Cara Mencegah Sertifikat Tanah Ganda, Cek Peta BPN hingga Pasang Patok Pembatas

Rangga Rizki Saputra • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:15 WIB
Cara mencegah sertifikat tanah ganda bisa dilakukan dengan cek peta BPN, segera balik nama, mengawasi tanah, dan memasang patok pembatas.
Cara mencegah sertifikat tanah ganda bisa dilakukan dengan cek peta BPN, segera balik nama, mengawasi tanah, dan memasang patok pembatas.

JAKARTA - Cara mencegah sertifikat tanah ganda perlu diketahui pemilik lahan, terutama setelah melakukan transaksi jual beli. Sertifikat ganda dapat menimbulkan sengketa karena satu objek tanah bisa tercatat memiliki dua sertifikat yang sama-sama diterbitkan secara resmi oleh Kantor Pertanahan.

Cara mencegah sertifikat tanah ganda dapat dilakukan dengan mengecek status bidang tanah melalui peta pendaftaran BPN, segera mengurus balik nama setelah transaksi, serta memastikan tanah tetap diawasi. Pemilik juga disarankan memberikan pembatas fisik agar batas bidang tanah terlihat jelas.

Informasi tersebut dibahas dalam video dari channel ERKA LAND mengenai upaya mencegah sertifikat tanah ganda dan sengketa pertanahan. Selain langkah pencegahan, video itu menjelaskan gambaran penyelesaian apabila sengketa akibat sertifikat ganda sudah terjadi.

Baca Juga: Wajib Tahu! Floating Tanah Bisa Cegah Potensi Sertifikat Ganda dan Tumpang Tindih

Sertifikat Ganda Berbeda dengan Sertifikat Palsu

Sertifikat tanah ganda tidak selalu berarti salah satu dokumen merupakan sertifikat palsu. Dalam kasus yang dijelaskan, dua sertifikat dapat sama-sama merupakan dokumen autentik yang diterbitkan Kantor Pertanahan, tetapi tercatat pada objek tanah yang sama.

Kondisi tersebut tentu dapat menimbulkan persoalan bagi para pemegang hak. Sengketa dapat berkaitan dengan siapa yang memiliki hak atas bidang tanah dan sertifikat mana yang memiliki kekuatan hukum.

Penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa atau kelurahan dan pihak terkait dari BPN. Apabila tidak menemukan penyelesaian, sengketa dapat dibawa ke pengadilan untuk memperoleh kepastian berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: ATR/BPN Ungkap Penyebab Sertifikat Tanah Ganda, Ini Cara Mengatasinya

Sertifikat yang Terbit Lebih Awal Disebut Memiliki Kedudukan Kuat

Video tersebut juga mengutip sejumlah putusan dan yurisprudensi Mahkamah Agung terkait sertifikat ganda. Salah satunya Yurisprudensi MA No. 5/Yur/2018 yang menyatakan sertifikat yang terbit lebih dahulu dapat menjadi bukti hak yang lebih kuat dalam perkara dengan objek yang sama.

Hal serupa disebut dalam Putusan MA No. 96K/Pdt/2015 dan Putusan MA No. 290K/Pdt/2016. Keduanya digunakan sebagai rujukan dalam video untuk menjelaskan kedudukan sertifikat yang diterbitkan lebih awal.

Meski demikian, masyarakat tidak sebaiknya menyimpulkan sengketa hanya berdasarkan urutan tanggal penerbitan sertifikat. Dalam perkara pertanahan, fakta, riwayat tanah, data pendaftaran, proses penerbitan sertifikat, serta putusan pengadilan dapat menjadi bagian dari penilaian hukum.

Baca Juga: Kasus Sertifikat Tanah Ganda Kian Marak, ATR BPN Bongkar Penyebab Utama setelah Sengketa Tanah Jusuf Kalla Disorot

Karena itu, apabila terjadi sengketa nyata, pemilik tanah sebaiknya meminta pemeriksaan dan pendampingan melalui jalur resmi agar status hak dapat ditentukan berdasarkan bukti yang lengkap.

Cara Mencegah Sertifikat Tanah Ganda

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengecek peta BPN sebelum membeli atau mengurus tanah. Pemeriksaan ini dapat membantu mengetahui informasi awal mengenai bidang tanah dan status pendaftarannya.

Langkah berikutnya adalah segera melakukan balik nama setelah transaksi jual beli selesai. Jangan menunda perubahan data kepemilikan karena dokumen transaksi yang belum dibalik nama dapat menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Baca Juga: Kasus Sertifikat Tanah Ganda Kerap Picu Sengketa, ATR/BPN Ungkap Penyebabnya

Pemilik juga perlu mengawasi tanah, terutama apabila bidang tersebut masih kosong. Tanah yang tidak digunakan atau jarang dikunjungi tetap perlu dipantau secara berkala untuk mengetahui apabila ada aktivitas atau perubahan pada bidang tersebut.

Pasang Patok dan Pembatas Tanah

Memberikan pembatas fisik merupakan langkah sederhana yang juga penting. Pemilik dapat memasang patok atau membuat parit sesuai batas bidang tanah yang telah ditentukan.

Pembatas membantu menunjukkan lokasi dan batas fisik tanah sehingga mengurangi potensi kesalahpahaman mengenai luas maupun posisi bidang. Namun, pemasangan patok tetap perlu disesuaikan dengan data ukur dan batas resmi yang tercatat.

Baca Juga: Kasus Sertifikat Tanah Ganda Kerap Picu Sengketa, ATR/BPN Ungkap Penyebabnya

Selain itu, dokumen seperti sertifikat, akta jual beli, bukti pembayaran pajak, serta dokumen pertanahan lainnya sebaiknya disimpan secara aman dan tertata.

Pencegahan menjadi langkah penting karena sengketa pertanahan dapat berlangsung panjang dan membutuhkan pembuktian. Dengan melakukan pengecekan sebelum transaksi, segera mengurus balik nama, mengawasi tanah, dan menjaga batas fisiknya, pemilik dapat mengurangi risiko munculnya persoalan sertifikat ganda.

Editor : Rangga Rizki Saputra
Sumber : @TanahKavlingMurahPontianak8
cara mencegah sertifikat tanah ganda peta BPN sertifikat tanah ganda sengketa tanah balik nama sertifikat