JAKARTA - Sertifikat tanah ganda menjadi salah satu persoalan pertanahan yang dapat memicu sengketa kepemilikan. Kondisi ini bisa terjadi ketika satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat yang saling tumpang tindih. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap sejumlah faktor yang dapat menyebabkan persoalan tersebut muncul.
Sertifikat tanah ganda antara lain dapat berkaitan dengan sertifikat lama yang belum memiliki peta kadastral serta belum terintegrasi dalam sistem data pertanahan digital. Selain itu, putusan pengadilan yang berubah pada tingkat peradilan berikutnya juga disebut berpotensi memunculkan tumpang tindih hak atas tanah.
Persoalan tersebut pernah muncul dalam berbagai sengketa pertanahan di Indonesia. Salah satu contoh yang disorot dalam video Kompas.com adalah perkara tanah milik Jusuf Kalla di Makassar dengan luas sekitar 16,4 hektare yang kemudian dimenangkan pihak lain dalam proses hukum.
Baca Juga: Wajib Tahu! Floating Tanah Bisa Cegah Potensi Sertifikat Ganda dan Tumpang Tindih
Sertifikat Lama Jadi Salah Satu Faktor
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Syemi Ardian menjelaskan bahwa salah satu penyebab sertifikat tanah ganda berkaitan dengan dokumen lama yang masuk kategori KW 4, KW 5, dan KW 6.
Sertifikat yang diterbitkan pada periode 1961 hingga 1997 disebut belum seluruhnya dilengkapi peta kadastral. Kondisi tersebut menjadi tantangan karena informasi mengenai letak dan batas bidang tanah belum terdokumentasi dengan sistem pemetaan yang terintegrasi seperti sekarang.
Selain itu, sebagian sertifikat lama juga belum masuk ke sistem digital pertanahan. Ketika data lama belum terintegrasi secara menyeluruh, terdapat potensi informasi bidang tanah tidak terbaca atau tidak terhubung dengan data pendaftaran yang lebih baru.
Baca Juga: ATR/BPN Ungkap Penyebab Sertifikat Tanah Ganda, Ini Cara Mengatasinya
Situasi tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya tumpang tindih data apabila terdapat proses pendaftaran atau penerbitan dokumen lain pada bidang yang sama.
Putusan Pengadilan yang Berubah
Faktor lain yang dapat menyebabkan persoalan sertifikat tanah ganda adalah adanya putusan pengadilan yang berbeda antara satu tingkat dengan tingkat lainnya.
Dalam kondisi tertentu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tingkat pertama dapat memerintahkan pembatalan sebuah sertifikat dan penerbitan sertifikat baru. Namun, putusan tersebut kemudian dapat berubah setelah perkara diperiksa pada tingkat banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).
Perubahan putusan dapat menimbulkan persoalan ketika terdapat hak atau dokumen pertanahan yang terlanjur diterbitkan berdasarkan putusan sebelumnya. Jika keputusan di tingkat selanjutnya berbeda, potensi tumpang tindih hak pun dapat muncul.
Karena itu, penyelesaian perkara pertanahan tidak hanya berkaitan dengan data administrasi, tetapi juga dengan proses hukum yang telah berjalan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
ATR/BPN Dorong Digitalisasi Data Pertanahan
Untuk mengurangi persoalan yang berasal dari data pertanahan lama, Kementerian ATR/BPN melakukan modernisasi dan digitalisasi data kadastral. Upaya tersebut ditujukan untuk mengintegrasikan data bidang tanah agar informasi mengenai lokasi dan batas tanah semakin terhubung dalam sistem.
Digitalisasi diharapkan dapat membantu proses pencatatan dan pemantauan bidang tanah secara lebih sistematis. Dengan data yang semakin terintegrasi, potensi terjadinya tumpang tindih informasi dapat ditekan.
Selain pembenahan sistem internal, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA). Kerja sama tersebut diarahkan untuk mencegah munculnya putusan yang saling bertentangan dalam perkara pertanahan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Ganda?
Masyarakat yang menemukan indikasi sertifikat tanah ganda dapat melaporkannya terlebih dahulu kepada kantor pertanahan atau BPN setempat. Laporan tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi terhadap data administrasi dan penelitian kondisi di lapangan.
Jika persoalan tidak dapat diselesaikan melalui proses di BPN, sengketa dapat dibawa ke pengadilan. Dalam proses tersebut, masing-masing pihak dapat menyampaikan bukti kepemilikan dan dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah.
Masyarakat juga sebaiknya tidak mengambil kesimpulan sendiri hanya berdasarkan siapa yang memegang sertifikat lebih dulu atau dokumen mana yang terlihat lebih meyakinkan. Sengketa tanah memiliki aspek administrasi dan hukum yang harus diperiksa berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.
Pengecekan data pertanahan sebelum membeli tanah juga menjadi langkah penting. Calon pembeli dapat memastikan informasi bidang, sertifikat, batas tanah, dan statusnya melalui layanan resmi ATR/BPN sebelum transaksi dilakukan.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : @kompascom