JAKARTA - Sertifikat tanah ganda dapat berubah menjadi sengketa panjang ketika satu bidang lahan memiliki lebih dari satu dokumen kepemilikan. Kondisi tersebut semakin rumit apabila tanah telah berpindah tangan atau dijual kepada pengembang. Karena itu, masyarakat perlu memahami langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi sertifikat tanah ganda dan dugaan praktik mafia tanah.
Dalam video dari channel Kristoper Tambunan & Partners, persoalan tersebut dibahas melalui studi kasus yang dikaitkan dengan Ashanty dan keluarganya. Berdasarkan paparan dalam video, tanah sengketa disebut merupakan warisan dari ayah Ashanty yang kemudian diketahui memiliki dua sertifikat atas satu bidang tanah.
Dalam kasus yang dipaparkan, tanah tersebut kemudian dijual pihak lain kepada pengembang untuk pembangunan perumahan. Pembangunan disebut tetap berjalan meskipun terdapat persoalan sengketa. Upaya mediasi secara kekeluargaan juga dikatakan tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara kemudian diarahkan ke jalur hukum.
Baca Juga: Wajib Tahu! Floating Tanah Bisa Cegah Potensi Sertifikat Ganda dan Tumpang Tindih
Laporkan ke BPN untuk Telusuri Riwayat Tanah
Salah satu langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan sertifikat tanah ganda adalah melaporkannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat.
Pelaporan tersebut penting untuk menelusuri riwayat tanah dan asal-usul penerbitan sertifikat. Pemeriksaan dapat membantu mengetahui bagaimana dua sertifikat bisa muncul pada bidang tanah yang sama serta data apa saja yang tercatat dalam administrasi pertanahan.
Masyarakat sebaiknya menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan tanah, termasuk sertifikat, bukti waris, akta transaksi, maupun dokumen lain yang dapat menunjukkan riwayat penguasaan atau kepemilikan.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran atau sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara administratif, persoalan dapat berlanjut ke proses hukum.
Gugatan Perdata Bisa Ditempuh
Dalam kasus yang dipaparkan, gugatan perdata menjadi salah satu langkah yang dapat digunakan untuk meminta pengadilan menentukan pihak yang memiliki hak atas tanah.
Gugatan perdata juga dapat berkaitan dengan tuntutan ganti rugi apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan. Dalam proses tersebut, para pihak perlu menyampaikan dokumen dan bukti yang mendukung klaim masing-masing.
Namun, penyelesaian perkara tanah tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan siapa yang memegang sertifikat. Riwayat tanah, proses penerbitan dokumen, bukti transaksi, hubungan hukum para pihak, hingga kondisi bidang tanah dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.
Jika terdapat dugaan tindak pidana, misalnya pemalsuan tanda tangan atau dokumen, jalur pidana juga dapat ditempuh melalui aparat penegak hukum sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku.
Jangan Abaikan Legal Audit Sebelum Membeli Tanah
Kasus sertifikat tanah ganda menjadi pelajaran bahwa pembeli tidak cukup hanya melihat sertifikat secara fisik. Sebelum melakukan transaksi, calon pembeli perlu melakukan pemeriksaan riwayat tanah secara menyeluruh melalui BPN.
Pengecekan juga penting untuk memastikan tanah tidak sedang menjadi objek sengketa, tidak memiliki sertifikat yang tumpang tindih, dan tidak sedang dibebani hak tanggungan atau menjadi jaminan di lembaga keuangan.
Dalam video tersebut, proses pemeriksaan ini disebut sebagai legal audit. Langkah tersebut tidak hanya penting bagi pembeli perorangan, tetapi juga pengembang yang hendak membeli lahan dalam jumlah besar untuk proyek perumahan.
Harga tanah yang murah tidak seharusnya menjadi alasan mengabaikan pemeriksaan. Biaya dan waktu yang dihemat ketika transaksi berlangsung dapat berubah menjadi kerugian jauh lebih besar apabila masalah baru diketahui setelah pembayaran dilakukan.
Baca Juga: Kasus Sertifikat Tanah Ganda Kerap Picu Sengketa, ATR/BPN Ungkap Penyebabnya
Segera Balik Nama Setelah Transaksi
Setelah jual beli selesai, pembeli disarankan segera mengurus proses balik nama sertifikat. Perubahan data kepemilikan secara resmi penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dibeli.
Video tersebut juga menyinggung pemanfaatan sertifikat elektronik sebagai bagian dari perkembangan layanan pertanahan. Masyarakat dapat mengikuti ketentuan terbaru ATR/BPN terkait layanan pertanahan digital.
Untuk tanah warisan, seluruh dokumen juga perlu diamankan. Sertifikat asli, bukti waris, dokumen transaksi, dan bukti lain yang berkaitan dengan tanah sebaiknya disimpan secara tertib.
Baca Juga: Kasus Sertifikat Tanah Ganda Kerap Picu Sengketa, ATR/BPN Ungkap Penyebabnya
Mediasi Sebelum Sengketa Berlanjut
Apabila sengketa sudah muncul, mediasi dapat menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh gugatan perdata sesuai mekanisme hukum.
Intinya, sengketa tanah tidak sebaiknya dibiarkan berlarut-larut. Semakin lama persoalan tidak ditangani, semakin kompleks pula dokumen, transaksi, dan pihak yang mungkin terlibat.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : @KristoperTambunan