JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Tiga program tersebut mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta Organisasi Berbasis Wilayah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, inovasi tersebut dihadirkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini,” ujar Nusron saat peluncuran di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Selain itu, layanan Pengukuran Terjadwal juga dinyatakan efektif diterapkan di 446 kantor. Program tersebut menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas dalam waktu lima hari.
Tiga Transformasi Layanan Pertanahan
Transformasi pertama adalah Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui skema ini, masyarakat mendapatkan kepastian waktu terkait proses pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.
Setelah proses pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan berlangsung selama lima hari. Kepastian waktu tersebut diharapkan dapat membuat proses pendaftaran tanah menjadi lebih terukur dan mudah dipantau masyarakat.
Transformasi kedua adalah Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama. Kementerian ATR/BPN menetapkan target keseluruhan proses selesai maksimal 10 hari efektif.
Program ketiga menyasar perubahan internal organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut menerapkan struktur organisasi dan tata kelola baru di 10 Kantor Pertanahan (Kantah).
Dalam skema ini, penataan jabatan Kepala Seksi dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan. Langkah tersebut diharapkan membuat pengelolaan pelayanan pertanahan semakin dekat dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah.
17 Kantah Jadi Pilot Project
Untuk memperkuat pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok.
Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Pelayanan Publik Harus Beri Kepastian
Nusron menegaskan, transformasi pelayanan merupakan kebutuhan untuk memastikan layanan pemerintah mampu mengikuti kebutuhan masyarakat. Menurutnya, inovasi tetap harus berjalan sesuai peraturan sekaligus memberikan kepastian kepada warga.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang datang ke Kantor Pertanahan harus memperoleh kejelasan mengenai proses dan waktu penyelesaian urusannya.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN,” tutur Nusron.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.
Kementerian ATR/BPN berharap transformasi layanan dan organisasi tersebut dapat memperkuat pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti dan sesuai kebutuhan masyarakat.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.