Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:35 WIB
Ilustrasi gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah dengan jaminan SHM atau SHGB sebagai salah satu pilihan pembiayaan berbasis syariah.
Ilustrasi gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah dengan jaminan SHM atau SHGB sebagai salah satu pilihan pembiayaan berbasis syariah.

BLITAR KAWENTAR- Gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah menjadi salah satu pilihan pembiayaan berbasis syariah bagi masyarakat yang membutuhkan dana. Produk ini menggunakan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB sebagai jaminan.

Pembiayaan gadai sertifikat Pegadaian Syariah ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin, pengusaha mikro atau kecil, serta petani.

Dalam informasi yang disampaikan, aset yang menjadi jaminan masih dapat dimanfaatkan. Pembiayaan juga dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu sesuai fatwa DSN MUI.

Sebelum mengajukan, calon nasabah perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratannya antara lain KTP suami istri, Kartu Keluarga, surat nikah atau surat cerai, hingga sertifikat asli SHM atau SHGB.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Isi Blanko PTSL dan Syarat Lengkap Pendaftaran Sertifikat Tanah

Apa Itu Gadai Sertifikat Pegadaian Syariah?

Gadai sertifikat Pegadaian Syariah merupakan pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat dengan jaminan sertifikat tanah.

Dalam informasi tersebut, sertifikat yang dapat menjadi jaminan adalah sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

Produk ini ditujukan bagi beberapa kelompok masyarakat. Mereka antara lain masyarakat yang memiliki penghasilan tetap atau rutin, pengusaha mikro atau kecil, serta petani.

Dengan skema tersebut, sertifikat tanah digunakan sebagai jaminan dalam pembiayaan. Aset yang menjadi jaminan disebut masih dapat dimanfaatkan oleh nasabah.

Bisa Dilunasi atau Dicicil Sewaktu-waktu

Salah satu hal yang disebut dalam informasi mengenai gadai sertifikat Pegadaian Syariah adalah fleksibilitas pembayaran.

Pembiayaan dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu sesuai fatwa DSN MUI. Ketentuan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diketahui calon nasabah sebelum mengajukan.

Selain itu, proses pengajuan disebut mudah. Nasabah juga masih dapat memanfaatkan aset yang menjadi jaminan.

Meski demikian, calon nasabah tetap perlu memahami seluruh ketentuan pembiayaan sebelum mengajukan. Termasuk dokumen yang harus disiapkan dan biaya yang muncul dalam proses akad.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Permudah Verifikasi dan Transaksi, ATR/BPN Siapkan Sistem Digital Bertahap

Syarat Gadai Sertifikat di Pegadaian Syariah

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan calon nasabah. Dokumen pertama adalah fotokopi KTP suami dan istri.

Selanjutnya, calon nasabah perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga atau KK. Dokumen keluarga tersebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi pengajuan.

Bagi calon nasabah yang sudah menikah, fotokopi surat nikah perlu disiapkan. Sementara itu, bagi yang telah bercerai, dokumen yang digunakan adalah fotokopi surat cerai.

Calon nasabah juga dapat diminta menyiapkan surat keterangan domisili jika ada. Dokumen tersebut termasuk dalam daftar persyaratan yang disebutkan dalam informasi.

Sertifikat SHM atau SHGB Wajib Disiapkan

Dokumen utama lainnya adalah sertifikat asli. Sertifikat yang disebut dalam informasi adalah SHM atau SHGB.

SHM dan SHGB menjadi bentuk sertifikat tanah yang digunakan sebagai jaminan dalam pembiayaan gadai sertifikat Pegadaian Syariah.

Selain sertifikat asli, calon nasabah perlu membawa fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Dokumen tersebut termasuk dalam persyaratan yang harus diperhatikan sebelum pengajuan.

Ada pula persyaratan IMB untuk UP di atas nominal tertentu. Namun, angka batas UP dalam transkrip yang diberikan terdengar tidak lengkap sehingga nominal pastinya tidak dapat dipastikan dari sumber.

Baca Juga: ATR/BPN Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik Secara Bertahap, Jakarta dan Surabaya Jadi Percontohan

Persyaratan Berdasarkan Pekerjaan

Persyaratan juga berkaitan dengan pekerjaan atau profesi calon nasabah.

Bagi pelaku usaha mikro atau kecil, diperlukan Surat Keterangan Usaha atau SKU. Dokumen tersebut menjadi bukti yang disebut dalam informasi untuk kelompok pemohon tersebut.

Sementara bagi profesional, terdapat persyaratan berupa KTA. Dalam transkrip, KTA disebut sebagai dokumen yang perlu disiapkan oleh calon nasabah dari kelompok profesional.

Bagi karyawan, dokumen yang disebutkan adalah surat keterangan atau SK karyawan. Dengan demikian, calon nasabah perlu menyesuaikan dokumen pekerjaan dengan status masing-masing.

Persyaratan tersebut melengkapi dokumen identitas dan sertifikat yang menjadi jaminan pembiayaan.

Ada Ketentuan Usia Nasabah

Calon nasabah juga harus memperhatikan ketentuan usia.

Dalam informasi yang diberikan, usia minimal untuk mengajukan pembiayaan adalah 17 tahun. Sementara usia maksimal adalah 65 tahun saat jatuh tempo akad.

Artinya, batas usia maksimal tersebut berkaitan dengan waktu jatuh tempo akad. Calon nasabah perlu memperhitungkan ketentuan usia tersebut sebelum memilih pembiayaan.

Ketentuan usia menjadi salah satu persyaratan umum selain kelengkapan dokumen. Karena itu, calon nasabah perlu memastikan usia memenuhi ketentuan sebelum pengajuan.

Baca Juga: ATR/BPN Dorong Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perkuat Kepastian Hukum

Cara Mengajukan Gadai Sertifikat

Proses pengajuan dimulai ketika nasabah mengajukan pembiayaan gadai sertifikat.

Setelah pengajuan dilakukan, terdapat tahap analisis. Pada tahap ini dilakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengajuan.

Verifikasi tersebut mencakup dokumen, domisili, serta marhun. Marhun merupakan jaminan yang digunakan dalam pembiayaan.

Setelah proses analisis dan verifikasi, pejabat yang berwenang memberikan persetujuan pencairan pinjaman di outlet Pegadaian.

Jika pembiayaan telah disetujui dan dicairkan, nasabah kemudian melakukan pembayaran atau angsuran setiap bulan.

Tahapan tersebut menjadi gambaran proses pengajuan yang disebut dalam informasi mengenai gadai sertifikat Pegadaian Syariah.

Pengajuan Dilakukan di Pegadaian Syariah

Calon nasabah yang ingin mengajukan gadai sertifikat dapat mendatangi Pegadaian Syariah.

Dalam informasi tersebut, pengajuan disebut dapat dilakukan di Pegadaian Syariah. Calon nasabah yang belum memahami prosesnya dapat mendatangi Pegadaian Syariah terdekat di kota masing-masing.

Baca Juga: ATR/BPN Dorong Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perkuat Kepastian Hukum

Sebelum datang, calon nasabah sebaiknya mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Kelengkapan dokumen akan berkaitan dengan proses verifikasi pada tahap analisis.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP suami istri, KK, surat nikah atau surat cerai, surat keterangan domisili jika ada, sertifikat asli SHM atau SHGB, dan fotokopi PBB.

Dokumen lain disesuaikan dengan kondisi pemohon. Pelaku usaha mikro atau kecil menyiapkan SKU, profesional menyiapkan KTA, sedangkan karyawan menyiapkan SK karyawan.

Ada Biaya Sebelum dan Sesudah Akad

Selain persyaratan dokumen, calon nasabah juga perlu mengetahui biaya yang disebutkan dalam informasi.

Sebelum akad, terdapat biaya pengecekan keaslian sertifikat. Dalam transkrip, biaya tersebut disebut berada pada kisaran Rp50.000 sampai Rp300.000.

Setelah akad, terdapat biaya administrasi sebesar Rp70.000. Kemudian ada biaya pengurusan SKMHT sebesar Rp350.000 sampai Rp700.000.

Informasi tersebut juga mencantumkan adanya imbal jasa dengan angka yang terdengar tidak utuh dalam transkrip. Karena itu, besaran pastinya tidak dapat dipastikan hanya dari sumber yang diberikan.

Calon nasabah perlu memperoleh rincian biaya secara jelas sebelum melanjutkan proses akad. Informasi mengenai biaya menjadi bagian penting yang perlu dipahami bersama persyaratan dan mekanisme pembiayaan.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Sertifikat Tanah Elektronik, Data Tersimpan di BPN dan Mudah Diverifikasi

Pahami Ketentuan Sebelum Mengajukan

Gadai sertifikat Pegadaian Syariah menggunakan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB sebagai jaminan pembiayaan.

Produk tersebut ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin, pengusaha mikro atau kecil, serta petani. Dalam informasi yang diberikan, aset yang menjadi jaminan masih dapat dimanfaatkan.

Calon nasabah perlu menyiapkan dokumen identitas, dokumen keluarga, sertifikat asli, PBB, serta dokumen pekerjaan atau usaha sesuai kategorinya.

Usia minimal yang disebut adalah 17 tahun. Sementara usia maksimal adalah 65 tahun saat jatuh tempo akad.

Proses pengajuan meliputi pengajuan pembiayaan, analisis, verifikasi dokumen, domisili dan marhun, kemudian persetujuan pencairan oleh pejabat berwenang.

Setelah pembiayaan dicairkan, nasabah melakukan pembayaran setiap bulan. Pembiayaan juga disebut dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu sesuai fatwa DSN MUI.

Bagi masyarakat yang berminat, pengajuan dapat dilakukan di Pegadaian Syariah. Calon nasabah dapat mengunjungi Pegadaian Syariah terdekat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, biaya, dan proses pengajuan.

Dengan memahami persyaratan dan tahapan sejak awal, calon nasabah dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan gadai sertifikat.

Editor : Regina Gavin Agata
syarat gadai sertifikat gadai sertifikat rumah gadai sertifikat Pegadaian Syariah Pegadaian Syariah pembiayaan syariah