Ombudsman Dorong UU Reforma Agraria untuk Beri Kepastian Hukum dan Keadilan

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 13:20 WIB
Ilustrasi dorongan Ombudsman RI untuk memperkuat regulasi reforma agraria demi kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat.
Ilustrasi dorongan Ombudsman RI untuk memperkuat regulasi reforma agraria demi kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat.

BLITAR KAWENTAR - Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemerintah memiliki regulasi setingkat undang-undang yang mengatur reforma agraria secara lebih komprehensif. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan negara.

Dorongan itu menjadi bagian dari hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait implementasi reforma agraria dalam bingkai penyelesaian konflik.

Kajian tersebut dilakukan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI yang membidangi agraria dan pertanahan. Ombudsman menilai regulasi yang saat ini menjadi dasar reforma agraria masih perlu diperkuat.

Baca Juga: Reforma Agraria Adalah Redistribusi Tanah, Bukan Sekadar Sertifikat, Ini Definisi hingga Indikator Keberhasilannya

Reforma agraria telah memiliki dasar hukum melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Namun, Ombudsman melihat kompleksitas persoalan agraria membutuhkan kerangka hukum yang lebih kuat.

Reforma Agraria Dinilai Perlu Payung Hukum Lebih Kuat

Ombudsman menilai aturan yang ada saat ini perlu diperbaiki agar pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih optimal.

Tidak hanya melalui revisi Perpres Nomor 86 Tahun 2018, peraturan di bawahnya seperti peraturan menteri juga dinilai perlu diperkuat.

Namun, Ombudsman melihat kebutuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi. Regulasi tersebut diharapkan berbentuk undang-undang yang dapat mengatur reforma agraria secara lebih komprehensif.

Kebutuhan tersebut berkaitan dengan kompleksitas persoalan agraria yang tidak hanya menyangkut redistribusi tanah.

Persoalan juga berkaitan dengan sengketa, konflik agraria, aset negara, kawasan hutan, administrasi, hingga perlindungan terhadap masyarakat.

Konflik Agraria Jadi Perhatian

Salah satu fokus kajian Ombudsman adalah penyelesaian konflik agraria.

Ombudsman menilai reforma agraria belum memadai dalam konteks penyelesaian konflik dan redistribusi tanah.

Konflik agraria dinilai memiliki persoalan yang kompleks. Karena itu, penyelesaiannya tidak selalu dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya aturan yang mampu memberikan mekanisme penyelesaian konflik secara lebih jelas.

Baca Juga: Apa Itu Redistribusi Tanah? ATR/BPN Jelaskan Tahapan, Jenis, hingga Luas Maksimal yang Diterima Masyarakat

Ombudsman juga menilai penyelesaian konflik agraria harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria.

Bahkan, penyelesaian konflik diharapkan dapat dijadikan indikator keberhasilan reforma agraria.

Kepastian Hukum untuk Masyarakat

Regulasi yang lebih komprehensif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hal tersebut terutama berkaitan dengan masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.

Ombudsman mendorong adanya skema administrasi dan tata kelola dalam penentuan subjek dan objek reforma agraria.

Akurasi data menjadi salah satu kebutuhan dalam pelaksanaan skema tersebut. Penentuan subjek dan objek yang jelas diharapkan dapat mendukung proses reforma agraria.

Ombudsman juga menilai perlu ada perlindungan bagi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai subjek reforma agraria.

Perlindungan tersebut dibutuhkan apabila muncul klaim dari pihak lain terhadap objek reforma agraria.

Baca Juga: Apa Itu Redistribusi Tanah? ATR/BPN Jelaskan Tahapan, Jenis, hingga Luas Maksimal yang Diterima Masyarakat

Dengan perlindungan tersebut, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai subjek diharapkan memiliki posisi yang lebih kuat ketika menghadapi persoalan.

Hak Masyarakat Perlu Dilindungi

Ombudsman menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria.

Kepastian hukum diperlukan agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai hak dan kedudukannya dalam proses reforma agraria.

Hal tersebut juga berkaitan dengan penyelesaian konflik yang terjadi di lapangan.

Ketika terdapat klaim atau persoalan terhadap objek reforma agraria, masyarakat membutuhkan mekanisme yang memberikan perlindungan.

Ombudsman menilai perlindungan tersebut perlu masuk dalam tata kelola reforma agraria.

Dengan begitu, proses redistribusi tanah maupun penyelesaian konflik dapat memiliki dasar administrasi dan hukum yang lebih jelas.

Negara Juga Membutuhkan Kepastian Hukum

Selain melindungi hak masyarakat, regulasi yang lebih kuat juga diperlukan untuk melindungi hak negara.

Ombudsman menilai negara sebagai institusi pemerintah juga memiliki aset dan properti yang perlu mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Reforma Agraria Jadi Kunci Kesejahteraan, Kantah Kabupaten Blitar Terus Percepat Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset

Hal tersebut menjadi penting ketika persoalan reforma agraria bersinggungan dengan aset barang milik negara maupun kekayaan negara yang dipisahkan.

Ombudsman juga menyoroti konflik agraria yang berkaitan dengan kawasan hutan.

Penyelesaian konflik yang menyangkut aset negara dan kawasan hutan dinilai belum optimal.

Karena itu, diperlukan regulasi teknis operasional yang lebih komprehensif untuk mengatur penyelesaian persoalan tersebut.

Aturan Teknis Juga Perlu Diperjelas

Dorongan terhadap undang-undang bukan berarti mengesampingkan kebutuhan terhadap peraturan teknis.

Ombudsman juga meminta adanya regulasi teknis operasional yang lebih komprehensif terkait penyelesaian konflik agraria.

Regulasi tersebut dibutuhkan untuk menangani konflik yang berkaitan dengan aset negara, kekayaan negara yang dipisahkan, maupun kawasan hutan.

Selama ini, persoalan tersebut dinilai dapat berlarut-larut.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Gelar Monitoring Program Redistribusi Tanah 2026

Dengan aturan teknis yang lebih jelas, penyelesaian konflik diharapkan memiliki mekanisme yang lebih terarah.

Hal tersebut pada akhirnya dapat mendukung pelaksanaan reforma agraria, termasuk proses redistribusi tanah.

Gugus Tugas Reforma Agraria Perlu Diperkuat

Ombudsman juga mendorong penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria.

Dalam hasil kajiannya, Ombudsman melihat gugus tugas tersebut masih memiliki keterbatasan karena sifatnya yang fasilitatif.

Penguatan kewenangan diperlukan agar Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menjalankan perannya secara lebih optimal.

Penguatan tersebut diharapkan dilakukan di seluruh tingkatan pemerintahan.

Mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Dengan kelembagaan yang lebih kuat, penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai sektor sesuai kewenangan masing-masing.

Konflik Agraria Bersifat Lintas Sektoral

Ombudsman juga menyoroti bahwa konflik agraria dapat bersifat lintas sektoral.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Ikuti Monitoring Program Redistribusi Tanah Badan Bank Tanah

Artinya, penyelesaian konflik tidak selalu dapat dilakukan hanya oleh satu institusi.

Diperlukan keterlibatan berbagai instansi untuk menyelesaikan persoalan sesuai dengan sektor dan kewenangannya.

Karena itu, Ombudsman mendorong adanya rumusan resolusi konflik dalam kerangka reforma agraria.

Resolusi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian konflik dengan melibatkan seluruh institusi terkait.

Koordinasi antarinstansi juga perlu diperkuat melalui mekanisme kerja sama yang lebih konkret.

Potensi Maladministrasi Harus Dicegah

Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi dalam penyelesaian konflik maupun redistribusi tanah.

Salah satu potensi tersebut adalah penundaan berlarut dalam pelaksanaan reforma agraria.

Potensi lainnya adalah tidak optimalnya pemberian layanan atau bahkan tidak memberikan pelayanan.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan dapat merugikan masyarakat.

Karena itu, Ombudsman menilai perbaikan kebijakan penyelesaian konflik menjadi kebutuhan penting.

Perbaikan tersebut diharapkan dapat memperjelas pelayanan sekaligus mencegah munculnya maladministrasi dalam pelaksanaan reforma agraria.

Ombudsman Dorong Revisi Perpres 86 Tahun 2018

Sebelum mendorong regulasi yang lebih tinggi, Ombudsman meminta pemerintah melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Revisi diperlukan untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria.

Ombudsman juga mendorong penguatan kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.

Selain itu, pemerintah diminta menyusun skema administrasi dan tata kelola penentuan subjek serta objek reforma agraria.

Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi data sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai subjek reforma agraria.

UU Reforma Agraria Dinilai Dibutuhkan

Ombudsman menilai perbaikan aturan tidak cukup hanya dilakukan pada tingkat Perpres maupun peraturan di bawahnya.

Diperlukan regulasi yang lebih tinggi dalam bentuk undang-undang agar reforma agraria memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif.

Undang-undang tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Perlindungan terhadap hak masyarakat juga dapat diperkuat. Di sisi lain, hak negara terhadap aset dan propertinya juga mendapatkan kepastian hukum.

Dengan regulasi yang lebih kuat dari tingkat undang-undang hingga aturan teknis, Ombudsman berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih optimal.

Penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah juga diharapkan dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih jelas.

Pada akhirnya, kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama agar reforma agraria dapat mencapai tujuannya sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan negara.

Editor : Regina Gavin Agata
Sumber : ombudsmanRI137
UU reforma agraria konflik agarria kantah kabupaten blitar ombudsman ri reforma agraria