BLITAR KAWENTAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tiga tugas prioritas yang diberikan Presiden kepada Menteri ATR/Kepala BPN.
Ketiga prioritas tersebut meliputi percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, serta dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketiga program tersebut menjadi fokus utama Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan tugas di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Baca Juga: Maling Spesialis Rumah Kosong di Srengat Dibekuk, Buruh Serabutan Sudah Empat Kali Beraksi
Selain menjalankan program prioritas, masyarakat juga diajak berperan aktif melalui Gerakan Sadar Tertib Pertanahan untuk mengurangi potensi sengketa maupun konflik tanah.
Prioritas pertama yang diberikan kepada Menteri ATR/Kepala BPN adalah mempercepat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program tersebut bertujuan memberikan penguatan hak atas tanah kepada masyarakat melalui percepatan proses pendaftaran tanah.
Baca Juga: Festival Kucing di RTH Kanigoro Bikin Heboh, 130 Anabul Tampil Nyentrik hingga Ikut Fashion Show
Melalui PTSL, pemerintah berupaya meningkatkan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.
Selain percepatan PTSL, Presiden juga memberikan tugas kepada ATR/BPN untuk menyelesaikan berbagai sengketa dan konflik pertanahan.
Penyelesaian sengketa menjadi salah satu fokus utama karena berkaitan dengan kepastian hukum serta pemanfaatan tanah yang tertib.
Program ini diharapkan mampu mendukung terciptanya pengelolaan pertanahan yang lebih baik.
Tugas prioritas berikutnya adalah memberikan dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
ATR/BPN memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan pembangunan tersebut sesuai bidang tugas di sektor pertanahan.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari prioritas yang disampaikan dalam penjelasan mengenai tugas kementerian.
Selain menjelaskan tiga prioritas utama, masyarakat juga diajak menyukseskan Gerakan Sadar Tertib Pertanahan.
Gerakan tersebut dimulai dengan mendaftarkan bidang tanah ke Kantor Pertanahan setempat.
Baca Juga: Potensi Kopi Arabika Masih Cerah, Petani Bandung Ini Berhasil Ekspor hingga Jepang dan Jerman
Langkah berikutnya adalah memasang dan memelihara tanda batas bidang tanah agar batas kepemilikan tetap jelas.
Masyarakat juga diimbau menguasai tanah secara fisik dan nyata sesuai hak yang dimiliki.
Selain itu, tanah diharapkan dimanfaatkan secara aktif dan tidak ditelantarkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi sekaligus mengurangi potensi permasalahan pertanahan.
Gerakan Sadar Tertib Pertanahan diharapkan dapat membantu mengurangi sengketa, konflik, maupun berbagai persoalan pertanahan di masa mendatang.
Dengan mendaftarkan tanah, menjaga tanda batas, menguasai tanah secara fisik, serta memanfaatkannya secara aktif, masyarakat dapat ikut mendukung terciptanya tertib pertanahan.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tiga prioritas utama yang dijalankan Kementerian ATR/BPN sesuai arahan Presiden.
Editor : Ratna Anggi Puspita SariSumber : Hendras Budi Paningkat