Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Online, Bisa Lewat Sentuh Tanahku dan Situs ATR/BPN

Rangga Rizki Saputra • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:10 WIB
Cara cek sertifikat tanah online lewat Sentuh Tanahku. Simak cara daftar, mencari data sertifikat, dan mencocokkan informasi dengan data BPN.
Cara cek keaslian sertifikat tanah online lewat Sentuh Tanahku dan situs ATR/BPN. Simak langkahnya agar terhindar dari risiko dokumen bermasalah.

JAKARTA - Cara cek keaslian sertifikat tanah kini dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pengecekan ini penting dilakukan masyarakat untuk memastikan data sertifikat sesuai dengan informasi yang tercatat dalam sistem pertanahan dan mengurangi risiko pemalsuan dokumen.

Cara cek keaslian sertifikat tanah dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun situs resmi ATR/BPN. Dalam tutorial yang menjadi sumber artikel ini, kedua metode tersebut digunakan untuk mencari data sertifikat berdasarkan kantor pertanahan, nomor berkas atau nomor sertifikat, serta tahun penerbitan.

Pengecekan secara online juga dapat menjadi langkah awal sebelum masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah. Dengan mencocokkan informasi sertifikat dengan data yang tersedia dalam layanan pertanahan, calon pembeli dapat memperoleh gambaran awal mengenai dokumen yang akan digunakan dalam transaksi.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat INTAN ATR/BPN, Ini Syarat, Alur Pengajuan, dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara Cek Sertifikat Tanah lewat Sentuh Tanahku

Metode pertama menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi dengan membuat akun baru. Data yang digunakan antara lain alamat email aktif. Setelah proses pendaftaran selesai, pengguna perlu melakukan verifikasi akun sebelum dapat mengakses layanan di dalam aplikasi.

Jika akun sudah aktif, buka aplikasi Sentuh Tanahku dan masuk ke menu Cari Berkas. Selanjutnya, pilih kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat.

Baca Juga: Ciri-Ciri Sertifikat Tanah Palsu yang Wajib Diwaspadai, Begini Cara Cek Keasliannya Secara Online

Pengguna kemudian memasukkan nomor berkas atau nomor sertifikat sesuai data yang dimiliki. Tahun juga perlu dicantumkan pada kolom yang tersedia. Setelah itu, isi kode CAPTCHA untuk memastikan permintaan dilakukan oleh pengguna, kemudian tekan tombol Cari Berkas.

Apabila data tersedia, sistem akan menampilkan informasi mengenai berkas atau sertifikat tanah yang dicari. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan data sertifikat dengan informasi yang tercatat dalam sistem pertanahan.

Cek Sertifikat Tanah melalui Situs ATR/BPN

Masyarakat yang tidak ingin menggunakan aplikasi juga dapat memanfaatkan layanan berbasis situs resmi ATR/BPN. Caranya dengan membuka situs ATR/BPN, kemudian memilih menu Publikasi.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Asli, Ini 5 Metode Mudah Lewat BPN, Sentuh Tanahku, hingga Website Bhumi

Setelah itu, pengguna dapat masuk ke bagian layanan dan memilih fitur Pengecekan Berkas. Pada halaman tersebut, pengguna diminta memasukkan sejumlah informasi, seperti nama kantor pertanahan, nomor berkas, dan tahun.

Kode CAPTCHA juga harus diisi sebelum pencarian dilakukan. Setelah semua data lengkap, tekan tombol Cari Berkas. Sistem kemudian akan menampilkan informasi pertanahan berdasarkan data yang dimasukkan.

Cara ini memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan awal tanpa harus datang langsung dan mengantre di kantor pertanahan. Meski begitu, hasil pencarian online tetap perlu dipahami sesuai fungsi layanan dan tidak otomatis menggantikan pemeriksaan hukum secara menyeluruh.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Asli, Ini 5 Metode Mudah Lewat BPN, Sentuh Tanahku, hingga Website Bhumi

Pahami Nomor pada Sertifikat Tanah

Dalam tutorial tersebut juga dijelaskan mengenai nomor yang tercantum pada sertifikat. Nomor sertifikat tanah disebut terdiri atas 14 digit angka yang berkaitan dengan identifikasi wilayah dan status hak atas tanah.

Nomor tersebut dapat ditemukan pada bagian bawah sertifikat sesuai format yang digunakan dalam administrasi pertanahan. Sementara itu, nomor yang berada di bawah logo Garuda merupakan nomor hak yang berkaitan dengan jenis hak tertentu, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Masyarakat perlu berhati-hati saat memasukkan angka tersebut karena kesalahan satu digit dapat menyebabkan pencarian tidak menemukan data yang sesuai.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini Panduan Lengkapnya

Penting Sebelum Transaksi Tanah

Pengecekan sertifikat secara online dapat membantu masyarakat melakukan verifikasi awal sebelum transaksi tanah. Langkah ini juga dapat menjadi upaya mengurangi risiko kerugian akibat dokumen bermasalah atau informasi yang tidak sesuai.

Namun, masyarakat tidak sebaiknya hanya mengandalkan hasil pencarian online ketika hendak melakukan transaksi bernilai besar. Untuk memastikan keaslian, status hukum, kepemilikan, batas tanah, maupun potensi sengketa, verifikasi melalui kantor pertanahan dan prosedur resmi tetap penting.

Data seperti nomor sertifikat, nomor berkas, kantor pertanahan, serta tahun penerbitan juga sebaiknya disimpan dengan baik. Dengan begitu, proses pencarian informasi pertanahan dapat dilakukan kembali dengan lebih mudah ketika diperlukan.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Secara Online, Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku dan Situs ATR/BPN

Editor : Rangga Rizki Saputra
Sumber : @kompascom
cara cek sertifikat tanah online sertifikat tanah Sentuh Tanahku BPN ATR/BPN