JAKARTA - Kenaikan gaji pensiunan pada Mei 2026 disebut masih mengacu pada kenaikan sebesar 12 persen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Informasi mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan hingga 16 persen dinyatakan tidak memiliki dasar hukum dalam penjelasan yang disampaikan Info Pensiunan ASN Channel.
Dalam video tersebut, pembahasan kenaikan gaji pensiunan menjadi perhatian karena beredar informasi yang menyebut adanya dua angka kenaikan, yakni 12 persen dan 16 persen. Namun, berdasarkan penjelasan yang disampaikan, kenaikan yang menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan tetap 12 persen.
Kenaikan sebesar 12 persen tersebut disebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Angka itu kemudian masih menjadi dasar pencairan gaji pensiunan pada Mei 2026. Sementara informasi mengenai kenaikan hingga 16 persen disebut sebagai isu yang tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Lelang Tak Rampung, Proyek Irigasi Jalan Anggrek Blitar Ditarget Mulai September 2026
“Yang pasti kenaikan gaji berada di angka 12% yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu,” demikian penjelasan dalam video tersebut.
Penyaluran gaji pensiunan melalui Taspen
Penyaluran gaji pensiunan pada awal Mei 2026 disebut tetap dilakukan melalui PT Taspen. Gaji pokok maupun tunjangan yang melekat akan disalurkan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima melalui bank mitra Taspen yang telah terdaftar.
Namun, pensiunan perlu memperhatikan proses verifikasi data atau autentikasi. Dalam penjelasan video, autentikasi Taspen dibagi menjadi tiga skala, yakni satu bulan sekali, dua bulan sekali, dan tiga bulan sekali.
Baca Juga: Grand Mansion Hotel 2 Kanigoro, Pilihan Tepat Menginap Sekaligus Gelar Beragam Acara
Skala autentikasi tersebut disesuaikan dengan kategori masing-masing pensiunan. Karena itu, penerima gaji pensiun diminta memperhatikan jadwal autentikasi agar proses pembayaran dapat berjalan sesuai ketentuan yang disebutkan dalam video.
Video tersebut juga menjelaskan bahwa perubahan skema pembayaran gaji pensiunan ditujukan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada para pensiunan yang sebelumnya telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara sebagai aparatur negara.
Kebijakan kenaikan gaji pensiunan 12 persen juga disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli pensiunan di tengah dinamika ekonomi dan inflasi. Selain itu, kenaikan tersebut dipandang sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian para pensiunan kepada negara.
Baca Juga: Erita Dwi Anggraini, dari Putri Batik hingga Sukses Rintis Bisnis MUA di Usia Muda
Rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan
Dalam bagian akhir video, ditampilkan rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan. Kenaikan tersebut disebut berlaku mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.
Untuk golongan 1, gaji yang disebutkan mencapai sekitar Rp2,2 juta. Golongan 2 disebut mendapatkan sekitar Rp3,2 juta. Selanjutnya, golongan 3 mendapatkan sekitar Rp4 juta, sedangkan golongan 4 mencapai sekitar Rp4,9 juta.
Rincian tersebut disampaikan sebagai tabel kenaikan gaji terakhir berdasarkan kenaikan 12 persen yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan demikian, informasi yang dibahas dalam video menegaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan yang menjadi dasar pembayaran adalah 12 persen, bukan 16 persen. Pembayaran disebut tetap disalurkan melalui PT Taspen ke rekening penerima pada awal bulan, dengan catatan pensiunan telah memenuhi proses verifikasi atau autentikasi sesuai kategorinya.
Baca Juga: Stok Blangko e-KTP Kabupaten Blitar Tinggal 4,7 Ribu Keping, Dispendukcapil Jemput Bola ke Jakarta
Course: YouTube@INFOPENSIUNASN
Editor : Agnes Adelia Hernanda