JAKARTA - Sertifikat tanah ganda menjadi persoalan yang perlu diwaspadai sebelum masyarakat melakukan transaksi jual beli, hibah, maupun kegiatan lain terkait tanah. Untuk mengurangi risikonya, pengecekan sertifikat dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau secara langsung di Kantor Pertanahan (BPN).
Sertifikat tanah ganda terjadi ketika terdapat lebih dari satu sertifikat autentik yang menunjuk objek atau bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut dapat menimbulkan sengketa apabila masing-masing pihak merasa memiliki hak berdasarkan dokumen yang diterbitkan secara resmi.
Cara mengecek potensi sertifikat ganda dapat dilakukan dengan mencocokkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), nomor sertifikat, serta peta bidang tanah. Pemeriksaan sebaiknya dilakukan sebelum transaksi agar persoalan administrasi dapat diketahui sedini mungkin.
Baca Juga: Wajib Tahu! Floating Tanah Bisa Cegah Potensi Sertifikat Ganda dan Tumpang Tindih
Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online
Salah satu metode yang dapat digunakan adalah aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, masyarakat dapat melakukan pengecekan menggunakan NIB atau nomor sertifikat. Informasi tersebut kemudian dapat dicocokkan dengan peta bidang tanah yang tercantum dalam dokumen sertifikat.
Pencocokan bertujuan memastikan lokasi bidang tanah pada sertifikat sesuai dengan data yang tersedia. Jika terdapat ketidaksesuaian antara peta bidang dengan informasi yang dimiliki, pemilik atau calon pembeli sebaiknya tidak langsung melanjutkan transaksi.
Pengecekan online dapat digunakan sebagai pemeriksaan awal. Namun, hasil pencarian melalui aplikasi tidak seharusnya dianggap sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan status hukum suatu bidang tanah. Jika muncul indikasi tumpang tindih, pemeriksaan lebih lanjut melalui Kantor Pertanahan diperlukan.
Bisa Cek Langsung ke Kantor BPN
Selain menggunakan aplikasi, pengecekan sertifikat tanah ganda dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten atau kota sesuai lokasi bidang tanah.
Pemohon dapat mengajukan pemeriksaan bidang tanah dengan menyertakan bukti legal standing atau hubungan hukum dengan tanah tersebut. Dalam video yang menjadi sumber informasi, hubungan hukum itu dapat berupa rencana jual beli, hibah, maupun perjanjian sewa-menyewa.
Bukti tersebut diperlukan untuk menunjukkan alasan atau kepentingan pemohon dalam meminta pemeriksaan data pertanahan. Setelah persyaratan dipenuhi, proses pemeriksaan dapat dilakukan oleh kantor pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
Video tersebut menyebut biaya pemeriksaan sebesar Rp50.000 per surat atau bidang tanah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, tarif dan persyaratan layanan dapat berubah sehingga masyarakat sebaiknya memastikan informasi terbaru melalui Kantor Pertanahan atau kanal resmi ATR/BPN.
Bagaimana Jika Sertifikat Ternyata Ganda?
Jika ditemukan dua sertifikat autentik yang menunjuk lokasi tanah yang sama, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa pertanahan. Masing-masing pihak dapat memiliki dokumen yang secara administratif tampak sah, sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap riwayat dan data bidang tanah.
Dalam video dari channel cerdashukum_id yang dijelaskan Muhamad Rizki Firdaus, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/2018 disebut sebagai salah satu acuan untuk kondisi tersebut.
Yurisprudensi itu menjadi rujukan bahwa apabila terdapat sertifikat ganda yang sama-sama autentik atas objek tanah yang sama, sertifikat yang diterbitkan lebih dahulu memiliki kekuatan pembuktian hak yang lebih kuat.
Meski demikian, masyarakat perlu berhati-hati dalam memahami ketentuan tersebut. Urutan penerbitan sertifikat tidak selalu dapat digunakan secara sederhana untuk menyelesaikan seluruh persoalan tanah. Riwayat tanah, proses penerbitan sertifikat, bukti kepemilikan, batas bidang, serta fakta perkara tetap dapat menjadi bagian penting dalam proses hukum.
Jangan Tunggu Sengketa Baru Mengecek
Pengecekan sertifikat sebaiknya dilakukan sebelum transaksi tanah berlangsung. Calon pembeli dapat memeriksa NIB atau nomor sertifikat, mencocokkan peta bidang, serta memastikan data tanah sesuai dengan dokumen yang diberikan penjual.
Apabila terdapat perbedaan atau dugaan sertifikat tanah ganda, jangan langsung mengambil keputusan berdasarkan satu dokumen. Kumpulkan sertifikat dan dokumen pendukung, kemudian lakukan pemeriksaan melalui Kantor Pertanahan.
Langkah pencegahan jauh lebih sederhana daripada menghadapi sengketa setelah transaksi selesai. Dalam urusan tanah, prinsipnya cukup masuk akal: periksa sebelum membeli, bukan setelah masalah muncul dan semua orang mendadak menjadi ahli hukum pertanahan.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : @cerdashukumid