Tanah Ulayat Jadi Perhatian, Nusron Ingin Tekan Konflik dengan Badan Hukum

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 14:35 WIB
Ilustrasi Pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat menjadi salah satu agenda Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membantu menghindari konflik pertanahan dengan badan hukum.
Ilustrasi Pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat menjadi salah satu agenda Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membantu menghindari konflik pertanahan dengan badan hukum.

 

BLITAR KAWENTAR – Pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat menjadi salah satu agenda yang masuk dalam program 100 hari kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Program tersebut diarahkan untuk membantu menghindari konflik pertanahan antara masyarakat hukum adat dengan badan hukum.

Nusron menyampaikan agenda tersebut saat memaparkan program kerja Kementerian ATR/BPN dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Menurut Nusron, persoalan tanah ulayat masih menjadi pekerjaan besar yang perlu diselesaikan secara bertahap.

Tanah Ulayat Capai 3,5 Juta Hektare

Dalam paparannya, Nusron menyebut tanah ulayat yang menggunakan hukum adat di Indonesia masih berada di kisaran 3,5 juta hektare.

Baca Juga: Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Namun, tanah ulayat yang sudah terdaftar disebut masih kurang dari 1.000 hektare.

Kesenjangan tersebut menunjukkan besarnya pekerjaan yang masih harus dilakukan pemerintah dalam mendaftarkan tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Karena itu, pendaftaran tanah ulayat dimasukkan sebagai salah satu target dalam program 100 hari kerja Kementerian ATR/BPN.

Berkaitan dengan Konflik Badan Hukum

Nusron menyebut pendaftaran tanah ulayat dilakukan antara lain untuk menghindari konflik dengan badan hukum.

Ia menyinggung pengalamannya ketika masih berada di Komisi DPR. Menurutnya, persoalan masyarakat hukum adat dengan badan hukum, termasuk perusahaan, kerap menjadi isu yang ditemui.

Karena itu, persoalan tanah ulayat menjadi salah satu hal yang ingin ditangani secara bertahap melalui program Kementerian ATR/BPN.

Pendaftaran tanah menjadi bagian penting untuk menata administrasi pertanahan masyarakat hukum adat.

Masih Jadi Pekerjaan Besar

Dengan luas tanah ulayat yang mencapai sekitar 3,5 juta hektare, sementara yang telah terdaftar kurang dari 1.000 hektare, proses pendaftarannya masih membutuhkan pekerjaan besar.

Nusron menyebut penyelesaian persoalan tersebut akan dilakukan secara perlahan.

Program ini menjadi salah satu dari beberapa agenda yang disampaikan dalam program 100 hari kerja Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: 537 Badan Hukum Sawit Jadi Target Penertiban HGU Menteri Nusron

Selain tanah ulayat, terdapat pula program penataan sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU serta penyelesaian pendaftaran dan pensertifikatan HGU bagi badan hukum yang telah memiliki izin usaha perkebunan tetapi belum memiliki HGU.

Bagian dari Penataan Pertanahan

Pendaftaran tanah ulayat juga menjadi bagian dari agenda Kementerian ATR/BPN dalam menata persoalan pertanahan.

Program tersebut berjalan bersama berbagai target lain yang berkaitan dengan pendaftaran tanah, pengelolaan tanah, hingga penyelesaian konflik.

Nusron menempatkan pendaftaran tanah ulayat sebagai salah satu agenda yang perlu ditangani karena masih banyak tanah masyarakat hukum adat yang belum terdaftar.

Dengan adanya pendaftaran, administrasi tanah ulayat diharapkan dapat menjadi lebih tertata.

Ditujukan untuk Mengurangi Konflik

Program pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat menjadi salah satu langkah yang disiapkan Menteri Nusron dalam program 100 hari kerja.

Selain memperbaiki administrasi pertanahan, program tersebut juga diarahkan untuk membantu menghindari konflik dengan badan hukum.

Baca Juga: HGU Bakal Ditata Ulang, Menteri Nusron Dorong Pemerataan dan Keadilan

Besarnya luas tanah ulayat yang belum terdaftar membuat agenda tersebut menjadi salah satu pekerjaan penting Kementerian ATR/BPN.

Penyelesaiannya dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penataan pertanahan yang lebih luas.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
Sumber : Kompas Sukabumi
Program Menteri Nusron kantah kabupaten blitar masyarakat hukum adat reforma agraria tanah ulayat