Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Cek Dokumen dan Ketentuannya

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:25 WIB
Ilustrasi persyaratan dan proses pengajuan gadai sertifikat tanah di Pegadaian dengan jaminan sertifikat tanah atau rumah.
Ilustrasi persyaratan dan proses pengajuan gadai sertifikat tanah di Pegadaian dengan jaminan sertifikat tanah atau rumah.

BLITAR KAWENTAR - Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian perlu diketahui calon nasabah sebelum mengajukan pinjaman. Sejumlah dokumen harus disiapkan, mulai dari fotokopi KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, bukti pembayaran PBB, hingga sertifikat asli tanah atau bangunan yang akan dijadikan jaminan.

Pengajuan gadai sertifikat tanah dan sertifikat rumah disebut dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Pegadaian. Calon nasabah yang berminat dapat mendatangi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

Selain kelengkapan dokumen, terdapat sejumlah ketentuan lain yang perlu diperhatikan. Mulai dari besaran pencairan, biaya pengajuan, kondisi tanah dan bangunan, akses jalan, jarak dari SUTET, hingga pilihan jangka waktu pinjaman.

Informasi mengenai syarat gadai sertifikat tanah tersebut disebut bersumber dari laman resmi Sahabat Pegadaian di Facebook. Calon nasabah dapat mempelajari ketentuannya terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Cara Mengurus Roya Sertifikat Tanah di BPN Setelah Pinjaman Bank Lunas

Dokumen untuk Gadai Sertifikat Tanah

Dokumen pertama yang perlu disiapkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Identitas tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

Selanjutnya, calon nasabah perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga atau KK. Fotokopi buku nikah juga termasuk dalam daftar dokumen yang disebutkan dalam informasi tersebut.

Dokumen berikutnya adalah fotokopi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB terakhir. Bukti pembayaran tersebut menjadi bagian dari persyaratan yang perlu disiapkan sebelum pengajuan.

Calon nasabah juga perlu menyiapkan fotokopi Surat Keterangan Usaha atau SKU. Alternatif lainnya adalah surat keterangan kerja sesuai dengan kondisi calon nasabah.

Sertifikat Asli Menjadi Jaminan

Salah satu dokumen utama dalam pengajuan adalah sertifikat asli. Sertifikat yang dapat digunakan disebut berupa Sertifikat Hak Milik atau SHM maupun sertifikat hak guna bangunan.

Dalam sumber yang diberikan, istilah sertifikat hak guna bangunan ditulis sebagai SHKB. Sertifikat asli tersebut nantinya digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman.

Karena sertifikat menjadi bagian penting dalam proses pengajuan, calon nasabah perlu memastikan dokumen tersebut tersedia sebelum mendatangi kantor Pegadaian.

Pengajuan gadai sertifikat tanah maupun sertifikat rumah disebut dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Pegadaian. Calon nasabah dapat memilih kantor cabang Pegadaian terdekat di kotanya.

Baca Juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Penting Dilakukan Setelah Peralihan Hak, Ini Fungsi dan Manfaatnya

IMB Tidak Diperlukan untuk Pinjaman di Bawah Rp100 Juta

Persyaratan lainnya berkaitan dengan fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa IMB tidak diperlukan jika nilai pinjaman berada di bawah Rp100 juta. Ketentuan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon nasabah ketika mempersiapkan dokumen.

Jika nilai pengajuan berada pada kondisi yang disebutkan dalam sumber, calon nasabah perlu memperhatikan apakah dokumen IMB termasuk persyaratan yang harus dibawa.

Dengan memahami ketentuan tersebut sejak awal, calon nasabah dapat menyiapkan dokumen sesuai kebutuhan pengajuan.

Pencairan Maksimal 70 Persen dari Harga Taksiran

Selain persyaratan dokumen, calon nasabah juga perlu mengetahui ketentuan mengenai pencairan.

Dalam informasi yang disampaikan, pencairan maksimal disebut mencapai 70 persen dari harga taksiran. Artinya, nilai pinjaman yang diterima tidak disebut sama dengan keseluruhan harga taksiran jaminan.

Besaran pencairan tersebut menjadi salah satu informasi penting yang perlu diperhatikan sebelum calon nasabah mengajukan gadai sertifikat.

Calon nasabah juga perlu memperhitungkan berbagai biaya yang muncul selama proses pengajuan. Biaya tersebut terbagi antara biaya sebelum akad dan biaya setelah akad.

Baca Juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris Bisa Dilakukan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ada Biaya Pengecekan Sertifikat

Sebelum akad, terdapat biaya untuk pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Dalam informasi yang disampaikan, biaya pengecekan keaslian sertifikat tersebut berada pada kisaran Rp50.000 sampai Rp300.000.

Besaran biaya pengecekan menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan calon nasabah. Biaya tersebut berkaitan dengan proses pengecekan keaslian sertifikat yang digunakan sebagai jaminan.

Setelah proses sebelum akad selesai, terdapat pula biaya yang dikenakan setelah akad.

Biaya Administrasi Setelah Akad

Biaya administrasi setelah akad disebut sebesar Rp70.000.

Selain biaya administrasi, terdapat biaya pengurusan SKMH atau notaris. Dalam informasi tersebut, biaya pengurusan berada pada kisaran Rp350.000 hingga Rp700.000.

Besaran biaya pengurusan tersebut disebut bergantung pada luas tanah yang akan digadaikan. Karena itu, calon nasabah perlu memperhatikan luas tanah ketika memperhitungkan biaya pengajuan.

Selain itu, terdapat biaya pengurusan APHT dan SHT apabila diperlukan. Sumber juga menyebut adanya biaya sewa tempat yang berkaitan dengan pelunasan secara cepat, dengan istilah yang terdengar kurang jelas dalam transkrip.

Baca Juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Berdasarkan Jenis Peralihan Hak

Akses Jalan dan Lokasi Jaminan

Tidak hanya dokumen dan biaya, kondisi lokasi jaminan juga menjadi bagian dari persyaratan.

Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa lebar jalan menuju rumah minimal dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Ketentuan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan gadai sertifikat.

Selain akses jalan, terdapat pula ketentuan mengenai jarak lokasi dari SUTET. Jarak minimal yang disebutkan adalah 20 meter dari SUTET.

Dengan demikian, calon nasabah perlu memastikan kondisi lokasi tanah atau bangunan yang akan dijadikan jaminan memenuhi ketentuan tersebut.

Tanah Harus Produktif

Syarat lainnya berkaitan dengan kondisi tanah yang dijadikan jaminan.

Dalam informasi yang diberikan, tanah produktif atau tanah beserta bangunan dapat digunakan untuk pengajuan. Sementara tanah kosong disebut tidak dapat digunakan.

Ketentuan tersebut menjadi penting bagi calon nasabah yang memiliki beberapa jenis aset tanah. Sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah perlu memastikan tanah yang akan dijadikan jaminan sesuai dengan ketentuan.

Artinya, kepemilikan sertifikat saja tidak menjadi satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Kondisi dan pemanfaatan tanah juga termasuk dalam persyaratan yang disampaikan.

Baca Juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Pilihan Jangka Waktu Pinjaman

Calon nasabah juga dapat memperhatikan jangka waktu pinjaman yang tersedia.

Dalam informasi tersebut, jangka waktu dimulai dari 12 bulan. Pilihan berikutnya adalah 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan.

Dengan adanya beberapa pilihan jangka waktu, calon nasabah dapat mengetahui periode pinjaman yang tersedia dalam informasi pengajuan gadai sertifikat tanah tersebut.

Jangka waktu menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan bersama nilai pencairan dan biaya pengajuan. Calon nasabah sebaiknya memahami seluruh ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.

Siapkan Persyaratan Sebelum Datang ke Pegadaian

Bagi masyarakat yang berminat mengajukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian, kelengkapan dokumen menjadi hal yang perlu dipersiapkan sejak awal.

Dokumen yang disebutkan meliputi fotokopi KTP, KK, buku nikah, pembayaran PBB terakhir, SKU atau surat keterangan kerja, serta sertifikat asli atau sertifikat hak atas tanah yang digunakan sebagai jaminan.

Calon nasabah juga perlu memperhatikan ketentuan IMB, pencairan maksimal 70 persen dari harga taksiran, biaya pengecekan sertifikat, biaya administrasi, serta biaya pengurusan dokumen tertentu.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Tahapan hingga Sertifikat Baru Diterbitkan

Selain itu, lokasi jaminan harus memenuhi ketentuan terkait akses jalan dan jarak dari SUTET. Tanah yang digunakan juga disebut harus produktif atau berupa tanah beserta bangunan, bukan tanah kosong.

Pilihan jangka waktu yang disebutkan dalam informasi tersebut adalah 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, calon nasabah dapat mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, pengajuan pinjaman dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Regina Gavin Agata
Pegadaian gadai sertifikat tanah syarat gadai sertifikat pinjaman jaminan sertifikat gadai sertifikat rumah