BLITAR KAWENTAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan gagasan pemanfaatan tanah negara terlantar untuk wakaf produktif.
Ide tersebut menjadi bagian dari inovasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang dipaparkan dalam program kerja Kementerian ATR/BPN.
Nusron menyampaikan gagasan tersebut ketika memaparkan program 100 hari kerja kementeriannya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Menurut Nusron, tanah negara terlantar di Indonesia jumlahnya mencapai lebih dari 1,5 juta hektare.
Tanah tersebut kemudian menjadi salah satu objek yang dipikirkan untuk dimanfaatkan sehingga dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Tanah Terlantar Jadi Perhatian
Dalam paparannya, Nusron menjelaskan persoalan tanah terlantar termasuk dalam lingkup pengendalian dan penertiban tanah.
Baca Juga: PJU Kabupaten Blitar Bakal Ditambah, Sejumlah Ruas Jalan Masih Gelap dan Rawan Kecelakaan
Tanah negara yang sudah dikuasakan haknya kepada pihak ketiga, tetapi tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, menjadi salah satu persoalan yang ditangani.
Jumlah tanah negara terlantar yang disebut Nusron mencapai lebih dari 1,5 juta hektare.
Kondisi tersebut kemudian mendorong munculnya gagasan mengenai pemanfaatan tanah agar tidak dibiarkan tanpa penggunaan.
Digagas untuk Wakaf Produktif
Salah satu ide yang disampaikan Nusron adalah memanfaatkan tanah-tanah terlantar tersebut untuk wakaf produktif.
Dalam konsep yang dipaparkan, hak pengelolaan atau HPL tanah akan diserahkan kepada Bank Tanah.
Sementara penggunaannya akan diserahkan kepada badan wakaf.
Nusron menyebut konsep tersebut diharapkan dapat membuat tanah menjadi wakaf produktif dan memberikan kemaslahatan.
Dengan begitu, tanah yang sebelumnya terlantar berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: 537 Badan Hukum Sawit Jadi Target Penertiban HGU Menteri Nusron
Masih Berupa Pemikiran
Meski menyampaikan konsep tersebut, Nusron menegaskan bahwa pemanfaatan tanah terlantar untuk wakaf produktif masih berupa pemikiran.
Artinya, gagasan tersebut belum disampaikan sebagai program yang telah berjalan atau diterapkan secara penuh.
Karena masih dalam tahap pemikiran, mekanisme pelaksanaan dan bentuk pemanfaatannya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Gagasan tersebut menjadi salah satu inovasi yang disampaikan Nusron dalam pembahasan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah.
Bagian dari Program Pertanahan
Pemanfaatan tanah terlantar menjadi salah satu bagian dari agenda besar Kementerian ATR/BPN.
Dalam program 100 hari kerja, Nusron juga menyampaikan sejumlah agenda lain, mulai dari penataan HGU, penyelesaian HGU badan hukum perkebunan, pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat, hingga pendaftaran bidang tanah.
Kementerian ATR/BPN juga memiliki pekerjaan terkait pengendalian dan penertiban tanah serta ruang.
Tanah terlantar menjadi salah satu bagian dari pekerjaan tersebut.
Dorong Tanah Memberi Manfaat
Gagasan wakaf produktif yang disampaikan Nusron menunjukkan adanya pemikiran untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah yang terlantar.
Baca Juga: HGU Bakal Ditata Ulang, Menteri Nusron Dorong Pemerataan dan Keadilan
Konsep tersebut menghubungkan pengelolaan tanah dengan pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat melalui badan wakaf.
Namun, karena masih berupa pemikiran, gagasan tersebut masih membutuhkan proses lebih lanjut sebelum dapat diterapkan.
Pemanfaatan tanah terlantar untuk wakaf produktif menjadi salah satu ide yang muncul dalam program kerja Menteri Nusron di bidang pertanahan.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan