Sertifikat Tanah Tidak Terdaftar di Sentuh Tanahku? Ini Penyebab dan Solusinya

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:50 WIB
Sertifikat tanah tidak muncul di Sentuh Tanahku karena belum dilakukan floating atau pemetaan digital.
Sertifikat tanah tidak muncul di Sentuh Tanahku karena belum dilakukan floating atau pemetaan digital.

BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah tidak terdaftar di aplikasi Sentuh Tanahku bukan berarti sertifikat tersebut bermasalah. Kondisi itu dapat terjadi karena bidang tanah belum dilakukan floating atau pemetaan secara digital.

Penjelasan tersebut disampaikan Hendras Budi Paningkat dalam program Catatan Harian Pegawai ATR/BPN. Ia menjawab pertanyaan dari netizen mengenai bidang tanah yang tidak ditemukan ketika lokasi sertifikat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Menurut Hendras, pemilik sertifikat bisa saja menemukan keterangan data tidak ditemukan ketika melakukan pengecekan lokasi bidang. Kondisi tersebut, salah satunya, dapat terjadi pada sertifikat lama yang proses penerbitannya masih dilakukan secara manual.

"Data tidak ditemukan, nah itu artinya apa? Gampang sekali, itu artinya sertifikat tanah tersebut belum dilakukan floating," kata Hendras dalam penjelasannya.

Baca Juga: Syarat PTSL 2026, Simak Dokumen, Tahapan Pendaftaran, hingga Proses Terbitnya Sertifikat Tanah

Hendras menjelaskan, sejumlah sertifikat lama diproses ketika sistem pertanahan belum sepenuhnya menggunakan sistem komputerisasi. Sertifikat tersebut sebelumnya masih dikerjakan dengan sistem manual.

Pada masa tersebut, proses pertanahan belum menggunakan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan atau KKP. Akibatnya, data bidang tanah dari sertifikat lama belum tentu sudah masuk dalam pemetaan digital.

Kondisi itu kemudian dapat menyebabkan bidang tanah tidak ditemukan ketika pemilik melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Menurut Hendras, pemilik sertifikat tidak perlu langsung menganggap sertifikatnya bermasalah. Langkah yang perlu dilakukan adalah mengajukan proses floating atau pemetaan bidang tanah secara digital.

Baca Juga: PTSL 2026 di Bandung Barat Targetkan 25 Ribu Sertifikat Tanah, Cakup 41 Desa di 10 Kecamatan

Pemilik sertifikat dapat mengajukan permohonan floating ke Kantor Pertanahan setempat. Proses tersebut dilakukan agar bidang tanah yang sebelumnya belum masuk pemetaan digital dapat diproses.

Hendras menyarankan pemilik tanah aktif mengurus proses tersebut. Menurutnya, floating penting dilakukan baik untuk sertifikat tanah kebun maupun tanah rumah.

Dengan bidang tanah yang sudah dipetakan secara digital, pemilik dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Hendras juga menyarankan agar sertifikat yang masih atas nama kakek atau nenek yang sudah meninggal segera diurus. Proses balik nama dan waris perlu dilakukan agar data kepemilikan dapat tercatat atas nama pemilik yang sesuai.

Baca Juga: Cara Daftar PTSL 2026, Simak Syarat, Biaya, dan Tahapan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Gratis

Setelah proses tersebut dilakukan, sertifikat dapat masuk dalam fitur "Sertifikat Saya" pada aplikasi Sentuh Tanahku. Data sertifikat kemudian dapat terhubung dengan NIK pemegang hak.

Hendras menyebut kondisi tersebut membuat data tanah secara digital memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Data tersebut masuk dalam e-wallet Pertanahan.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemetaan digital karena tanah yang belum terdata secara digital berpotensi mengalami persoalan seperti sertifikat ganda atau sertifikat yang tumpang tindih.

Baca Juga: PTSL 2026 Tetap Berjalan, Ini Manfaat Program Sertifikat Tanah Gratis yang Perlu Diketahui Masyarakat

Menurut Hendras, pengajuan floating juga dapat dilakukan secara partisipatif melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, berdasarkan pengalamannya selama bekerja di Kementerian ATR/BPN, ia menyarankan pemilik sertifikat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pertanahan.

Pemilik tanah juga perlu memastikan batas bidang tanah di lapangan. Salah satunya dengan memasang patok batas dan melibatkan pihak yang berbatasan dengan tanah tersebut.

Kondisi tanah yang sudah memiliki pagar keliling atau pondasi juga dapat membantu proses pengukuran dan pemetaan.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Tahapan hingga Sertifikat Baru Diterbitkan

Setelah permohonan diajukan, petugas ukur dan petugas pemetaan Kantor Pertanahan akan datang ke lokasi. Mereka mengambil data fisik dan titik-titik koordinat bidang tanah.

Hendras menjelaskan bahwa proses tersebut berkaitan dengan asas mutakhir dalam pendaftaran tanah. Kondisi bidang tanah yang dahulu mungkin berbeda dengan kondisi sekarang dapat diproses berdasarkan keadaan terkini dan kemudian dikonfirmasi.

Setelah pengukuran dan pemetaan selesai, pemilik tanah dapat memantau hasilnya. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan validasi dan topologi.

Persil tanah selanjutnya dihubungkan dengan nomor NIB, hak milik, SU, serta nama pemegang hak.

Jika proses floating telah selesai, bidang tanah dapat terbaca secara real-time dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Hendras menyebut bidang hak milik dapat terlihat dengan warna kuning pada aplikasi tersebut.

Data bidang tanah juga dapat dilihat melalui website bhumi.atrbpn.go.id.

Baca Juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Hendras mengajak pemilik sertifikat lama untuk aktif menjaga data sertifikat dan bidang tanahnya. Salah satu caranya dengan melakukan floating ke Kantor Pertanahan setempat.

Ia menekankan bahwa pemilik tanah perlu menjaga sertifikat sekaligus memastikan bidang tanahnya tercatat secara digital.

"Jaga tanahmu, kuasai tanahmu, pasang patok batas tanahmu, jangan telantarkan tanahmu," ujar Hendras.

Menurutnya, tanah yang ditelantarkan dapat diserobot orang lain dan pada akhirnya menimbulkan persoalan bagi pemilik maupun pihak lain yang harus menangani persoalan tersebut.

Editor : Azahra Meilisani Salma
floating tanah pemetaan tanah sertifikat tanah Sentuh Tanahku ATR/BPN