BLITAR KAWENTAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memasukkan penyelesaian pendaftaran dan pensertifikatan Hak Guna Usaha (HGU) bagi 537 badan hukum sebagai salah satu target program 100 hari kerja.
Ratusan badan hukum tersebut diketahui telah memiliki izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit, tetapi belum mempunyai HGU.
Persoalan itu menjadi salah satu agenda yang ingin dituntaskan Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari kerja.
Baca Juga: Menteri Nusron Ajak PWNU dan PCNU Se-Aceh Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf
Nusron menyampaikan target tersebut saat memaparkan program kerja kementeriannya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Berawal dari Perubahan Ketentuan
Dalam paparannya, Nusron menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ia menyebut terdapat aturan mengenai perusahaan yang dapat melakukan budidaya tanaman perkebunan.
Nusron kemudian menyinggung Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 yang mengubah ketentuan terkait izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.
Sebelumnya, perusahaan dapat melakukan budidaya dengan memiliki izin usaha perkebunan atau hak atas tanah.
Setelah adanya keputusan tersebut, ketentuan tersebut berubah sehingga perusahaan harus memiliki izin usaha perkebunan sekaligus HGU.
Ada 537 Badan Hukum
Perubahan ketentuan tersebut kemudian membuat terdapat badan hukum yang telah mempunyai IUP kelapa sawit tetapi belum memiliki HGU.
Nusron menyebut jumlahnya mencapai 537 badan hukum.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pekerjaan yang hendak ditertibkan Kementerian ATR/BPN.
Nusron menargetkan penyelesaiannya dalam program 100 hari kerja.
Luasnya Capai 2,5 Juta Hektare
Bukan hanya jumlah badan hukumnya yang cukup besar. Total lahan yang berkaitan dengan persoalan tersebut juga mencapai sekitar 2,5 juta hektare.
Nusron menjelaskan lahan tersebut merupakan area penggunaan lain (APL).
Artinya, lahan yang menjadi target penertiban dalam program tersebut berada di luar kawasan hutan.
Nusron menegaskan apabila lahan yang berkaitan berada di kawasan hutan, persoalannya masuk dalam ranah Kementerian Kehutanan.
Karena itu, program Kementerian ATR/BPN dalam target tersebut berfokus pada lahan APL.
Ditargetkan Tuntas 100 Hari
Penyelesaian pendaftaran dan pensertifikatan HGU untuk 537 badan hukum tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam program 100 hari.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan penertiban terhadap badan hukum yang telah mempunyai IUP kelapa sawit tetapi belum mempunyai HGU.
Program ini menjadi bagian dari penataan administrasi pertanahan yang disiapkan Nusron.
Selain persoalan HGU badan hukum, Menteri ATR/BPN juga memaparkan sejumlah agenda lain dalam program 100 hari kerja.
Di antaranya penataan sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU, pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat, pemanfaatan tanah wakaf produktif, serta penyelesaian pendaftaran bidang tanah.
Bagian dari Penataan Pertanahan
Penertiban HGU bagi badan hukum perkebunan menjadi salah satu bagian dari agenda besar Kementerian ATR/BPN.
Program tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat, tetapi juga menyangkut penyesuaian administrasi dan kepastian hak atas tanah.
Dengan adanya target penyelesaian terhadap 537 badan hukum, Kementerian ATR/BPN berupaya menertibkan persoalan HGU yang muncul setelah adanya perubahan ketentuan.
Luas lahan sekitar 2,5 juta hektare yang menjadi bagian dari target juga menunjukkan besarnya cakupan pekerjaan tersebut.
Program penertiban ini menjadi salah satu agenda Menteri Nusron dalam 100 hari kerja Kementerian ATR/BPN.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri KurniawanSumber : Kompas Sukabumi