BLITAR KAWENTAR – Sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada warga Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Selasa (18/08/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar beserta jajaran, Bupati Blitar, dan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Program PTSL bertujuan mempercepat legalisasi kepemilikan tanah masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan ratusan warga. Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Blitar.
Penyerahan sertipikat tanah diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Kegiatan tersebut juga menjadi wadah untuk mempertegas sinergi dan menjaga transparansi data kepada masyarakat Desa Jugo, sekaligus memberikan kepastian hukum.
Pelaksanaan kegiatan mencerminkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, pemerintah desa, dan masyarakat setempat. Dukungan perangkat desa serta partisipasi warga dalam pendataan, pengukuran, hingga verifikasi data turut mendukung kelancaran pensertipikatan tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menyampaikan, penyerahan sertipikat tanah merupakan bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih dekat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : atr. bpn