Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Ini Syarat dan Ketentuannya

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:15 WIB
Ilustrasi gadai sertifikat tanah di Pegadaian sebagai jaminan pembiayaan, lengkap dengan persyaratan dokumen dan tahapan pengajuan.
Ilustrasi gadai sertifikat tanah di Pegadaian sebagai jaminan pembiayaan, lengkap dengan persyaratan dokumen dan tahapan pengajuan.

BLITAR KAWENTAR - Gadai sertifikat tanah di Pegadaian menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dengan menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan. Layanan tersebut dilakukan melalui produk Gadai Sertifikat di Pegadaian.

Sebelum mengajukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian, calon nasabah perlu mengetahui sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku. Kelengkapan persyaratan menjadi hal penting sebelum proses pengajuan dilakukan.

Gadai sertifikat tanah di Pegadaian dapat digunakan sebagai fasilitas pembiayaan dengan jaminan sertifikat tanah. Produk ini ditujukan untuk kebutuhan produktif, termasuk pengembangan usaha. 

Baca Juga: Syarat PTSL 2026, Simak Dokumen, Tahapan Pendaftaran, hingga Proses Terbitnya Sertifikat Tanah

Karena menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan, calon nasabah perlu memahami terlebih dahulu mekanisme dan dokumen yang dibutuhkan. Hal ini membantu memastikan proses pengajuan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Gadai sertifikat tanah di Pegadaian merupakan layanan pinjaman dengan jaminan sertifikat SHM atau SHGB. Pegadaian menyebut produk tersebut sebagai Pinjaman Usaha Marhun Sertifikat SHM/SHGB.

Baca Juga: PTSL 2026 di Bandung Barat Targetkan 25 Ribu Sertifikat Tanah, Cakup 41 Desa di 10 Kecamatan

Melalui layanan ini, sertifikat tanah digunakan sebagai jaminan atau marhun. Besaran pembiayaan kemudian disesuaikan dengan hasil verifikasi dan penilaian yang dilakukan Pegadaian. 

Produk tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan produktif seperti pengembangan usaha. Karena itu, masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan perlu memahami ketentuan yang berlaku sebelum menyerahkan dokumen jaminan.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah

Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan calon nasabah sebelum mengajukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Salah satunya adalah KTP calon nasabah dan pasangan.

Selain KTP, calon nasabah juga perlu melampirkan Kartu Keluarga atau KK. Dokumen perkawinan berupa surat nikah atau surat cerai juga menjadi bagian dari persyaratan.

Calon nasabah juga perlu menyiapkan sertifikat asli yang akan digunakan sebagai jaminan. Sertifikat tersebut menjadi dokumen utama dalam pengajuan Gadai Sertifikat.

Dokumen lain yang perlu disiapkan adalah fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, Pegadaian juga mencantumkan Surat Keterangan Usaha atau SKU sebagai persyaratan. 

Baca Juga: Cara Daftar PTSL 2026, Simak Syarat, Biaya, dan Tahapan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Gratis

Untuk pengajuan dengan uang pinjaman di atas Rp100 juta, terdapat persyaratan tambahan berupa fotokopi IMB. Ketentuan tersebut tercantum dalam informasi resmi Pegadaian mengenai Gadai Sertifikat. 

Jenis Sertifikat yang Bisa Digunakan

Tidak semua dokumen pertanahan otomatis dapat digunakan sebagai jaminan. Pegadaian mencantumkan sertifikat SHM dan SHGB sebagai jenis sertifikat yang dapat digunakan dalam produk Pinjaman Usaha Marhun Sertifikat SHM/SHGB. 

Baca Juga: PTSL 2026 Tetap Berjalan, Ini Manfaat Program Sertifikat Tanah Gratis yang Perlu Diketahui Masyarakat

SHM merupakan Sertifikat Hak Milik, sedangkan SHGB merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan. Keduanya menjadi jenis sertifikat yang disebut dalam layanan Gadai Sertifikat Pegadaian.

Calon nasabah perlu memastikan sertifikat yang dimiliki sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan pembiayaan. Dokumen asli juga perlu dibawa dalam proses pengajuan.

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian dimulai dengan mendatangi cabang Pegadaian yang menyediakan layanan tersebut. Calon nasabah perlu membawa dokumen dan sertifikat yang akan dijadikan jaminan.

Setelah pengajuan dilakukan, tim Pegadaian akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang diberikan. Proses tersebut dilanjutkan dengan survei lokasi jaminan. 

Hasil verifikasi berkas dan survei menjadi bagian dari proses penentuan pembiayaan. Pegadaian kemudian menentukan besaran marhun bih atau dana pembiayaan yang dapat diterima nasabah.

Jika pengajuan telah disetujui, marhun bih diterima oleh nasabah. Pegadaian mencantumkan pilihan penerimaan dana secara tunai atau melalui transfer bank. 

Dengan demikian, proses gadai sertifikat tidak hanya dilakukan dengan menyerahkan sertifikat. Ada tahapan pemeriksaan dokumen dan survei lokasi sebelum besaran pembiayaan ditetapkan.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Tahapan hingga Sertifikat Baru Diterbitkan

Perhatikan Kelengkapan Dokumen

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu bagian penting dalam pengajuan gadai sertifikat tanah. Dokumen yang dibutuhkan meliputi identitas calon nasabah dan pasangan, KK, dokumen perkawinan, sertifikat asli, serta PBB.

Pelaku usaha mikro dan kecil juga perlu memperhatikan persyaratan SKU. Sementara itu, pengajuan dengan nilai di atas Rp100 juta memerlukan dokumen IMB sesuai ketentuan yang tercantum Pegadaian. 

Selain kelengkapan dokumen, calon nasabah perlu memastikan sertifikat yang digunakan sesuai dengan jenis jaminan yang diterima. Pegadaian secara resmi mencantumkan SHM dan SHGB untuk produk tersebut.

Gadai Sertifikat untuk Kebutuhan Produktif

Gadai sertifikat tanah di Pegadaian bukan sekadar layanan pinjaman dengan jaminan properti. Produk Pinjaman Usaha Marhun Sertifikat SHM/SHGB ditujukan untuk kebutuhan produktif, seperti pengembangan usaha. 

Karena itu, calon nasabah perlu memahami tujuan pembiayaan sebelum mengajukan. Pemahaman terhadap syarat, dokumen, jenis sertifikat, dan proses pengajuan juga diperlukan.

Dalam prosesnya, Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas serta survei lokasi. Setelah itu, besaran marhun bih ditentukan sebelum dana diterima nasabah. 

Jangan Hanya Melihat Tabel Angsuran

Calon nasabah yang mencari informasi gadai sertifikat tanah di Pegadaian biasanya juga perlu memperhatikan besaran angsuran. Namun, tabel angsuran tidak dapat ditentukan hanya dari nilai sertifikat tanah.

Baca Juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Besaran pembiayaan berkaitan dengan hasil penilaian dan persetujuan Pegadaian. Karena itu, calon nasabah sebaiknya memahami terlebih dahulu nilai pembiayaan yang disetujui sebelum memperhitungkan kewajiban angsuran.

Informasi resmi Pegadaian juga menyebut adanya pilihan tenor yang beragam untuk layanan tersebut. Pilihan tenor perlu disesuaikan dengan kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran. 

Dengan memahami seluruh ketentuan sejak awal, calon nasabah dapat mengetahui dokumen apa saja yang harus dipersiapkan. Proses pengajuan juga dapat dilakukan dengan lebih terarah sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pada akhirnya, gadai sertifikat tanah di Pegadaian dapat menjadi salah satu fasilitas pembiayaan dengan sertifikat SHM atau SHGB sebagai jaminan. Namun, pengajuan tetap harus melalui proses verifikasi dokumen dan survei lokasi.

Calon nasabah yang berminat perlu memastikan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan. Pemahaman terhadap jenis sertifikat, dokumen pendukung, proses verifikasi, hingga penentuan besaran pembiayaan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Editor : Regina Gavin Agata
Pegadaian gadai sertifikat tanah syarat gadai sertifikat cara gadai sertifikat tanah pinjaman jaminan sertifikat