Gratis, Begini 3 Tahap Membuat Surat Kehilangan Sertifikat Tanah di Polisi

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:15 WIB
ilustrasi 3 tahap kehilangan sertifikat tanah
ilustrasi 3 tahap kehilangan sertifikat tanah

 
BLITAR KAWENTAR
- Pemilik sertifikat tanah yang kehilangan dokumen dapat membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Prosesnya terdiri dari tiga tahapan, yakni membuat laporan, mendapatkan pelayanan petugas, hingga pengurusan surat kehilangan, dan disebut tidak dipungut biaya.

Sertifikat tanah yang hilang perlu segera dilaporkan oleh pemilik. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membuat surat kehilangan di kantor kepolisian.

Pemilik dapat datang ke kantor polisi terdekat, baik Polres maupun Polsek. Pelaporan dapat dilakukan dengan membawa sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kasus MAN 3 Banyuwangi Terbaru, Polisi Selidiki Video Viral dan Siswa Mengundurkan Diri

Proses pembuatan surat kehilangan disebut cukup mudah. Namun, pemohon tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Datang Langsung ke Kantor Polisi

Pemilik sertifikat tanah yang kehilangan dokumen dapat mendatangi kantor polisi terdekat.

Kantor polisi yang dapat didatangi adalah Polres maupun Polsek. Pemohon dapat memilih kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan kehilangan.

Baca Juga: Kasus MAN 3 Banyuwangi Terbaru, Polisi Tetapkan Pelajar sebagai Tersangka

Dalam proses tersebut, pemilik sertifikat disarankan datang langsung. Terutama pihak yang memiliki hak atas tanah atau nama yang tercantum dalam sertifikat.

Pelapor sebaiknya bukan orang lain yang tidak tercantum sebagai pemilik. Hal tersebut disebut dapat membantu agar proses pengurusan surat kehilangan menjadi lebih cepat.

Tahap Pertama: Membuat Laporan

Tahap pertama dalam pembuatan surat kehilangan adalah membuat laporan.

Pemilik sertifikat menyampaikan bahwa dokumen tanahnya telah hilang kepada petugas kepolisian. Pelapor juga perlu menyampaikan informasi mengenai kehilangan tersebut.

Baca Juga: Kasus MAN 3 Banyuwangi Terbaru, Polisi Tetapkan Pelajar 17 Tahun sebagai Tersangka

Pada tahap ini, pemohon harus membawa persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.

Salah satu persyaratan adalah bukti penerbitan informasi kehilangan di surat kabar atau koran sebanyak dua kali.

Pemilik dapat mengiklankan sertifikat yang hilang dan mencantumkan alasan serta kronologi mengenai kehilangan tersebut.

Tahap Kedua: Mendapatkan Pelayanan Petugas

Setelah laporan dibuat, tahap berikutnya adalah mendapatkan pelayanan dari petugas kepolisian.

Petugas akan memberikan pelayanan kepada pemohon yang datang untuk membuat surat kehilangan sertifikat tanah.

Pemohon perlu mengikuti proses yang diberikan oleh petugas. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam tahapan tersebut.

Salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah rekomendasi atau keterangan dari BPN.

Keterangan dari BPN tersebut berisi data lengkap berdasarkan sertifikat tanah yang hilang. Pemohon dapat mengurusnya di kantor BPN.

Baca Juga: Kasus MAN 3 Banyuwangi Terbaru, Polisi Masih Tangani Perkara Pelajar dan Kabar Perdamaian

Tahap Ketiga: Surat Kehilangan Diurus Petugas

Tahap terakhir adalah pengurusan surat kehilangan oleh petugas kepolisian.

Setelah laporan dan persyaratan dipenuhi, petugas memberikan pelayanan sekaligus mengurus surat kehilangan.

Surat tersebut menjadi dokumen yang berkaitan dengan laporan hilangnya sertifikat tanah.

Pemilik perlu memastikan data yang disampaikan dalam laporan sesuai dengan sertifikat yang hilang.

Ada Empat Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Sebelum melakukan pelaporan, pemilik sertifikat perlu menyiapkan empat persyaratan.

Pertama, bukti penerbitan informasi kehilangan di surat kabar atau koran sebanyak dua kali.

Kedua, rekomendasi atau keterangan dari BPN yang berisi data lengkap berdasarkan sertifikat tanah.

Ketiga, pernyataan dari pemilik bahwa Sertifikat Hak Milik atau SHM telah hilang.

Keempat, fotokopi identitas pelapor yang membuat laporan kehilangan.

Baca Juga: Taspen 2026 Pembayaran Pensiunan Masih Pakai Skema Lama, Ini Golongan dengan Nominal Terbesar

Keempat dokumen tersebut perlu dipersiapkan agar proses pelaporan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Pemilik Disarankan Menjadi Pelapor

Selain kelengkapan dokumen, pihak yang membuat laporan juga perlu diperhatikan.

Pemilik sertifikat disarankan membuat laporan kehilangan secara langsung. Pihak yang datang sebaiknya merupakan orang yang memiliki hak atas tanah atau namanya tercantum dalam sertifikat.

Hal tersebut disebut dapat membantu mempercepat proses pengurusan.

Pemilik juga dapat langsung memberikan keterangan mengenai sertifikat yang hilang kepada petugas kepolisian.

Pembuatan Surat Kehilangan Gratis

Pemilik sertifikat tanah tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membuat surat kehilangan.

Dalam informasi yang disampaikan Radar Edukasi, proses pembuatan surat kehilangan tersebut disebut gratis atau tanpa biaya.

Meski demikian, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan dari pihak kepolisian.

Karena itu, pemilik sebaiknya memastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum mendatangi kantor polisi.

Jangan Lupa Keterangan dari BPN

Salah satu dokumen yang perlu menjadi perhatian adalah keterangan dari BPN.

Baca Juga: Taspen 2026 Pembayaran Pensiunan, Ini Tiga Informasi Penting yang Perlu Diketahui

Dokumen tersebut berisi data dan keterangan lengkap berdasarkan sertifikat tanah yang hilang.

Pemilik perlu mengurus keterangan tersebut di kantor BPN sebelum melanjutkan proses pembuatan surat kehilangan di kepolisian.

Selain itu, pemilik juga harus membuat pernyataan bahwa SHM telah hilang. Fotokopi identitas pelapor juga harus dibawa sebagai bagian dari persyaratan.

Prosesnya Dimulai dari Laporan

Secara keseluruhan, proses pembuatan surat kehilangan sertifikat tanah dimulai dengan membuat laporan.

Setelah itu, pemohon mendapatkan pelayanan dari petugas kepolisian. Tahap terakhir adalah petugas memberikan pelayanan sekaligus mengurus surat kehilangan.

Proses tersebut dapat dilakukan di Polres maupun Polsek terdekat. Pemilik sertifikat disarankan datang langsung agar proses pengurusan dapat berjalan lebih cepat.

Dengan menyiapkan seluruh persyaratan dan mengikuti tiga tahapan tersebut, pemilik sertifikat tanah yang kehilangan dokumen dapat mengurus surat kehilangan di kantor polisi.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
surat kehilangan cara membuat surat kehilangan polres Sertifikat tanah hilang polsek