Biaya Rp50 Ribu, Begini Proses Mengurus Sertifikat Tanah Pengganti karena Hilang

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:05 WIB
Sertifikat tanah hilang? Tenang, begini proses dan biaya mengurus sertifikat pengganti di BPN.
Sertifikat tanah hilang? Tenang, begini proses dan biaya mengurus sertifikat pengganti di BPN.

 

BLITAR KAWENTAR - Mengurus sertifikat tanah pengganti karena hilang membutuhkan sejumlah dokumen dan tahapan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan informasi Radar Edukasi, biaya pengurusan disebut sebesar Rp50.000 per sertifikat dengan estimasi pengerjaan sekitar 40 hari.

Sertifikat tanah merupakan bukti yang jelas dan otentik mengenai kepemilikan tanah. Ketika dokumen tersebut hilang, pemilik perlu mengurus sertifikat pengganti untuk menjaga bukti kepemilikan aset.

Baca Juga: Kasus MAN 3 Banyuwangi Terbaru, Polisi Tetapkan Pelajar sebagai Tersangka

Kehilangan sertifikat tanah juga dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemilik juga tidak dapat melakukan transaksi tertentu apabila sertifikat yang dibutuhkan tidak tersedia.

Karena itu, pemilik sertifikat tanah yang hilang perlu mengetahui tahapan pengurusannya. Proses dapat dilakukan dengan mendatangi BPN setelah terlebih dahulu melaporkan kehilangan kepada kepolisian.

Biaya Pengurusan Rp50.000 per Sertifikat

Salah satu hal yang perlu diketahui pemilik tanah adalah biaya pengurusan sertifikat pengganti.

Baca Juga: Taspen 2026 Pembayaran Pensiunan, Ini Tiga Informasi Penting yang Perlu Diketahui

Dalam informasi yang disampaikan Radar Edukasi, biaya pengurusan disebut sebesar Rp50.000 untuk setiap sertifikat. Biaya tersebut masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Pembayaran dilakukan setelah berkas yang diajukan melalui proses pengecekan. Karena itu, pemohon perlu memastikan dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan sebelum mengajukan permohonan.

Estimasi Proses Sekitar 40 Hari

Selain biaya, pemohon juga perlu mengetahui estimasi waktu pengerjaan.

Proses pengurusan sertifikat pengganti karena hilang disebut membutuhkan waktu sekitar 40 hari. Jika dihitung, waktu tersebut sekitar satu bulan lebih 10 hari.

Baca Juga: 574 Bidang Tanah di Kabupaten Blitar Terganjal Skema Bank Tanah, Disperkimtan Lakukan Verifikasi Ulang

Artinya, pemohon tidak langsung menerima sertifikat pengganti setelah melakukan pengajuan. Ada sejumlah tahapan yang perlu dilewati sebelum sertifikat diterbitkan.

Setelah proses penerbitan selesai, pemohon dapat mengambil sertifikat pengganti yang telah diterbitkan.

Lapor Kehilangan ke Polisi Terlebih Dahulu

Tahapan pengurusan dimulai dengan melaporkan kehilangan sertifikat kepada kepolisian setempat.

Pemilik perlu mendapatkan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian. Surat tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen dalam proses pengajuan sertifikat pengganti.

Baca Juga: Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Laporan kehilangan menjadi bagian yang penting karena sertifikat tanah merupakan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan aset.

Setelah mendapatkan surat tanda lapor kehilangan, pemohon dapat melanjutkan proses pengurusan ke BPN.

Formulir Permohonan dan Materai

Setelah datang ke BPN, pemohon perlu mengajukan permohonan sertifikat pengganti.

Salah satu dokumen yang harus disiapkan adalah formulir permohonan. Formulir tersebut dapat diminta langsung di BPN.

Formulir permohonan harus ditandatangani di atas materai. Karena itu, pemohon perlu membawa materai ketika mengurus sertifikat pengganti.

Dokumen tersebut menjadi bagian awal dari kelengkapan administrasi pengajuan.

Baca Juga: Kejar 1,5 Juta Bidang Tanah, Nusron Perkuat Pendaftaran dan Pemetaan

Siapkan KTP dan KK

Dokumen identitas juga menjadi persyaratan yang perlu diperhatikan.

Pemohon harus membawa fotokopi identitas berupa KTP dan KK. Dokumen asli juga perlu dibawa untuk dilakukan pencocokan.

Apabila proses pengurusan dilakukan oleh orang lain, pemohon harus menggunakan surat kuasa. Identitas pihak yang diberi kuasa juga perlu disiapkan.

Dengan demikian, pemohon yang tidak datang langsung tetap harus memperhatikan kelengkapan identitas kedua pihak.

Dokumen untuk Badan Hukum

Apabila pemegang hak merupakan badan hukum, terdapat dokumen tambahan yang perlu disiapkan.

Pemohon harus menyertakan fotokopi akta pendirian badan hukum. Selain itu, fotokopi pengesahan badan hukum juga perlu disertakan.

Dokumen tersebut diperlukan dalam proses pengurusan apabila sertifikat tanah berkaitan dengan sebuah badan hukum.

Sementara itu, bagi pemilik yang masih memiliki fotokopi sertifikat tanah, dokumen tersebut juga dapat disertakan. Fotokopi sertifikat disebut dapat mempermudah proses pengurusan.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Tahapan hingga Sertifikat Baru Diterbitkan

Surat Pernyataan di Bawah Sumpah

Dokumen lain yang harus disiapkan adalah surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak.

Pemohon perlu membuat surat pernyataan tersebut dan menandatanganinya. Surat ini menjadi salah satu bagian dalam persyaratan pengurusan sertifikat pengganti.

Kelengkapan dokumen perlu diperhatikan sejak awal agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai tahapan yang disampaikan.

Tahapan Setelah Berkas Diajukan

Setelah seluruh dokumen disiapkan, pemohon dapat mengajukan permohonan ke BPN.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap berkas yang diajukan. Setelah proses tersebut, pemohon masuk ke tahapan pembayaran.

Biaya yang disebutkan adalah Rp50.000 per sertifikat. Pembayaran tersebut masuk dalam PNBP.

Baca Juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan, Ini Tahapan yang Harus Dilalui
Setelah pembayaran dilakukan, proses dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat pengganti. Pemohon kemudian dapat mengambil sertifikat setelah proses penerbitannya selesai.

Mengapa Sertifikat Pengganti Perlu Segera Diurus?

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang penting. Ketika dokumen tersebut hilang, pemilik menghadapi risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, sertifikat yang hilang dapat membuat pemilik tidak bisa melakukan transaksi tertentu. Karena itu, pengurusan sertifikat pengganti menjadi langkah penting untuk melindungi aset.

Pemilik tidak cukup hanya mengetahui bahwa sertifikatnya hilang. Proses pelaporan dan pengajuan sertifikat pengganti juga perlu dilakukan sesuai tahapan.

Mulai dari laporan kehilangan di kepolisian hingga pengajuan ke BPN, setiap dokumen perlu dipersiapkan.

Ringkasan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Secara ringkas, pengurusan sertifikat tanah pengganti karena hilang dimulai dari laporan kehilangan kepada kepolisian setempat.

Baca Juga: Cara Mengurus Roya Sertifikat Tanah di BPN Setelah Pinjaman Bank Lunas

Setelah itu, pemohon menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi formulir permohonan, surat kuasa jika diwakilkan, fotokopi KTP dan KK beserta dokumen asli, serta dokumen badan hukum apabila pemegang hak merupakan badan hukum.

Pemohon juga perlu menyiapkan surat pernyataan di bawah sumpah. Jika tersedia, fotokopi sertifikat tanah dapat dilampirkan untuk membantu proses pengurusan.

Setelah berkas diajukan, BPN melakukan pengecekan. Pemohon kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp50.000 per sertifikat.

Proses penerbitan disebut membutuhkan waktu sekitar 40 hari. Setelah sertifikat pengganti diterbitkan, pemohon dapat mengambil dokumen tersebut.

Dengan mengetahui tahapan, biaya, dan dokumen yang diperlukan, pemilik tanah dapat mempersiapkan pengurusan sertifikat pengganti sejak awal.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
Cara Mengurus Sertifikat sertifikat pengganti biaya sertifikat pengganti Sertifikat tanah hilang BPN