Sertifikat Lama Tak Muncul di Sentuh Tanahku, Ternyata Ini Penyebabnya

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:55 WIB
Sertifikat lama bisa tidak muncul di Sentuh Tanahku karena belum dilakukan pemetaan digital.
Sertifikat lama bisa tidak muncul di Sentuh Tanahku karena belum dilakukan pemetaan digital.

BLITAR KAWENTAR - Sertifikat lama yang tidak muncul saat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku dapat terjadi karena bidang tanah tersebut belum dipetakan secara digital atau belum dilakukan floating.

Hendras Budi Paningkat menjelaskan kondisi tersebut dalam Catatan Harian Pegawai ATR/BPN. Penjelasan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan netizen yang mendapati lokasi bidang sertifikatnya tidak ditemukan dalam aplikasi.

Menurut Hendras, kondisi tersebut tidak lepas dari riwayat proses penerbitan sertifikat. Sertifikat yang diterbitkan pada masa ketika pengelolaan data masih menggunakan sistem manual dapat belum memiliki data pemetaan digital.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Asli, Ini 5 Metode Mudah Lewat BPN, Sentuh Tanahku, hingga Website Bhumi

Hendras menyebut sertifikat lama kemungkinan diproses ketika sistem pertanahan belum terkomputerisasi. Pada saat itu, proses belum menggunakan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan atau KKP.

Karena belum dilakukan pemetaan digital, data bidang tanah tersebut kemudian belum ditemukan ketika dicek pada aplikasi Sentuh Tanahku.

"Artinya sertifikat tanah tersebut belum dilakukan floating, belum dilakukan proses pemetaan secara digital," jelas Hendras.

Floating merupakan proses pemetaan bidang tanah secara digital. Hendras menyarankan pemilik sertifikat lama segera mengajukan proses tersebut ke Kantor Pertanahan setempat.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini Panduan Lengkapnya

Menurut Hendras, pemilik tanah tidak cukup hanya menyimpan sertifikat secara fisik. Data bidang tanah juga perlu dijaga dengan memastikan sudah dilakukan pemetaan digital.

Hal itu berlaku untuk berbagai bidang tanah, termasuk tanah kebun maupun tanah rumah.

Setelah bidang tanah dilakukan floating, pemilik dapat mengecek data tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Data yang sebelumnya tidak ditemukan diharapkan dapat terbaca dalam sistem setelah proses pemetaan selesai.

Hendras juga memberikan perhatian kepada sertifikat yang masih tercatat atas nama kakek atau nenek yang telah meninggal.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera diurus melalui proses balik nama dan waris kepada orang tua. Dengan demikian, data sertifikat dapat terbaca atas nama pemegang hak yang sesuai dan terhubung dengan NIK.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Secara Online, Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku dan Situs ATR/BPN

Jika proses telah dilakukan dan data sudah terhubung, sertifikat dapat terbaca pada fitur "Sertifikat Saya" dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

Hendras menyebut keberadaan data tersebut membuat tanah secara digital memiliki level keamanan yang tinggi. Data tersebut masuk dalam e-wallet Pertanahan.

Ia juga mengingatkan adanya potensi persoalan apabila data bidang tanah tidak terpetakan secara digital. Salah satunya adalah potensi penerbitan sertifikat ganda atau sertifikat yang tumpang tindih sebagian.

Karena itu, pemilik sertifikat lama dianjurkan aktif memastikan bidang tanahnya sudah masuk dalam sistem pemetaan digital.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Bisa Lihat Data hingga Lokasi Bidang Tanah

Hendras menjelaskan floating dapat diajukan secara partisipatif melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, ia memberikan saran berdasarkan pengalamannya selama bekerja di Kementerian ATR/BPN.

Ia menyarankan pemilik sertifikat lebih baik mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pertanahan.

Sebelum petugas datang melakukan pengukuran, pemilik tanah perlu memastikan batas bidang tanah. Patok batas perlu dipasang dan pihak yang berbatasan dengan bidang tersebut dapat dipanggil untuk memastikan batasnya.

Kondisi tanah yang sudah dipagari atau memiliki pondasi keliling juga dapat membantu petugas dalam melakukan pengukuran dan pemetaan.

Baca Juga: Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Bentuk, Isi, dan Cara Mengaksesnya Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Setelah permohonan diajukan, petugas ukur dan petugas pemetaan Kantor Pertanahan akan datang ke lokasi. Petugas mengambil data fisik dan titik koordinat bidang tanah.

Data tersebut kemudian digunakan dalam proses pemetaan digital. Hendras menjelaskan prosesnya memperhatikan kondisi terkini bidang tanah.

Bentuk atau kondisi bidang tanah yang dahulu dibuat secara manual dapat berbeda dengan kondisi saat ini. Karena itu, pemetaan akan diproses sesuai keadaan terkini dan kemudian dikonfirmasi.

Setelah petugas melakukan pemetaan, pemilik tanah dapat mengonfirmasi dan memantau hasilnya. Proses selanjutnya mencakup validasi dan topologi.

Persil kemudian di-link dengan nomor NIB, hak milik, SU, dan nama pemegang hak.

Baca Juga: Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Setelah proses floating selesai, data bidang tanah dapat terbaca secara real-time pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Hendras menyebut bidang hak milik dapat terlihat dengan warna kuning dalam aplikasi. Data tersebut juga dapat dilihat melalui website bhumi.atrbpn.go.id.

Karena itu, ia meminta pemilik sertifikat lama tidak pasif terhadap data pertanahannya. Pemilik perlu ikut menjaga data dan bidang tanah dengan melakukan floating.

Hendras menutup penjelasannya dengan mengingatkan masyarakat untuk menjaga tanah, menguasai tanah, memasang patok batas, serta tidak menelantarkan tanah.

Editor : Azahra Meilisani Salma
floating tanah sertifikat lama pemetaan digital sertifikat tanah Sentuh Tanahku