BLITAR KAWENTAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memasukkan penataan ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai salah satu program dalam 100 hari kerja.
Penataan tersebut diarahkan untuk mengutamakan pemerataan dan keadilan. Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan kesinambungan perekonomian dalam pelaksanaannya.
Program itu disampaikan Nusron saat memaparkan rencana kerja Kementerian ATR/BPN dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Penataan HGU menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian dalam program awal kementerian di bawah kepemimpinan Nusron.
Aturan HGU Jadi Dasar Penataan
Dalam paparannya, Nusron menjelaskan ketentuan mengenai jangka waktu Hak Guna Usaha.
Ia mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya Pasal 29 ayat 1. Dalam aturan tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu 25 tahun.
Dalam kondisi tertentu, HGU dapat diberikan hingga 35 tahun. Nusron menyebut kondisi tertentu tersebut berkaitan dengan tanaman yang membutuhkan waktu panjang.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah tanaman kelapa sawit.
Selain pemberian HGU, terdapat pula ketentuan mengenai perpanjangan hak. Nusron menjelaskan adanya mekanisme perpanjangan dengan jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Menteri Nusron Ajak PWNU dan PCNU Se-Aceh Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf
Ia juga menyinggung istilah pembaruan yang muncul setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemerataan Tetap Perhatikan Ekonomi
Penataan HGU yang disiapkan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan.
Nusron menyebut pemerataan dan keadilan menjadi hal yang ingin diutamakan.
Namun, kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan kesinambungan perekonomian. Dengan demikian, penataan HGU perlu mempertimbangkan kebutuhan pemerataan sekaligus keberlanjutan kegiatan ekonomi.
Hal tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan yang disampaikan Nusron dalam program 100 hari kerja.
Masuk Agenda 100 Hari Kerja
Penataan sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU merupakan salah satu dari sejumlah program yang dipaparkan Menteri ATR/BPN.
Selain HGU, Kementerian ATR/BPN juga memiliki sejumlah agenda lain, seperti pendaftaran tanah, pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat, reforma agraria, redistribusi tanah, hingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Ada pula target penyelesaian pendaftaran dan pensertifikatan HGU bagi badan hukum yang telah memiliki izin usaha perkebunan tetapi belum mempunyai HGU.
Agenda tersebut menjadi bagian tersendiri dalam program 100 hari kerja.
Tata Kelola Pertanahan Jadi Perhatian
Penataan HGU menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memperbaiki tata kelola pertanahan.
Melalui penataan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU, pemerintah ingin memastikan pengelolaan hak atas tanah tetap berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, aspek pemerataan dan keadilan juga menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut.
Program penataan HGU kemudian berjalan beriringan dengan berbagai agenda pertanahan lainnya yang disiapkan Kementerian ATR/BPN.
Dengan sejumlah target tersebut, Menteri Nusron menempatkan pembenahan tata kelola pertanahan sebagai salah satu fokus dalam program kerja awalnya.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri KurniawanSumber : Kompas Sukabumi