JAKARTA - Sertifikat tanah ganda bisa menjadi persoalan serius karena satu bidang tanah dapat tercatat dalam dua sertifikat yang sama-sama diterbitkan secara resmi. Untuk mengantisipasinya, masyarakat dapat melakukan pengecekan data bidang tanah terlebih dahulu, baik secara online maupun dengan mendatangi kantor pertanahan.
Sertifikat tanah ganda dapat dicegah dengan mencocokkan data sertifikat, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta lokasi bidang tanah. Pemeriksaan menjadi langkah penting terutama sebelum transaksi jual beli, hibah, atau kegiatan lain yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Dalam video dari channel cerdashukum_id yang dijelaskan Muhamad Rizki Firdaus, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau secara langsung di Kantor Pertanahan (BPN) kabupaten/kota. Masyarakat juga perlu mengetahui dasar hukum yang dapat menjadi rujukan ketika ditemukan dua sertifikat autentik pada bidang tanah yang sama.
Baca Juga: Wajib Tahu! Floating Tanah Bisa Cegah Potensi Sertifikat Ganda dan Tumpang Tindih
Cek Sertifikat Tanah Secara Online
Salah satu cara memeriksa potensi sertifikat tanah ganda adalah menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Setelah aplikasi tersedia di perangkat, masyarakat dapat menggunakan data seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau nomor sertifikat untuk melakukan pencocokan. Data pada sertifikat, khususnya peta bidang tanah yang menjadi lampiran, dapat dibandingkan dengan informasi yang tersedia dalam aplikasi.
Pencocokan ini bertujuan mengetahui apakah lokasi dan informasi bidang tanah sesuai. Jika terdapat perbedaan antara data pada dokumen dengan informasi yang ditampilkan, masyarakat sebaiknya tidak mengabaikannya.
Baca Juga: ATR/BPN Ungkap Penyebab Sertifikat Tanah Ganda, Ini Cara Mengatasinya
Pengecekan online dapat menjadi langkah awal, tetapi bukan berarti setiap hasil pencarian otomatis menjadi penentu status hukum suatu bidang tanah. Apabila ditemukan indikasi tumpang tindih, pemeriksaan lebih lanjut melalui kantor pertanahan diperlukan.
Pemeriksaan Langsung di Kantor BPN
Selain menggunakan aplikasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pertanahan di wilayah kabupaten atau kota tempat bidang tanah berada.
Pemohon dapat mengajukan permohonan pemeriksaan bidang tanah dengan menyertakan bukti legal standing atau hubungan hukum dengan tanah yang hendak diperiksa. Hubungan hukum tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam video, dapat berkaitan dengan rencana jual beli, hibah, sewa-menyewa, atau kepentingan hukum lainnya.
Persyaratan tersebut penting karena pemeriksaan data pertanahan bukan sekadar pencarian informasi umum. Pemohon perlu memiliki dasar kepentingan yang jelas terhadap bidang tanah yang diperiksa.
Dalam video disebutkan biaya pemeriksaan sebesar Rp50.000 per surat atau bidang tanah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, masyarakat sebaiknya tetap mengonfirmasi tarif dan persyaratan terbaru kepada Kantor Pertanahan atau kanal resmi ATR/BPN karena ketentuan layanan dapat berubah.
Bagaimana Jika Sertifikat Tanah Ganda Ditemukan?
Apabila pemeriksaan menemukan dua sertifikat yang sama-sama autentik dan berada pada bidang tanah yang sama, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa pertanahan.
Video tersebut merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/2018 sebagai salah satu acuan. Dalam kondisi terdapat sertifikat ganda yang sama-sama autentik atas objek tanah yang sama, sertifikat yang diterbitkan lebih dahulu disebut memiliki kekuatan pembuktian hak yang lebih kuat.
Namun, masyarakat tidak sebaiknya menganggap tanggal penerbitan sebagai satu-satunya faktor yang otomatis menentukan kemenangan dalam sengketa. Perkara pertanahan dapat melibatkan riwayat tanah, proses penerbitan sertifikat, bukti kepemilikan, batas bidang, serta putusan pengadilan.
Karena itu, jika ditemukan dugaan sertifikat tanah ganda, langkah yang lebih aman adalah mengumpulkan seluruh dokumen terkait dan meminta pemeriksaan melalui Kantor Pertanahan. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara administratif, penyelesaian hukum dapat ditempuh sesuai jalur yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Sertifikat Tanah Ganda Kerap Picu Sengketa, ATR/BPN Ungkap Penyebabnya
Penting Sebelum Membeli Tanah
Pengecekan sebaiknya dilakukan sebelum transaksi tanah diselesaikan. Calon pembeli dapat mencocokkan nomor sertifikat atau NIB dengan lokasi dan peta bidang untuk mengurangi risiko membeli tanah yang ternyata memiliki persoalan administrasi.
Dokumen seperti sertifikat, akta, bukti pembayaran pajak, serta dokumen transaksi juga perlu disimpan secara tertib. Langkah sederhana tersebut dapat membantu ketika diperlukan pemeriksaan atau pembuktian di kemudian hari.
Dengan melakukan pengecekan sejak awal, masyarakat dapat mengetahui potensi masalah pertanahan lebih cepat. Jangan menunggu sengketa muncul baru sibuk mencari data, karena urusan tanah biasanya jauh lebih mudah dicegah daripada diselesaikan setelah semua pihak merasa paling benar.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : @cerdashukumid