JAKARTA - Pangkat TNI menjadi salah satu hal yang menarik perhatian karena menunjukkan jenjang karier, tanggung jawab, dan kedudukan seorang prajurit dalam organisasi militer. Dalam struktur TNI Angkatan Darat (TNI AD), pangkat tersusun secara berjenjang mulai dari tamtama, bintara, hingga perwira.
Pangkat TNI AD memiliki urutan yang perlu diketahui, terutama bagi masyarakat yang ingin memahami struktur kepangkatan militer Indonesia. Berdasarkan ketentuan administrasi prajurit, kelompok pangkat TNI AD terdiri atas perwira, bintara, dan tamtama.
Dalam transkrip video yang menjadi bahan pembahasan, jenjang tersebut digambarkan mulai dari Prajurit Dua hingga Jenderal. Namun, terdapat sejumlah pangkat yang perlu dilengkapi agar urutannya sesuai dengan struktur resmi TNI AD, termasuk Prajurit Kepala, Kopral Dua, Kopral Kepala, Sersan Kepala, Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu.
Pangkat Tamtama TNI AD
Jenjang paling bawah dalam pangkat TNI AD berada pada golongan tamtama. Urutannya dimulai dari Prajurit Dua (Prada), Prajurit Satu (Pratu), Prajurit Kepala (Praka), Kopral Dua (Kopda), Kopral Satu (Koptu), hingga Kopral Kepala (Kopka).
Golongan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas lapangan. Prajurit yang berada pada jenjang tamtama menjalankan berbagai tugas sesuai fungsi dan satuan masing-masing. Seiring bertambahnya pengalaman dan memenuhi persyaratan yang berlaku, seorang prajurit dapat memperoleh kenaikan pangkat.
Dalam praktiknya, pendidikan juga menjadi bagian penting dalam pembentukan prajurit. Misalnya, lulusan pendidikan pertama bintara TNI AD dilantik dengan pangkat Sersan Dua. Hal tersebut terlihat dalam sejumlah pelantikan resmi TNI AD.
Jenjang Bintara hingga Perwira
Setelah tamtama, terdapat golongan bintara. Urutan pangkat TNI AD pada golongan ini adalah Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu. Struktur tersebut menunjukkan adanya jenjang kepemimpinan yang lebih tinggi dalam lingkungan keprajuritan.
Bintara memiliki posisi penting dalam pembinaan prajurit di lapangan. TNI AD menyebut bintara sebagai unsur komandan terdepan yang membina prajurit di bawahnya sekaligus menjadi penghubung dengan komandan satuan.
Sementara itu, golongan perwira pertama dimulai dari Letnan Dua, Letnan Satu, dan Kapten. Setelah itu terdapat perwira menengah yang terdiri atas Mayor, Letnan Kolonel, dan Kolonel.
Pada jenjang tersebut, tanggung jawab seorang perwira semakin besar. Selain memimpin satuan, perwira juga berkaitan dengan perencanaan, pengendalian, dan pelaksanaan tugas sesuai jabatan serta satuan yang dipimpinnya.
Perwira Tinggi TNI AD
Di atas perwira menengah terdapat perwira tinggi. Urutannya adalah Brigadir Jenderal TNI, Mayor Jenderal TNI, Letnan Jenderal TNI, dan Jenderal TNI. Keempatnya masing-masing dikenal dengan tanda bintang satu, dua, tiga, dan empat.
Brigadir Jenderal merupakan perwira tinggi bintang satu. Selanjutnya, Mayor Jenderal menyandang bintang dua, Letnan Jenderal bintang tiga, sedangkan Jenderal merupakan pangkat tertinggi dalam struktur pangkat TNI AD.
Jenjang perwira tinggi berkaitan dengan jabatan dan tanggung jawab strategis dalam organisasi. Karena itu, pangkat tidak bisa disamakan begitu saja dengan jabatan. Seorang perwira dapat menduduki jabatan tertentu sesuai penugasan, kompetensi, dan ketentuan organisasi.
Pangkat TNI Berbeda dengan Jabatan Panglima
Hal menarik lainnya adalah Panglima TNI bukan merupakan pangkat tersendiri. Panglima TNI merupakan jabatan yang memimpin TNI secara keseluruhan, mencakup TNI AD, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Demikian pula Presiden Republik Indonesia bukan pangkat militer. Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, memahami pangkat TNI AD perlu membedakan antara pangkat, golongan keprajuritan, dan jabatan. Dari Prajurit Dua hingga Jenderal, setiap jenjang memiliki posisi dalam struktur organisasi TNI AD, sementara kenaikan pangkat diatur melalui ketentuan administrasi prajurit yang berlaku. Regulasi mengenai administrasi prajurit TNI juga telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 35 Tahun 2025 dan PP Nomor 10 Tahun 2026.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Singkat Cerita