BLITAR KAWENTAR - Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah tidak perlu panik. Sertifikat pengganti dapat diurus dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting karena menjadi bukti hukum atas kepemilikan tanah. Ketika dokumen tersebut hilang, pemilik tetap dapat mengurus sertifikat pengganti melalui kantor pertanahan.
Dalam prosesnya, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen. Di antaranya KTP, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, materai, dan dokumen lain yang diperlukan.
Baca Juga: Kasus MAN 3 Banyuwangi Terbaru, Polisi Selidiki Video Viral dan Siswa Mengundurkan Diri
Selain melengkapi dokumen, terdapat tahapan lain yang harus dilakukan pemilik. Salah satunya adalah melakukan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat dalam jangka waktu satu bulan.
Pengumuman tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi publik dalam proses penggantian sertifikat tanah yang hilang.
Datang ke Kantor Pertanahan
Pemilik sertifikat yang hilang dapat memulai proses penggantian dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat.
Pemohon perlu membawa dokumen yang menjadi persyaratan. Salah satu dokumen penting adalah surat keterangan kehilangan yang diperoleh dari kepolisian.
Selain itu, pemilik juga perlu membawa KTP dan materai. Dalam transkrip disebutkan masih terdapat dokumen lain yang perlu dipersiapkan dalam proses tersebut.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian dari tahapan pengurusan sertifikat pengganti.
Wajib Mengumumkan Kehilangan
Salah satu tahapan dalam pengurusan sertifikat pengganti adalah pengumuman kehilangan.
Baca Juga: Kasus MAN 3 Banyuwangi Terbaru, Polisi Tetapkan Pelajar sebagai Tersangka
Pemilik harus melakukan pengumuman kehilangan dalam jangka waktu satu bulan. Pengumuman tersebut menjadi bentuk transparansi publik berkaitan dengan sertifikat tanah yang hilang.
Tahapan tersebut perlu dilakukan sebelum proses penggantian sertifikat diselesaikan. Pemilik perlu memperhatikan jangka waktu pengumuman dalam proses pengurusan.
Dengan adanya pengumuman, proses penggantian sertifikat tanah yang hilang memiliki tahapan transparansi kepada publik.
Biaya Penggantian Rp350.000
Pemilik juga perlu menyiapkan biaya dalam proses penggantian sertifikat tanah.
Dalam informasi yang disampaikan, biaya yang dikenakan sebesar Rp350.000 untuk setiap sertifikat.
Biaya tersebut terdiri dari beberapa komponen. Rinciannya adalah Rp200.000 untuk biaya sumpah, Rp100.000 untuk salinan surat ukur, dan Rp50.000 untuk biaya pendaftaran.
Dengan demikian, total biaya yang disebutkan dalam proses tersebut mencapai Rp350.000 per sertifikat.
Pemilik dapat mempersiapkan biaya tersebut ketika mengurus sertifikat pengganti di kantor pertanahan.
Penyelesaian Sekitar 40 Hari Kerja
Selain biaya, pemilik juga perlu mengetahui estimasi waktu penyelesaian.
Proses penggantian sertifikat tanah yang hilang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja.
Baca Juga: Taspen 2026 Pembayaran Pensiunan Jadi Sorotan, Rapel Belum Punya Jadwal Resmi
Artinya, sertifikat pengganti tidak langsung diterima pada saat pemilik mengajukan permohonan. Ada proses yang harus dilalui sebelum sertifikat pengganti diterbitkan.
Pemilik perlu menunggu hingga seluruh proses penggantian selesai dilakukan.
Sertifikat Pengganti Memiliki Kekuatan Hukum yang Sama
Sertifikat pengganti yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan disebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat asli.
Hal tersebut karena sertifikat pengganti menggunakan nomor registrasi yang identik dengan sertifikat sebelumnya.
Dengan diterbitkannya sertifikat pengganti, sertifikat lama secara otomatis tidak berlaku lagi.
Pemilik tetap memiliki hak penuh atas tanah tersebut secara sah. Dengan demikian, kehilangan sertifikat tidak membuat hak pemilik atas tanah menjadi hilang.
Sertifikat Lama Tidak Lagi Berlaku
Setelah sertifikat pengganti diterbitkan, sertifikat lama otomatis tidak berlaku.
Hal tersebut berkaitan dengan penggunaan nomor registrasi yang identik pada sertifikat pengganti. Dokumen pengganti kemudian menjadi sertifikat yang digunakan oleh pemilik.
Baca Juga: Kasus MAN 3 Banyuwangi Terbaru, Polisi Selidiki Video Viral dan Siswa Mengundurkan Diri
Karena itu, pemilik yang kehilangan sertifikat tidak perlu khawatir mengenai status kepemilikan tanahnya.
Hak atas tanah tetap berada pada pemilik secara sah. Sertifikat pengganti menjadi dokumen yang digunakan untuk menggantikan sertifikat yang sebelumnya hilang.
Jangan Panik Saat Sertifikat Hilang
Kehilangan sertifikat tanah memang dapat membuat pemilik panik. Namun, berdasarkan informasi tersebut, terdapat prosedur yang dapat dilakukan untuk mendapatkan sertifikat pengganti.
Pemilik dapat datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. KTP, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan materai termasuk dokumen yang disebutkan.
Selanjutnya, pemilik harus melakukan pengumuman kehilangan selama satu bulan. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya penggantian sebesar Rp350.000 per sertifikat.
Proses penyelesaian diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja. Setelah selesai, sertifikat pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat asli.
Dengan diterbitkannya sertifikat pengganti, sertifikat lama otomatis tidak berlaku lagi. Pemilik tetap memiliki hak penuh atas tanah tersebut secara sah.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan