MALANG - Cara cek tanah terdaftar di BPN kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pengecekan ini dapat membantu pemilik tanah memastikan bidang tanahnya sudah tercatat dalam peta bidang tanah yang tersedia secara digital.
Informasi mengenai cara cek tanah terdaftar di BPN tersebut dibagikan melalui sebuah video tutorial yang menjelaskan langkah pengecekan menggunakan komputer maupun handphone. Prosesnya memanfaatkan layanan peta bidang tanah milik ATR/BPN yang dapat diakses melalui internet.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status bidang tanah, proses ini cukup berguna sebagai pengecekan awal. Pemilik tanah dapat mencocokkan informasi yang muncul di peta digital dengan data yang tercantum pada sertifikat tanah. Namun, hasil pencarian online tetap perlu dipahami sebagai informasi pada sistem dan bukan pengganti pemeriksaan atau layanan resmi pertanahan.
Cara Cek Tanah Terdaftar di BPN Secara Online
Langkah pertama, pengguna perlu membuka browser melalui komputer atau handphone yang terhubung dengan internet. Setelah itu, lakukan pencarian Google dengan kata kunci peta BPN.
Dari hasil pencarian, pengguna diarahkan memilih layanan peta bidang tanah yang berasal dari ATR/BPN. Setelah halaman terbuka, biasanya akan muncul ketentuan penggunaan layanan yang perlu disetujui sebelum masuk ke tampilan peta.
Selanjutnya, pengguna dapat memilih menu peta dan menggunakan tampilan dua dimensi agar lebih mudah menemukan lokasi tanah. Pada tampilan awal, peta dapat menunjukkan lokasi tertentu, sehingga pengguna perlu mengarahkan peta menuju provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga area yang sesuai dengan lokasi bidang tanah.
Setelah menemukan wilayah yang dicari, pengguna dapat mengaktifkan data bidang tanah. Pada bagian tersebut tersedia sejumlah informasi mengenai bidang tanah yang ditampilkan dalam bentuk peta.
Warna Peta Menunjukkan Jenis Hak Tanah
Video tutorial tersebut juga menjelaskan bahwa peta bidang tanah menggunakan warna tertentu untuk memberikan gambaran mengenai jenis hak atas tanah.
Warna kuning disebut menunjukkan bidang dengan hak milik. Sementara itu, warna hijau kekuningan digunakan untuk menunjukkan hak guna usaha (HGU), sedangkan warna keunguan menunjukkan hak guna bangunan (HGB).
Pengguna kemudian dapat memilih bidang tanah yang dianggap sesuai dengan lokasi tanah miliknya. Setelah bidang tersebut diklik, sistem akan menampilkan informasi yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.
Data yang muncul antara lain nomor identifikasi bidang tanah atau NIP serta luas tanah. IBaca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Secara Online, Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku dan Situs ATR/BPNnformasi ini kemudian dapat dibandingkan dengan data yang terdapat pada sertifikat.
Cocokkan Data dengan Sertifikat Tanah
Tahap penting dalam cara cek tanah terdaftar di BPN adalah mencocokkan nomor identifikasi bidang tanah yang muncul di peta dengan dokumen sertifikat.
Dalam tutorial tersebut, pemilik tanah diminta melihat bagian sertifikat yang memuat data identifikasi bidang tanah. Nomor tersebut kemudian dibandingkan dengan informasi yang tampil pada layanan peta ATR/BPN.
Apabila data identifikasi dan informasi bidang tanah sesuai dengan sertifikat, hal tersebut dapat menjadi indikasi bahwa bidang tanah tersebut telah tercatat dalam sistem peta pertanahan yang ditampilkan layanan ATR/BPN.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Asli, Ini 5 Metode Mudah Lewat BPN, Sentuh Tanahku, hingga Website Bhumi
Meski begitu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menganggap pencocokan tersebut sebagai bukti final mengenai seluruh status hukum tanah. Untuk kepastian mengenai sertifikat, kepemilikan, batas bidang, maupun persoalan pertanahan lainnya, pemeriksaan melalui kantor pertanahan atau layanan resmi ATR/BPN tetap menjadi langkah yang lebih tepat.
Pengecekan digital ini pada dasarnya dapat digunakan sebagai langkah awal sebelum masyarakat melakukan pengurusan administrasi pertanahan secara lebih lanjut. Dengan memanfaatkan peta bidang tanah, pemilik dapat memperoleh gambaran awal mengenai keberadaan bidang tanahnya dalam sistem pertanahan.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : @TUTORIALIN