BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah yang masih atas nama kakek atau nenek yang telah meninggal disarankan segera diurus balik nama dan waris agar data dapat terbaca atas nama pemegang hak berikutnya di aplikasi Sentuh Tanahku.
Hal tersebut disampaikan Hendras Budi Paningkat dalam Catatan Harian Pegawai ATR/BPN. Menurutnya, pengurusan nama pemegang hak menjadi salah satu bagian penting agar data sertifikat dapat terhubung dengan NIK.
Hendras sebelumnya menjelaskan bahwa pemilik tanah dapat menemukan kondisi data tidak ditemukan ketika melakukan pengecekan lokasi bidang melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Salah satu penyebabnya adalah sertifikat lama belum dilakukan floating atau pemetaan secara digital.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Asli, Ini 5 Metode Mudah Lewat BPN, Sentuh Tanahku, hingga Website Bhumi
Menurut Hendras, sertifikat lama kemungkinan diproses menggunakan sistem manual. Pada masa tersebut, proses pertanahan belum menggunakan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan atau KKP.
Akibatnya, bidang tanah dari sertifikat tersebut belum tentu sudah masuk dalam pemetaan digital.
Ketika pemilik kemudian mengeceknya melalui aplikasi Sentuh Tanahku, lokasi bidang dapat tidak ditemukan.
Solusi yang disampaikan Hendras adalah melakukan floating melalui Kantor Pertanahan setempat.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini Panduan Lengkapnya
Selain melakukan floating, Hendras mengingatkan pemilik tanah untuk memperhatikan nama yang tercantum dalam sertifikat.
Jika sertifikat masih atas nama kakek atau nenek yang telah meninggal, Hendras menyarankan agar proses balik nama dan waris segera diurus kepada orang tua.
Tujuannya agar data dapat terbaca atas nama orang tua. Data tersebut kemudian dapat terhubung dengan NIK dan terbaca dalam fitur "Sertifikat Saya".
Menurut Hendras, masuknya sertifikat ke fitur tersebut membuat data tanah secara digital memiliki level keamanan yang tinggi.
Data tersebut masuk dalam e-wallet Pertanahan.
Hendras menjelaskan floating bukan hanya berkaitan dengan tampilan data pada aplikasi. Proses tersebut juga merupakan pemetaan bidang tanah secara digital.
Pemilik tanah, baik yang memiliki tanah kebun maupun tanah rumah, disarankan segera melakukan floating apabila bidangnya belum terpetakan.
Pengajuan floating dapat dilakukan secara partisipatif melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, Hendras menyarankan pemilik mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Bisa Lihat Data hingga Lokasi Bidang Tanah
Pemilik tanah juga perlu menyiapkan kondisi lapangan sebelum petugas melakukan pengukuran.
Hendras menyarankan pemilik memasang patok batas tanah dan memanggil pihak yang berbatasan. Dengan cara tersebut, batas bidang dapat dipastikan ketika petugas datang.
Tanah yang sudah dipagar keliling atau memiliki pondasi juga dapat membantu proses pengukuran dan pemetaan.
Setelah permohonan diajukan, petugas ukur dan petugas pemetaan Kantor Pertanahan akan datang mengambil data fisik.
Petugas juga mengambil titik-titik koordinat lokasi bidang tanah.
Hendras menjelaskan bahwa setelah pengukuran dilakukan, proses dilanjutkan dengan pemetaan. Pemilik tanah dapat mengonfirmasi dan memantau hasilnya.
Petugas kemudian melakukan validasi dan topologi. Persil tanah selanjutnya di-link dengan nomor NIB, hak milik, SU, serta nama pemegang hak.
Setelah proses floating selesai, data bidang tanah dapat terbaca secara real-time dalam aplikasi Sentuh Tanahku.
Hendras menyebut bidang hak milik dapat terlihat dengan warna kuning dalam aplikasi. Data juga dapat dilihat melalui website bhumi.atrbpn.go.id.
Baca Juga: Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Hendras menilai penting bagi pemilik tanah untuk aktif menjaga data sertifikat dan bidang tanahnya.
Menurutnya, apabila data bidang tanah belum terpetakan secara digital, terdapat potensi terjadinya penerbitan sertifikat ganda atau sertifikat yang tumpang tindih sebagian.
Karena itu, pemilik sertifikat lama diminta tidak hanya menyimpan dokumen fisik. Pemilik juga perlu memastikan data bidang tanahnya sudah dipetakan secara digital.
Hendras mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga sertifikat dan bidang tanah.
"Jaga tanahmu, kuasai tanahmu, pasang patok batas tanahmu, jangan telantarkan tanahmu," katanya.
Editor : Azahra Meilisani Salma