjadi salah satu unsur pendukung utama dalam penyelenggaraan administrasi kementerian.
Baca Juga: Peserta KB Kota Blitar Capai 14 Ribu Jiwa, Metode Suntik Jadi Pilihan Terbanyak
Selain Sekretariat Jenderal, Kementerian ATR/BPN memiliki tujuh Direktorat Jenderal yang menangani bidang berbeda.
Direktorat Jenderal pertama adalah Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Selanjutnya terdapat Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
Unit berikutnya yakni Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Kemudian Direktorat Jenderal Penataan Agraria.
Struktur organisasi juga mencakup Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menjadi unit berikutnya.
Baca Juga: Blitar BerStylo Bersama MPM Honda Jatim, Pererat Kebersamaan Pengguna New Honda Stylo 160
Sementara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan melengkapi jajaran direktorat jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Struktur organisasi juga dilengkapi dengan Inspektorat Jenderal.
Unit ini menjadi bagian dari organisasi Kementerian ATR/BPN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2020.
Selain unsur pelaksana, Kementerian ATR/BPN memiliki lima Staf Ahli Menteri.
Kelima staf ahli tersebut terdiri atas Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat.
Kemudian Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Ada pula Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan.
Terakhir, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.
Baca Juga: Maling Spesialis Rumah Kosong di Srengat Dibekuk, Buruh Serabutan Sudah Empat Kali Beraksi
Struktur organisasi Kementerian ATR/BPN juga diperkuat oleh tiga pusat pendukung.
Pertama, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM).
Kedua, Pusat Pengembangan dan Standardisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan.
Ketiga, Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Pusdatin.
Baca Juga: Rekomendasi Laptop Pelajar 2026 Mulai Rp3 Jutaan, Ada yang Cocok untuk Coding hingga Editing
Ketiga pusat tersebut menjadi bagian dari organisasi Kementerian ATR/BPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan 17 unit organisasi tersebut menjadi bagian dari sistem kerja Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Susunan organisasi tersebut diharapkan mampu mendukung koordinasi antarunit sehingga pelaksanaan tugas kementerian dapat berjalan sesuai fungsi masing-masing.
Struktur organisasi Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2020 menjadi dasar pembagian unit kerja di lingkungan kementerian.
Editor : Ratna Anggi Puspita SariSumber : Hendras Budi Paningkat