PTSL 2026 di Bandung Barat Targetkan 25 Ribu Sertifikat Tanah, Cakup 41 Desa di 10 Kecamatan

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 13:40 WIB
Caption foto:

Ilustrasi AI: Petugas ATR/BPN melakukan pengukuran bidang tanah dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bandung Barat.
Caption foto: Ilustrasi AI: Petugas ATR/BPN melakukan pengukuran bidang tanah dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bandung Barat.

BLITAR KAWENTAR – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kabupaten Bandung Barat menargetkan penerbitan 25.000 sertifikat tanah. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan pemetaan bidang tanah seluas 1.100 hektare sebagai bagian dari percepatan pendaftaran tanah.

Pelaksanaan program tersebut akan menjangkau 41 desa di 10 kecamatan. Program ini menjadi salah satu upaya mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Untuk mendukung pelaksanaan PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat telah membentuk tiga tim ajudikasi. Seluruh anggota tim telah dilantik dan diambil sumpahnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria/BPN Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga: Bus Sekolah Kota Blitar Overload saat Jam Pulang, Dishub Belum Bisa Tambah Armada karena Keterbatasan Anggaran

Setelah proses pelantikan selesai, pelaksanaan PTSL langsung dimulai pada Februari 2026.

Pada tahap awal, tim ajudikasi berkoordinasi dengan para kepala desa untuk menyusun jadwal penyuluhan kepada masyarakat sekaligus menentukan waktu pelaksanaan survei di masing-masing desa yang menjadi lokasi program.

Koordinasi tersebut dilakukan agar seluruh tahapan PTSL dapat berjalan sesuai jadwal dan target penyelesaian yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Peserta KB Kota Blitar Capai 14 Ribu Jiwa, Metode Suntik Jadi Pilihan Terbanyak

Dalam pelaksanaannya, seluruh proses sertifikasi tanah melalui Program PTSL dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembiayaan tersebut mencakup proses persiapan, pengukuran bidang tanah, kegiatan panitia ajudikasi, penerbitan sertifikat, hingga pelaporan pelaksanaan program.

Dengan dukungan pendanaan dari APBN, masyarakat tidak dikenakan biaya untuk proses utama sertifikasi tanah yang dilaksanakan oleh ATR/BPN.

Baca Juga: Festival Kucing di RTH Kanigoro Bikin Heboh, 130 Anabul Tampil Nyentrik hingga Ikut Fashion Show

Meski demikian, masyarakat tetap menanggung biaya persiapan yang dikelola panitia di tingkat desa.

Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, wilayah Jawa dan Bali termasuk dalam Kategori V dengan biaya persiapan maksimal Rp150.000 per bidang tanah.

Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi dan operasional di tingkat desa selama pelaksanaan Program PTSL.

Melalui target penerbitan 25 ribu sertifikat, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.

 

Editor : Azahra Meilisani Salma
Sumber : Pikiranrakyatmedianetwork
Kantor Pertahanan Permen Agraria/BPN Nomor 6 Tahun 2018 kantah kabupaten blitar PTSL 2026 sertifikat tanah