Sertifikat Tanah Hilang? Siapkan 4 Syarat Ini untuk Membuat Surat Kehilangan

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:10 WIB
ilustrasi 4 syarat untuk membuat surat kehilangan
ilustrasi 4 syarat untuk membuat surat kehilangan

 

BLITAR KAWENTAR - Pemilik sertifikat tanah yang kehilangan dokumen dapat membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Sebelum datang, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, mulai dari bukti penerbitan di surat kabar hingga fotokopi identitas pelapor.

Sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat berharga bagi pemiliknya. Ketika sertifikat tersebut hilang, pemilik dapat segera membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian.

Pembuatan surat kehilangan dapat dilakukan di kantor polisi terdekat. Pemohon bisa mendatangi Polres maupun Polsek di wilayah tempat berada.

Namun, pemilik sertifikat tidak bisa langsung membuat laporan tanpa menyiapkan persyaratan. Ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa untuk mendukung proses pelaporan.

Baca Juga: Kasus MAN 3 Banyuwangi Terbaru, Polisi Tetapkan Pelajar sebagai Tersangka

Sebaiknya Pemilik Sertifikat Datang Langsung

Dalam proses pembuatan surat kehilangan, pemilik sertifikat disarankan datang langsung ke kantor polisi.

Pihak yang membuat laporan sebaiknya merupakan orang yang memiliki hak atas tanah atau nama yang tercantum dalam sertifikat yang hilang.

Cara tersebut disarankan agar proses pengurusan dapat berjalan lebih cepat. Pemilik juga dapat menyampaikan langsung kronologi mengenai hilangnya sertifikat kepada petugas.

Pelaporan sebaiknya tidak dilakukan atas nama orang lain apabila sertifikat tersebut tercatat atas nama pemilik.

Syarat Pertama, Bukti Penerbitan di Surat Kabar

Persyaratan pertama yang perlu disiapkan adalah bukti penerbitan informasi kehilangan melalui surat kabar atau koran sebanyak dua kali.

Baca Juga: Taspen 2026 Pembayaran Pensiunan, Rapel Belum Punya Jadwal Resmi

Pemilik dapat mengiklankan informasi mengenai sertifikat tanah yang hilang. Informasi tersebut dapat memuat keterangan mengenai sertifikat yang hilang.

Dalam pemberitahuan tersebut, pemilik juga dapat menjelaskan alasan kehilangan serta kronologi mengenai hilangnya sertifikat.

Bukti penerbitan di surat kabar tersebut kemudian menjadi salah satu syarat yang perlu dibawa ketika membuat laporan kehilangan di kantor polisi.

Syarat Kedua, Keterangan dari BPN

Selain bukti penerbitan di surat kabar, pemilik sertifikat juga perlu menyiapkan rekomendasi atau keterangan dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Dokumen tersebut berisi data dan keterangan lengkap berdasarkan sertifikat tanah yang hilang.

Baca Juga: Taspen 2026 Pembayaran Pensiunan, Ini Tiga Informasi Penting yang Perlu Diketahui

Pemohon dapat mengurus keterangan tersebut di kantor BPN. Data mengenai sertifikat menjadi bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam proses pelaporan kehilangan.

Dengan adanya keterangan tersebut, pemilik dapat melengkapi persyaratan sebelum datang ke kantor kepolisian.

Syarat Ketiga, Pernyataan Pemilik

Persyaratan selanjutnya adalah membuat pernyataan dari pemilik sertifikat.

Pemilik perlu membuat pernyataan bahwa Sertifikat Hak Milik atau SHM telah hilang.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pembuatan surat kehilangan sertifikat tanah.

Karena pernyataan berkaitan dengan sertifikat yang hilang, pemilik disarankan membuatnya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga: Kasus MAN 3 Banyuwangi Terbaru, Polisi Tetapkan Pelajar sebagai Tersangka

Syarat Keempat, Fotokopi Identitas

Persyaratan terakhir yang perlu disiapkan adalah fotokopi identitas pelapor.

Identitas tersebut digunakan untuk melengkapi data orang yang membuat laporan kehilangan sertifikat tanah.

Pemilik sertifikat disarankan menjadi pihak yang membuat laporan. Dengan begitu, nama pelapor sesuai dengan nama yang tercantum dalam sertifikat yang hilang.

Cara tersebut juga disebut dapat membantu mempercepat proses pengurusan surat kehilangan.

Bisa Datang ke Polsek atau Polres

Pemilik sertifikat yang kehilangan dokumen dapat datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Kantor yang dapat didatangi antara lain Polres maupun Polsek. Pemohon dapat menyampaikan laporan mengenai sertifikat tanah yang hilang kepada petugas.

Baca Juga: Tanah Terlantar Bisa Jadi Wakaf Produktif, Ini Gagasan Menteri Nusron

Dalam proses tersebut, pemohon perlu mengikuti pelayanan yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Setelah laporan disampaikan, petugas akan memberikan pelayanan dan mengurus surat kehilangan sesuai proses yang dijelaskan.

Tiga Tahapan yang Perlu Dilalui

Pembuatan surat kehilangan sertifikat tanah disebut memiliki tiga tahapan.

Tahap pertama adalah membuat laporan mengenai sertifikat tanah yang hilang. Pemohon menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kepolisian.

Tahap kedua adalah pelayanan dari petugas kepolisian. Petugas memberikan pelayanan kepada pemohon yang datang untuk melaporkan kehilangan.

Tahap ketiga adalah petugas memberikan pelayanan sekaligus mengurus surat kehilangan. Proses tersebut dilakukan setelah laporan dan persyaratan dipenuhi.

Dengan demikian, pemilik sertifikat perlu mengikuti tahapan tersebut hingga surat kehilangan selesai dibuat.

Baca Juga: Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Pembuatan Surat Kehilangan Tidak Dipungut Biaya

Salah satu informasi penting bagi pemilik sertifikat adalah mengenai biaya.

Pembuatan surat kehilangan sertifikat tanah di kantor polisi disebut tidak dipungut biaya. Artinya, proses tersebut dapat dilakukan secara gratis.

Meski demikian, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Karena itu, pemilik sertifikat sebaiknya menyiapkan dokumen terlebih dahulu sebelum datang ke kantor polisi.

Persiapkan Dokumen Sebelum Melapor

Kehilangan sertifikat tanah dapat segera ditindaklanjuti dengan membuat laporan kehilangan.

Pemilik perlu menyiapkan empat persyaratan utama. Dokumen tersebut meliputi bukti penerbitan kehilangan di surat kabar sebanyak dua kali, keterangan dari BPN, pernyataan pemilik bahwa SHM telah hilang, serta fotokopi identitas pelapor.

Selain dokumen tersebut, pemilik juga disarankan datang langsung ke kantor polisi. Pelapor sebaiknya merupakan pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemilik dapat mengikuti tahapan pelayanan di kantor polisi hingga surat kehilangan selesai dibuat.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
surat kehilangan sertifikat tanah syarat surat kehilangan shm Sertifikat tanah hilang BPN