BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah yang hilang perlu segera diurus agar pemilik tetap memiliki bukti kepemilikan tanah. Proses pengurusan sertifikat pengganti karena hilang dapat dilakukan dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melengkapi sejumlah dokumen.
Sertifikat tanah merupakan bukti yang jelas dan otentik atas kepemilikan seseorang terhadap tanah. Karena itu, ketika sertifikat tersebut hilang, pemilik perlu mengambil langkah untuk mendapatkan sertifikat pengganti.
Informasi mengenai cara mengurus sertifikat pengganti tanah karena hilang ini disampaikan melalui video Radar Edukasi. Dalam prosesnya, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Syarat PTSL 2026, Simak Dokumen, Tahapan Pendaftaran, hingga Proses Terbitnya Sertifikat Tanah
Kehilangan sertifikat tanah juga memiliki risiko. Dokumen tersebut dapat berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, pemilik tidak dapat melakukan transaksi tertentu apabila sertifikat tanah tidak tersedia. Karena itu, pengurusan sertifikat pengganti menjadi langkah penting untuk melindungi aset.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengurus sertifikat pengganti karena hilang di BPN.
Baca Juga: Cara Daftar PTSL 2026, Simak Syarat, Biaya, dan Tahapan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Gratis
Dokumen pertama adalah formulir permohonan. Formulir tersebut dapat diminta langsung di BPN dan harus ditandatangani di atas materai.
Pemohon perlu memastikan membawa materai untuk memenuhi persyaratan tersebut. Formulir menjadi salah satu bagian awal dalam proses pengajuan sertifikat pengganti.
Selanjutnya, pemohon perlu membawa surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh orang lain. Surat kuasa digunakan sebagai bukti bahwa pemohon memberikan kewenangan kepada pihak yang mewakilinya.
Identitas pemohon juga harus disiapkan. Dokumen yang dibawa antara lain fotokopi KTP dan KK.
Dokumen identitas asli juga perlu dibawa. Identitas tersebut nantinya digunakan untuk proses pencocokan data.
Baca Juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Berdasarkan Jenis Peralihan Hak
Apabila pengurusan dilakukan menggunakan surat kuasa, identitas pihak yang diberi kuasa juga perlu disertakan. Hal ini menjadi bagian dari kelengkapan dokumen pengajuan.
Syarat untuk Badan Hukum
Persyaratan berbeda juga perlu diperhatikan apabila pemegang hak merupakan sebuah badan hukum.
Pemohon harus menyertakan fotokopi akta pendirian badan hukum. Selain itu, dokumen pengesahan badan hukum juga perlu dilampirkan.
Baca Juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Berdasarkan Jenis Peralihan Hak
Dokumen lain yang dapat disertakan adalah fotokopi sertifikat tanah apabila pemilik masih memilikinya. Dokumen tersebut tidak disebut sebagai dokumen wajib apabila memang sudah tidak tersedia.
Namun, fotokopi sertifikat dapat membantu proses pengurusan. Pemohon dapat menyertakannya apabila memiliki salinan dokumen tersebut.
Surat Pernyataan dan Laporan Kehilangan
Pemohon juga perlu membawa surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak.
Surat pernyataan tersebut menjadi bagian dari dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan sertifikat pengganti. Pemohon perlu membuat pernyataan dan menandatanganinya sesuai ketentuan.
Dokumen berikutnya yang harus disiapkan adalah surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Surat tersebut diperlukan setelah pemilik melaporkan kehilangan sertifikat kepada pihak kepolisian. Karena itu, proses pengurusan sertifikat pengganti berkaitan dengan laporan kehilangan terlebih dahulu.
Baca Juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris Bisa Dilakukan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Proses Pengurusan Sertifikat Pengganti
Setelah dokumen disiapkan, pemohon dapat mendatangi BPN untuk mengajukan permohonan.
Sebelumnya, pemilik sertifikat yang hilang perlu melaporkan kehilangan kepada polisi. Setelah mendapatkan surat tanda lapor kehilangan, proses pengajuan di BPN dapat dilakukan.
Pemohon kemudian mengisi formulir permohonan yang telah disiapkan. Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan terhadap berkas yang diajukan.
Setelah proses pengecekan berkas, pemohon akan masuk pada tahapan pembayaran. Biaya yang disebutkan dalam informasi tersebut sebesar Rp50.000 untuk setiap sertifikat.
Biaya tersebut masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Pemohon perlu melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses tersebut.
Berapa Lama Sertifikat Pengganti Diproses?
Pengurusan sertifikat pengganti karena hilang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Dalam informasi yang disampaikan, proses pengerjaan disebut membutuhkan waktu sekitar 40 hari. Waktu tersebut setara dengan sekitar satu bulan lebih 10 hari.
Karena itu, pemohon perlu memperhatikan estimasi waktu tersebut setelah seluruh proses pengajuan dilakukan.
Setelah proses penerbitan selesai, sertifikat pengganti dapat diambil oleh pemohon. Dengan demikian, proses pengurusan tidak hanya berhenti pada pengajuan dan pembayaran.
Baca Juga: Taspen 2026 Pembayaran Pensiunan, Ini Tiga Informasi Penting yang Perlu Diketahui
Jangan Lupa Lapor Kehilangan
Salah satu tahapan penting dalam pengurusan sertifikat tanah yang hilang adalah membuat laporan kehilangan.
Pemilik perlu mendapatkan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat. Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari persyaratan ketika mengajukan sertifikat pengganti ke BPN.
Selain laporan kehilangan, kelengkapan dokumen lain juga perlu diperhatikan. Mulai dari formulir permohonan, identitas, surat kuasa jika diwakilkan, hingga surat pernyataan di bawah sumpah.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar proses pengajuan dapat dilakukan sesuai tahapan.
Sertifikat Pengganti untuk Melindungi Aset
Kehilangan sertifikat tanah bukan berarti persoalan selesai dengan mencari dokumen tersebut. Pemilik perlu segera mengambil langkah pengurusan sertifikat pengganti.
Sertifikat tanah memiliki fungsi penting sebagai bukti kepemilikan. Ketika dokumen tersebut hilang, terdapat risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Taspen 2026 Pembayaran Pensiunan, Rapel Belum Punya Jadwal Resmi
Pengurusan sertifikat pengganti menjadi langkah untuk menjaga dan melindungi aset pemilik. Pemohon dapat mengikuti prosedur dengan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Secara umum, proses dimulai dari laporan kehilangan kepada kepolisian. Setelah itu, pemohon mengajukan permohonan ke BPN, melengkapi formulir, menjalani pengecekan berkas, melakukan pembayaran, kemudian menunggu proses penerbitan.
Setelah sertifikat pengganti diterbitkan, pemohon dapat mengambil sertifikat tersebut. Dengan begitu, pemilik kembali memiliki dokumen sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri KurniawanSumber : radar edukasi